Suara.com - Selain menyiapkan agenda buka bersama dan makanan takjil yang lezat, satu hal yang tidak boleh Anda lewatkan dalam ibadah puasa adalah jadwal imsakiyah. Kali ini, akan dibahas mengenai jadwal imsakiyah Bandung bulan Ramadhan 2023 ini.
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kementerian Agama membagikan jadwal imsakiyah selama bulan Ramadhan 2023 ini. 1 Ramadhan 1444 Hijriah jatuh pada hari Kamis, 23 Maret 2023 dan ditetapkan pada sidang isbat yang digelar pada hari Rabu, 22 Maret 2023 lalu.
Untuk jadwal imsakiyah Bandung selama bulan Ramadhan 2023, Anda bisa cek di sini.
1 Ramadhan
Imsak : 04.29 WIB
Subuh : 04.39 WIB
Dzuhur : 12.00 WIB
Ashar : 15.12 WIB
Maghrib : 18.07 WIB
Baca Juga: Masjid Raya Bandung Sediakan Takjil untuk Buka Puasa Ramadhan 2023
Isya : 19.11 WIB
2 Ramadhan
Imsak : 04.29 WIB
Subuh : 04.39 WIB
Dzuhur : 12.00 WIB
Ashar : 15.12 WIB
Berita Terkait
-
Masjid Raya Bandung Sediakan Takjil untuk Buka Puasa Ramadhan 2023
-
Jadwal Buka Puasa Kota Balikpapan, Samarinda dan Bontang Kamis 23 Maret 2023
-
Doa Berbuka Puasa Lengkap dengan Arti dan Keutamaan Membacanya
-
Jadwal Buka Puasa Karawang dan Sekitarnya, Kamis 23 Maret 2023 Disertai Jadwal Salat dan Doa Berbuka
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu