Suara.com - Kasus penganiayaan yang menimpa David akan sepenuhnya diselesaikan dengan jalur hukum. Sebelumnya, kejaksaan sempat menawarkan metode restorative justice kepada keluarga David untuk menyelesaikan permasalahan ini.
Namun, keluarga David secara tegas menolak karena sang anak sendiri hingga kini masih sepenuhnya pulih. Kekerasan yang dilakukan oleh tiga orang pelaku, yaitu Mario Dandy, Shane Lukas, dan AG ini menyebabkan David mengalami kerusakan saraf otak karena dikeroyok hingga tak sadarkan diri.
Sosok AG sendiri akan menjadi pelaku pertama yang disidangkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. PN Jaksel pun sudah mempersiapkan banyak hal dalam menggelar persidangan ini.
Simak inilah fakta persiapan sidang AG selengkapnya.
Upaya diversi ditolak keluarga David
Sebelum masuk ke meja persidangan, keluarga David sendiri sudah bermediasi dengan pihak PN Jaksel untuk dilakukannya langkah diversi, yaitu menyelesaikan permasalahan ini di luar jalur hukum.
Namun, upaya diversi ini ditolak keras oleh keluarga David. Karena upaya diversi sudah dinyatakan tertutup, maka selanjutnya AG wajib mengikuti semua proses hukum yang berlaku sesuai aturan anak di bawah umur.
"Keluarga korban sudah menyatakan menolak penyelesaian perkara anak di luar proses pengadilan. Sehingga (upaya diversi) sudah tertutup," jelas Kepala Kejaksaan Negeri Jaksel, Syarief Sulaeman pada Selasa (21/3/2023).
Alasan persidangan dipercepat
Syarief pun juga mengaku persidangan AG ini pun harus dipercepat karena berpacu pada waktu penahanan, mengingat adanya batasan waktu penahanan bagi pelaku anak.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sendiri hanya berhak menahan AG selama 5 hari, dengan maksimal perpanjangan waktu menjadi 7 hari. Masa penahanan yang singkat membuat penegak hukum berpacu dengan waktu.
"Karena yang bersangkutan (AG) masih tergolong anak, maka batas penahanan dari JPU hanya selama lima hari dan maksimal diperpanjang selama tujuh hari. Jadi masa penahanan AG memang sangat-sangat singkat dan berpacu dengan waktu," lanjut Syarief.
Jaksa tidak boleh menggunakan atribut
Persidangan pelaku anak ini pun diungkap Syarief akan dilaksanakan dengan menunjuk 7 jaksa yang nantinya akan mengadili tanpa atribut.
Bukan hanya jaksa, kuasa hukum AG dan AG sendiri juga tidak diperkenan menggunakan atribut atas peraturan peradilan pada pelaku anak.
Berita Terkait
-
Shane Lukas dan Agnes Gracia Dinilai Lugu, Kuasa Hukum David Ozora Mellisa Anggraini Berikan Komentar Pedas: Mereka Sadis!
-
Murka Anaknya Sebulan Lebih Belum Sadar, Ayah David Bersumpah Ogah Beri Ampunan ke Mario Dandy Cs: Mintalah Pengampunan pada Tuhan Kalian!
-
Kejaksaan Negeri Garut Menghentikan Penuntutan Dalam Perkara Penganiayaan yang Dilakukan Rizkya
-
Ayah David Sebut Kondisi Anaknya Terus Membaik : Upaya Pengobatan Maksimal Bakal Terus Dilakukan
-
Fakta Baru Perbuatan Mario Dandy, Keluarga David Ozora Rencanakan Lakukan Sesuatu...
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
Terkini
-
Pramono Sebut UMP Jakarta 2026 Naik, Janji Jadi Juri Adil Bagi Buruh dan Pengusaha
-
Polda Metro Bongkar Bisnis Aborsi Ilegal Modus Klinik Online: Layani 361 Pasien, Omzet Rp2,6 Miliar
-
Beda dengan SBY saat Tsunami Aceh, Butuh Nyali Besar Presiden Tetapkan Status Bencana Nasional
-
Kronologi Pembunuhan Bocah 9 Tahun di Cilegon, Telepon Panik Jadi Awal Tragedi Maut
-
Gubernur Bobby Nasution Serahkan Bantuan KORPRI Sumut Rp2 Miliar untuk Korban Bencana
-
Gubernur Bobby Nasution Siapkan Lahan Pembangunan 1.000 Rumah untuk Korban Bencana
-
Misteri Kematian Bocah 9 Tahun di Cilegon, Polisi Periksa Maraton 8 Saksi
-
Rencana Sawit di Papua Dikritik, Prabowo Dinilai Siapkan Bencana Ekologis Baru
-
Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
-
Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Lampung, KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah