Suara.com - Kementerian Perhubungan kembali membuka program mudik gratis untuk Lebaran tahun ini. Bagaimana cara daftar dan persyaratannya? Yuk simak informasi lengkap tentang mudik gratis Kemenhub 2023 di bawah ini.
Merangkum akun Instagram @ditjen_hubdat, pendaftaran program ini dibuka mulai hari ini, Senin (13/3) sampai Jumat (14/4) 2023. Salah satu syarat pendaftarannya adalah mengunduh aplikasi Mitradarat. Berikut syarat mudik gratis Kemenhub 2023 selengkapnya:
Syarat Mudik Gratis Kemenhub 2023
- Peserta dalam keadaan fit jasmani rohani saat keberangkatan arus mudik dan balik.
- Wajib datang setidaknya 1 jam sebelum jam keberangkatan.
- Wajib memiliki dokumen kependudukan seperti KTP/SIM/KK.
- Peserta hanya boleh memilih 1 kota tujuan.
- Melakukan registrasi ulang hingga H+7 di posko yang ditentukan setelah tanggal pendaftaran.
- Jika lewat H+7 peserta belum melakukan validasi ulang, maka dianggap hangus sehingga kuota otomatis akan bertambah.
- Peserta yang gugur tidak bisa mendaftar ulang karena NIK diblok oleh sistem.
- Panitia akan memberi kesempatan ini pada peserta lain yang belum mendapatkan kuota.
Penting untuk diperhatikan, peserta yang akan mudik-balik dengan sepeda motor wajib membawa kelengkapan surat kendaraan dan motor diserahkan H-1 sebelum tanggal seremonial bus.
Sementara untuk peserta yang ingin mengikuti program mudik-balik atau PP, maka pendaftaran arus balik dilakukan saat mendaftar arus mudik. Pastikan kota tujuan mudik yang dipilih sesuai dengan kota tujuan arus mudik.
Cara Pendaftaran Mudik Gratis Kemenhub 2023
1. Unduh aplikasi MitraDarat di AppStore atau PlayStore
2. Login di aplikasi MitraDarat, dengan cara:
- Klik tombol 'Login'
- Memasukkan alamat email/akun Google
- Memasukkan nomor telepon (WhatsApp)
- Memasukkan kode OTP
3. Melakukan pemesanan rtiket mudik Kemenhub 2023, dengan cara:
Baca Juga: Mudik Gratis 2023 Jateng Dibuka Hari Ini! Naik Bus atau Kereta, Cek Link dan Syaratnya
- Klik simbol 'Mudik Gratis'
- Memilih titik keberangkatan dan kota tujuan mudik
- Memilih armada yang diinginkan
- Mengisi identitas dengan benar
- Mengeklik tombol 'Selesaikan Pemesanan'
4. Melakukan pengecekan bukti tiket mudik gratis, dengan cara:
- Mengeklik simbol 'Mudik Gratis' di aplikasi
- Memilih menu 'Tiketku'
- Mengklik tiket yang sudah dipesan
- Memiilih tombol 'Lihat Kode QR'
- Mengecek tampilan Kode QR bukti pemesanan
Selanjutnya, saat melakukan registrasi atau validasi ulang, tunjukkan kode QR di atas ke petugas di posko untuk proses validasi.
Demikian syarat dan cara pendaftaran mudik gratis Kemenhub 2023 naik bus yang telah dibuka hari ini Senin (13/3/2023). Semoga arus mudik 2023 nanti berjalan lancar dan aman.
Demikian informasi lengkap tentang mudik gratis Kemenhub 2023. Semoga tulisan ini bermanfaat dan selamat berburu tiket gratis!
Kontributor : Rima Suliastini
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Lowongan Kerja PLN untuk Lulusan D3 hingga S2, Cek Cara Daftarnya
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
Terkini
-
Menkeu Purbaya Curhat Gerak-geriknya di Tiktok Dipantau Prabowo, Mengapa?
-
Organisasi Kesehatan Kritik Rencana Menkeu Tidak Naikkan Cukai Rokok 2026: Pembunuhan Rakyat!
-
Hariati Sinaga Kritik Sistem Kapitalis yang Menghalangi Kesetaraan
-
Ramai Aspirasi Pemekaran, NasDem Desak Pemerintah Segera Terbitkan PP DOB
-
Prabowo Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila, Lanjut Tinjau Monumen Pancasila Sakti
-
Pemprov DKI Bangun Dua Kantor Kelurahan Hasil Pemekaran Kapuk, Kejari Jakbar Ikut Kawal Anggaran
-
Tren Penindakan Korupsi 2024 Anjlok, Kerugian Negara Justru Meroket
-
DPR Desak Pemerintah Gerak Cepat Tangani Ambruknya Musala Ponpes Al Khoziny di Sidoarjo
-
Perempuan Masih Jadi Objek Politik? Kritik Pedas Mahasiswi untuk Demokrasi Indonesia
-
Cuaca Hari Ini: Hujan Merata di Kota-kota Besar Jawa dan Sumatera