Suara.com - Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Djuyamto menyatakan, hakim tunggal telah menjadwalkan sidang perdana anak berkonflik dengan hukum berinisial AG (15) terkait kasus penganiayaan David Ozora.
Pada agenda tersebut dimulai dengan tahap musyawarah diversi pertama.
"Menjadwalkan tanggal 29 Maret 2023 sebagai tahap musyawarah diversi yang pertama," kata Djuyamto dalam keterangannya, Jumat (24/3/2023).
Proses diversi tahap pertama itu akan memakan waktu selama 30 hari sesuai dengan ketetapan Undang-undang. Selebihnya, kata Djuyamto, hakim tunggal akan memberikan keputusan lanjutan.
"Proses diversi sesuai ketentutan Undang-Undang lamanya adalah 30 hari," ucap Djuyamto.
Dipimpin Ketua PN Jaksel
Sebelumnya, persidangan kekasih Mario Dandy, AG (15) terkait kasus penganiayaan terhadap David Ozora nantinya akan dipimpin hakim tunggal. Hakim tunggal tersebut merupakan Ketua PN Jaksel yakni Saut Marulli Tua Pasaribu.
"Hakim tunggal yang menangani perkara Terdakwa Anak AG tersebut adalah Saut Maruli Tua Pasaribu," kata Djuyamto hari ini.
Menurut Djuyamto, penetapan hakim tunggal tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku yakni berpatokan kepada peradilan hukum anak.
Baca Juga: Sidang AG Eks Pacar Mario Dandy Digelar Tertutup, Ketua PN Jaksel Jadi Hakim Tunggal
"Hakim tunggal tersebut telah menetapkan tahapan diversi sbgmana ketentuan pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," jelas Djuyamto.
Sidang Tertutup
Sebagai informasi, sidang AG terkait kasus penganiayaan terhadap David Ozora akan digelar secara tertutup di PN Jaksel.
"Di PN ya, tapi pastinya untuk anak tertutup," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyansyah saat dikonfirmasi, Kamis (23/3/2023).
Selain AG, dua tersangka kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas juga akan disidang di PN Jaksel.
"Iya (di PN Jaksel)," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyansyah kepada wartawan, Kamis (23/3/2023).
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
-
Lowongan Kerja PLN untuk Lulusan D3 hingga S2, Cek Cara Daftarnya
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
Terkini
-
22 Siswa SDN 01 Gedong Diduga Keracunan MBG, Pramono Anung Enggan Berkomentar
-
Tinjau Langsung Ponpes Al Khoziny yang Ambruk, Begini Pesan Menag Nasaruddin Umar
-
Marak Kasus Keracunan, Komnas PA Tolak Guru Jadi Bahan Uji Coba Sampel MBG
-
Gelar Aksi di Monas, Ibu-Ibu Kritik MBG: 8.649 Anak Keracunan Bukan Sekadar Angka Statistik!
-
Respons Krisis MBG, Menkes 'Potong Birokrasi', Gandeng Mendagri untuk Fast-Track Sertifikat Higienis
-
Takjub Adab Jokowi Cium Tangan Abu Bakar Ba'asyir, Amien Rais Terenyuh: Buat Saya Artinya Dalam
-
Suara Ibu Peduli Makan Bergizi Gratis: Jangan Tunggu Ada yang Meninggal!
-
Sejarah Lambang Kakbah di Logo PPP, Muncul Wacana Mau Diganti
-
Krisis Keracunan MBG, Ahli Gizi Ungkap 'Cacat Fatal' di Dalam Struktur BGN
-
5 Kejanggalan Bangunan Musala Pondok Pesantren Al Khoziny, Roboh Timpa 100 Santri yang Sedang Salat