Suara.com - THR PNS cair hari ini, lalu kapan jadwal pencairan THR karyawan swasta? Agar tak bertanya-tanya, mari kita simak tulisannya di bawah ini.
PNS menerima THR yang terdiri dari gaji pokok plus tunjangan yang melekat pada gaji pokok, yaitu tunjangan pangan, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja sebesar 50 persen.
Lalu kapan jadwal pencairan THR karyawan swasta?
Dalam Surat Edaran (SE) No. M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan dijelaskan bahwa THR pegawai swasta diberikan setidaknya H-7 Lebaran.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta pengusaha untuk membayar THR pekerja secara penuh.
Ia meminta perusahaan taat pada ketentuan di atas agar THR dibayar paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan dan harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil.
Lalu bagaimana cara menghitung THR karyawan swasta? Sebelumnya mari kita pahami bahwa setidaknya ada tiga pekerja kontrak sektor swasta yang berhak atas THR, yaitu:
1. Karyawan dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
2. Karyawan PKWTT yang mengalami pemutusan kontrak 30 hari sebelum hari raya keagamaan.
Baca Juga: Ormas Peras Minta THR? Polresta Tangerang: Segera Lapor!
3. Karyawan yang dimutasi ke perusahaan lain dengan perhitungan masa kerja berlanjut dan pada perusahaan lama belum mendapatkan THR.
Sesuai Pasal 3 ayat 1 huruf b Permenaker 6/2016 tentang pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tapi kurang dari 12 bulan, maka THR diberikan secara proporsional sesuai masa kerja.
Hal ini tak berlaku bagi karyawan yang sudah bekerja selama lebih dari setahun karena mereka secara otomatis akan menerima THR senilai 1 kali gaji. Berikut rumus menghitung THR:
Masa kerja x 1 bulan upah : 12
Jadi misalkan kalian belum baru bekerja selama 4 bulan dengan gaji Rp 10 juta per bulan maka THR yang akan diterima adalah 4 x 1.000.000 : 12 = 3.3 juta.
Lantas, bagaimana jika perusahaan belum juga memberikan THR sesuai ketentuan di atas? Berikut cara yang bisa kalian lakukan untuk melapor.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Singgung Aparat Belum Paham KUHAP Baru! Habiburokhman Siap Jadi Penjamin Aktivis Buruh yang Ditahan
-
Bawa Sejarah Kaum Nabi Luth, Amien Rais Desak Prabowo Jauhi dan Pecat Teddy Indra Wijaya
-
Tempati Huntara, Warga Lubuk Sidup Kembali Menata Harapan dan Kehidupan Pasca Bencana
-
Sisi Lain May Day 2026: Massa Gelar Pertandingan Bola Plastik di Depan Gedung DPR
-
Kuliah Umum di USU, Wamendagri Tekankan Pentingnya Ideologi & Strategi dalam Kepemimpinan Daerah
-
Kasbi Ungkap Ada Intimidasi dan Doxing Usai Sampaikan Seruan Aksi May Day
-
Nyawa di Ujung Rel: 1.089 Perlintasan Liar Masih Mengintai Keselamatan Publik
-
Tak Mau Ikut May Day Fiesta, KASBI Desak DPR Buat Kebijakan Pro Buruh
-
Harga Minyak Dunia Terus Menyala, Keputusan Trump di Selat Hormuz Makin Perburuk Kondisi
-
Kado Pahit Jelang May Day, Perusahaan Global Commscope Diseret ke Meja Hijau PN Jakpus Soal PHK