Suara Joglo - Sebentar Lebaran Hari Raya Idul Fitri 2023. Salah satu hal yang ramai menjadi topik bahasan saban menjelang lebaran adalah persoalan Tunjangan Hari Raya (THR) kapan dibayarkan.
Sejak beberapa lalu narasi agar perusahaan membayar THR penuh disuarakan oleh banyak elemen organisasi buruh. Ini mengingat saat ini pandemi Covid-19 sudah mereda dan tidak ada alasan lagi memotong atau menunda pembayaran THR.
Oleh sebab itu Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) SPSI mengingatkan perusahaan di Kota Malang untuk tidak terlambat dalam memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) penuh kepada para pekerja.
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Malang Suhirno mengatakan, jika perusahaan telat memberikan THR kepada pekerja bakal diganjar denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayar.
Hal itu merujuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja atau buruh di Perusahaan.
"Itu kalau kurang 7 hari belum dibayar kan ada denda, kalau keterlambatan bentuknya 5 persen dari nilai, itu menjadi hak buruh," ujarnya, dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com.
Suhirno mengungkapkan, rata-rata perusahaan di Kota Malang patuh dalam pemberian THR seperti pada Ramadhan pada 2022 lalu. Meski bagus, SPSI masih menemukan satu perusahaan yang dilaporkan belum bisa memenuhi kewajiban tersebut secara menyeluruh.
"Ada salah satu tempat penginapan, membayar THR kepada pegawainya hanya setengah, karena saat itu masih Corona (Covid-19) sehingga sepi dan para pegawai memahami kondisi yang ada," imbuhnya.
Dia menegaskan SPSI bakal melakukan advokasi terhadap para pekerja bila ditemukan ketidakadilan perusahaan dalam menjalankan aturan pemberian THR keagamaan di Kota Malang.
Baca Juga: Indra Warkop Kenang Ngerinya Era Soeharto: Rocky Gerung Itu Siapa? Tapi Bisa Ngomong Seenak Jidat
"Pasti kewajiban organisasi untuk melindungi, membela, memperjuangkan itu kewajiban," ujarnya.
Dibuka Posko Pengaduan THR
Sementara itu Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim, sudah membuat posko pengaduan THR (Tunjangan Hari Raya). Posko itu didirikan di seluruh kabupaten-kota di Jawa Timur. Totalnya ada 53 pos pengaduan.
Ada yang didirikan oleh pemerintah kabupaten-kota. Sedangkan, 15 pos pengaduan lainnya dibuat oleh unit pelaksana teknis (PLT) milik Disnakertrans Jatim.
Posko itu nantinya akan melayani pekerja yang tidak mendapat THR. Sesuai surat edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) nomor M/2/HK.04.00/III/2023. Tentang pemberian THR Keagamaan 2023. Diterbitkan 27 Maret 2023.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauzia dalam surat itu menegaskan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja-buruh. THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Bahkan tidak boleh dicicil.
Berita Terkait
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
Pilihan
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
Terkini
-
Babak Baru Korupsi Kuota Haji: KPK Tetapkan Petinggi Maktour dan Ketum Kesthuri Sebagai Tersangka
-
Polemik Panggil Kepala Dinas, Wabup Lebak: Itu Cara Saya Selesaikan Bencana dan Masalah Pasar
-
Bantah Dalih Pujian Bupati, Amir Hamzah Bongkar Perangai Kasar Hasbi di Depan OPD
-
Amir Hamzah Lawan Balik, Sebut Pidato Bupati Lebak Arogan dan Tidak Berpendidikan?
-
7 Fakta Kemacetan Parah di Bakauheni, Truk Antre Panjang Lumpuhkan Jalinsum hingga Tol
-
Diskon 50 Persen di Alfamart, Snack Favorit Ini Bikin Banyak Orang Borong Sekaligus
-
Donald Trump Hina Pangeran Arab, Sebut MBS Harus Menjilat AS di Tengah Ketegangan Global
-
Bantah Menghina, Bupati Lebak Dalihkan Sebutan 'Mantan Napi' Sebagai Pujian Prestasi untuk Wakilnya
-
Penyebab Bupati Lebak dan Wakilnya Terlibat Cekcok Terbuka: Singgung Pasal 66 ASN dan Masa Lalu
-
Usut Tuntas Kasus Aktivis KontraS, Ketua YLBHI Desak Polri Tangkap Otak di Balik Teror Air Keras