Suara.com - Sudah tahu belum, kalau Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) mengadakan program mudik gratis 2023? Bagi masyarakat yang memiliki KTP Jateng atau KTP lain, tetapi kelahiran Jateng jangan sampai tertinggal momentum ini, ya!
Layanan mudik gratis 2023 Pemprov Jateng ini adalah kerja sama dari Gubernur Jateng, Bupati/Walikota se-Jateng, dan Bank Jateng. Selain mudik gratis 2023 disediakan bagi masyarakat yang memiliki KTP Jateng atau KTP lain tetapi kelahiran Jateng ini, para pemudik juga bisa mengajak keluarga atau kelompok dengan anggota maksimal 4 orang. Sangat menarik, bukan?
Lantas, bagaimana cara daftar mudik gratis Pemprov Jateng?
Cara Daftar Mudik Gratis Pemprov Jateng
Perlu diketahui, bahwa pendaftaran mudik gratis dengan moda transportasi bus telah dibuka pada hari Senin (13/3/2023). Sementara itu, pendaftaran mudik gratis dengan moda transportasi kereta api dibuka pada hari Senin (27/3/2023).
Untuk syarat mudik gratis Pemprov Jateng ini, pendaftaran dalam 1 keluarga atau kelompok maksimal 4 orang 3. Kemudian, cara daftar mudik gratis Pemprov Jateng adalah sebagai berikut:
- Pertama, silakan buka laman https://pedamateng.penghubung.jatengprov.go.id/swa.
- Jangan lupa siapkan KTP Anda.
- Kemudian, silakan isikan data diri yang diminta.
Baca Juga: Kasus COVID-19 Tembus 222 pada Senin, PB IDI Minta Masyarakat Lakukan Ini
Moda transportasi yang disediakan oleh Pemprov Jateng untuk sarana mudik gratis 2023 adalah bus dan kereta api. Tujuan bus yang beroperasi dalam mudik gratis 2023 ini adalah sebagai berikut:
- Solo (Klaten, Wonogiri, Sukoharjo, Boyolali, Sragen, dan Karanganyar).
- Semarang (Kendal, Demak, Grobogan, dan Salatiga).
- Banyumas (Purbalingga, Cilacap, dan Banjarnegara).
- Kedu (Purworejo, Magelang, Kebumen, Temanggung, dan Wonosobo).
- Pati (Jepara, Kudus, Rembang, dan Blora).
Berita Terkait
-
Daftar Kota Tujuan Mudik Gratis 2023 Kemenhub, 20+ Kota!
-
Buruan Pesan, Ketersediaan Tiket Kereta Jarak Jauh Mudik Makin Menipis, KA Kahuripan Ludes
-
Mudik Gratis 2023 Adira Finance, Kuota 250 Peserta
-
Jangan Nekat Mudik Pakai Motor, Keselamatannya Tak Terjamin
-
Kasus COVID-19 Tembus 222 pada Senin, PB IDI Minta Masyarakat Lakukan Ini
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Kalau Dipaksa ke Peradilan Umum Bisa Berujung Impunitas
-
3 Bos KoinWorks Dijebloskan ke Bui, Skandal Korupsi Kredit Rp 600 Miliar
-
Soal Ketimpangan Personel Polri, Kapolri: Ada yang Harus Dirampingkan dan Diperkuat
-
Jangan Cuma Salahkan Sopir! DPR Soroti Kondisi Jalan Nasional di Balik Kecelakaan Maut Bus ALS
-
Resmi! Muktamar ke-35 NU Digelar 1-5 Agustus 2026, Siap Pilih Ketum PBNU dan Rais Aam
-
Listyo Sigit Buka Suara soal Rekomendasi Calon Kapolri Harus Punya Sisa Masa Dinas 2-3 Tahun
-
Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama Muncul di Dakwaan Korupsi, Menkeu: Tak Dinonaktifkan
-
Gus Ipul Bantah Tahan SK Jelang Muktamar PBNU: Itu Kabar Menyesatkan
-
Motif 'Sakit Hati' Gugur di Persidangan! TAUD: Serangan ke Andrie Yunus Itu Operasi, Bukan Dendam
-
Hakim Nur Sari Semprot Dirjen Binwasnaker Fahrurozi: Saudara Lahir di Kemnaker, Masa Tidak Tahu?