Suara Joglo - Sebentar Lebaran Hari Raya Idul Fitri 2023. Salah satu hal yang ramai menjadi topik bahasan saban menjelang lebaran adalah persoalan Tunjangan Hari Raya (THR) kapan dibayarkan.
Sejak beberapa lalu narasi agar perusahaan membayar THR penuh disuarakan oleh banyak elemen organisasi buruh. Ini mengingat saat ini pandemi Covid-19 sudah mereda dan tidak ada alasan lagi memotong atau menunda pembayaran THR.
Oleh sebab itu Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) SPSI mengingatkan perusahaan di Kota Malang untuk tidak terlambat dalam memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) penuh kepada para pekerja.
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Malang Suhirno mengatakan, jika perusahaan telat memberikan THR kepada pekerja bakal diganjar denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayar.
Hal itu merujuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja atau buruh di Perusahaan.
"Itu kalau kurang 7 hari belum dibayar kan ada denda, kalau keterlambatan bentuknya 5 persen dari nilai, itu menjadi hak buruh," ujarnya, dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com.
Suhirno mengungkapkan, rata-rata perusahaan di Kota Malang patuh dalam pemberian THR seperti pada Ramadhan pada 2022 lalu. Meski bagus, SPSI masih menemukan satu perusahaan yang dilaporkan belum bisa memenuhi kewajiban tersebut secara menyeluruh.
"Ada salah satu tempat penginapan, membayar THR kepada pegawainya hanya setengah, karena saat itu masih Corona (Covid-19) sehingga sepi dan para pegawai memahami kondisi yang ada," imbuhnya.
Dia menegaskan SPSI bakal melakukan advokasi terhadap para pekerja bila ditemukan ketidakadilan perusahaan dalam menjalankan aturan pemberian THR keagamaan di Kota Malang.
Baca Juga: Indra Warkop Kenang Ngerinya Era Soeharto: Rocky Gerung Itu Siapa? Tapi Bisa Ngomong Seenak Jidat
"Pasti kewajiban organisasi untuk melindungi, membela, memperjuangkan itu kewajiban," ujarnya.
Dibuka Posko Pengaduan THR
Sementara itu Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim, sudah membuat posko pengaduan THR (Tunjangan Hari Raya). Posko itu didirikan di seluruh kabupaten-kota di Jawa Timur. Totalnya ada 53 pos pengaduan.
Ada yang didirikan oleh pemerintah kabupaten-kota. Sedangkan, 15 pos pengaduan lainnya dibuat oleh unit pelaksana teknis (PLT) milik Disnakertrans Jatim.
Posko itu nantinya akan melayani pekerja yang tidak mendapat THR. Sesuai surat edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) nomor M/2/HK.04.00/III/2023. Tentang pemberian THR Keagamaan 2023. Diterbitkan 27 Maret 2023.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauzia dalam surat itu menegaskan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja-buruh. THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Bahkan tidak boleh dicicil.
"Posko pengaduan ini, kami buka mulai kemarin sampai 18 April 2023. Beberapa daerah ada yang memiliki dua pos pengaduan. Pos pelaporan yang didirikan UPT dan pemerintah daerah," kata Kepala Disnakertrans Jatim Himawan Estu Bagijo, saat dihubungi, Rabu (5/4/2023).
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Brace Harry Kane Bawa Inggris Tantang Meksiko di Babak 16 Besar Piala Dunia 2026
-
BRI Tegaskan Jadi Korban Dugaan Kredit Fiktif, Apresiasi Langkah Cepat Polda Sumsel
-
Bank Sumsel Babel Borong 6 Penghargaan Infobank 2026, Pertahankan Predikat Layanan Terbaik
-
Menembus Lautan, PTBA dan PKBM Pesona Hadirkan Akses Pendidikan di Pulau Tegal
-
Diduga Masalah Asmara, Begini Kronologi Siswi SMP Terjun ke Sungai Beliti
-
Sulitnya Cari Solar, Bus AKAP Mogok di Jalintas Sumatera karena Kehabisan BBM
-
Harga BBM Turun, Pengguna Pertamax di Palembang: Turunnya Dikit, Lumayan Lah!
-
Anggaran Lampu Jalan Palembang Melonjak dari Rp11 Miliar ke Rp140 Miliar, Ada Apa?
-
Ada Pihak Bantu Bupati Kuansing Saat OTT, KPK Sempat Kehilangan Jejak
-
Kasus Abdul Wahid, KPK Periksa Sekda Riau dan Bupati Indragiri Hulu