Suara.com - THR PNS cair hari ini, lalu kapan jadwal pencairan THR karyawan swasta? Agar tak bertanya-tanya, mari kita simak tulisannya di bawah ini.
PNS menerima THR yang terdiri dari gaji pokok plus tunjangan yang melekat pada gaji pokok, yaitu tunjangan pangan, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja sebesar 50 persen.
Lalu kapan jadwal pencairan THR karyawan swasta?
Dalam Surat Edaran (SE) No. M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan dijelaskan bahwa THR pegawai swasta diberikan setidaknya H-7 Lebaran.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta pengusaha untuk membayar THR pekerja secara penuh.
Ia meminta perusahaan taat pada ketentuan di atas agar THR dibayar paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan dan harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil.
Lalu bagaimana cara menghitung THR karyawan swasta? Sebelumnya mari kita pahami bahwa setidaknya ada tiga pekerja kontrak sektor swasta yang berhak atas THR, yaitu:
1. Karyawan dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
2. Karyawan PKWTT yang mengalami pemutusan kontrak 30 hari sebelum hari raya keagamaan.
Baca Juga: Ormas Peras Minta THR? Polresta Tangerang: Segera Lapor!
3. Karyawan yang dimutasi ke perusahaan lain dengan perhitungan masa kerja berlanjut dan pada perusahaan lama belum mendapatkan THR.
Sesuai Pasal 3 ayat 1 huruf b Permenaker 6/2016 tentang pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tapi kurang dari 12 bulan, maka THR diberikan secara proporsional sesuai masa kerja.
Hal ini tak berlaku bagi karyawan yang sudah bekerja selama lebih dari setahun karena mereka secara otomatis akan menerima THR senilai 1 kali gaji. Berikut rumus menghitung THR:
Masa kerja x 1 bulan upah : 12
Jadi misalkan kalian belum baru bekerja selama 4 bulan dengan gaji Rp 10 juta per bulan maka THR yang akan diterima adalah 4 x 1.000.000 : 12 = 3.3 juta.
Lantas, bagaimana jika perusahaan belum juga memberikan THR sesuai ketentuan di atas? Berikut cara yang bisa kalian lakukan untuk melapor.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai
-
Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat
-
Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura
-
Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026
-
Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki
-
Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia
-
Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan
-
Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi
-
Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa
-
Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno