Suara.com - Seorang warga negara asing (WNA) berkebangsaan Brazil bernama Gustavo Pinto Da Silveira (25) ditangkap pihak keamanan Bandara Soekarno-Hatta dan pihak kepolsian. Bule tersebut kedapatan menyelundupkan kokain cair ke dalam botol sampo.
Dalam konferensi pers yang digelar Polda Metro Jaya pada Rabu (15/3/2023), Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Gatot Sugeng Wibowo mengatakan pihaknya menaruh kecurigaan pada barang bawaan Gustavo saat pengecekan di Terminal 3 Bandara Soetta.
Setelah diperiksa, petugas menemukan papan selancar, dan koper berisi barang pribadi serta enam botol sampo dan sabun.
"Kami mencurigai di dalamnya ada narkoba," ujar Gatot.
Petugas kemudian memeriksa barang-barang tersebut. Awalnya, petugas tidak menemukan adanya indikasi narkotika.
Namun begitu, petugas merasa curiga dengan bau menyengat dari botol-botol sampo yang dibawa Gustavo. Petugas kemudian memeriksa kandungan dalam botol sampo tersebut.
Hasilnya, cairan di dalam botol sampo tersebut positif mengandung kokain dalam bentuk cair.
Nah cairan yang bagian bawah itu lah positif kokain," ungkap Gatot.
Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Wisnu Andiko mengatakan pihaknya mengamankan setidaknya dua liter kokain cair dalam penangkapan Gustavo.
Kekinian, Gustavo telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2), subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Umdang Nomor 35 tahun
2009.
"Dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," kata Trunoyudo.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa menyebut bahwa penyidik masih melakukan pendalaman terkait asal barang haram tersebut.
"Ini kan dibawa dari luar kami masih akan kembangkan lagi. Tentu pasti ada konsumen-konsumennya. Ini yang masih kami kembangkan," kata Mukti.
Berita Terkait
-
Dukung Sembuh, Adik Sebut Penyebab Ammar Zoni Gunakan Narkoba karena Hal Ini
-
Uang Jajan dari Lilis Karlina Cukup, Anaknya yang Masih SMP Pilih jadi Bandar Narkoba: RD Sehari Raup Duit Rp2 Juta
-
Banjir Dukungan, Irish Bella Unggah Postingan Baru usai Ammar Zoni Ditangkap Kasus Narkoba
-
Ammar Zoni Terjerat Narkoba, Sikap Irish Bella Jadi Sorotan
-
Usai Ammar Zoni Tertangkap, Postingan IG Irish Bella Isyaratkan Keikhlasan: Alhamdulillah Terimakasih atas Cinta-Mu
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Pelatih Indonesia All Stars Minta Pemain Jangan Minder Saat Tantang Aston Villa
-
Promo RI: Belanja Kebutuhan Harian di Farmers Market dan Pasarina Dapet Diskon Besar!
-
Raih Opini WTP BPK, Purbaya Klaim Jadi Bukti Fiskal Sehat
-
Mendiktisaintek Didesak Tindak Lanjuti Rekomendasi Irjen soal Dugaan Plagiasi Guru Besar Unsoed
-
Bayar Cicilan Kendaraan Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback 10 Persen, Cek Syaratnya!
-
Bea Cukai Ungkap Penerimaan Negara dari Ekspor Sawit Pangkalan Bun Tembus Rp 1,74 Triliun
-
Sempat Sulitkan Timnas Indonesia, John Herdman Angkat Topi Buat Timor Leste
-
Investasi Rp1 Triliun, Jakarta Kembangkan Kawasan Peternakan Sapi Terintegrasi di Banten
-
Di Balik Kemenangan Gugatan MBG, Putusan MK Dinilai Sarat Kompromi Politik
-
Mahasiswa UGM Terangi Jalan Gelap Banyuwangi, Hadirkan Energi Bersih dan Ekonomi Sirkular