Suara.com - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum nantinya bakal dikenakan wajib lapor sebulan sekali usai bebas dari Lembaga Permasyarakat (Lapas) Sukamiskin pekan depan. Wajib lapor tersebut dapat dilakukan secara online.
"InsyaAllah sebulan sekali. Untuk lapor dan itu bisa juga lewat mekanisme video call," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kememterian Hukum dan HAM Jawa Barat, Kusnali kepada wartawan, Sabtu (8/4/2023).
Kusnali menyampaikan setelah bebas, Anas tetaplah merupakan klien Lapas Sukamiskin. Oleh sebab itu, Anas diharuskan mematuhi aturan lapas.
"Yang pasti yang bersangkutan dalam keadaan sehat dan berada dalam pengawasan balai kemasyarakatan. Sebagai klien pemasyarakatan," ujar Kusnali.
Bebas Pekan Depan
Untuk diketahui, Anas batal bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, pada Senin (10/4/2023), pekan depan. Pembebasan Anas Urbaningrum justru diundur satu hari, yakni Selasa (11/4/2023).
Koordinator Nasional Sahabat Anas Urbaningrum, Muhammad Rahmad mengatakan, alasan mundurnya jadwal pembebasan Anas Urbaningrum karena faktor keamanan.
"Pembebasan AU yang direncanakan pada 10 April 2023, mundur sehari karena alasan keamanan dan kenyamanan saat penjemputan," katanya seperti di Jakarta seperti dikutip dari Antara, Rabu (5/4/2023).
Dia meminta agar pendukung Anas Urbaningrum yang sudah merencanakan penjemputan untuk menyesuaikan dengan jadwal tersebut.
Baca Juga: Harap Sabar Ini Ujian! Pembebasan Anas Urbaningrum Diundur, Kok Bisa?
Berita Terkait
-
Disebut Bakal Bebas di 10 April, Ibunda Anas Urbaningrum Sambut dengan Menu Lodeh hingga Ikan Gabus
-
Sebut Anas Urbaningrum Tak Punya Niat Jahat, Demokrat Anggap Kubu Moeldoko yang Ingin Adu Domba
-
Anas Urbaningrum Bebas! Anies Baswedan dan Demokrat di Ujung Tanduk, 'Koalisi' Tokoh Hijau Hitam dan Moeldoko Disinggung Rocky Gerung
-
Cerita Ibunda Anas Urbaningrum Di Blitar, Siapkan Menu Lodeh-Ikan Gabus Sambut Kebebasan Sang Anak
-
Faktor Anas Urbaningrum Batal Hirup Udara BebasHari Senin, Faktornya Karena Ini, Sahabat Minta Sesuaikan Jadwal
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
Adu Cepat Lawan Maut: Basarnas Terjang 'Bubur Pasir' Cari Puluhan Korban Longsor Cisarua
-
"Saya Mohon Maaf," Ucapan Gibran di Tengah Duka Longsor Maut Bandung Barat
-
2 Polisi Gugur Terhimpit Truk Saat Bertugas Menuju Longsor Cisarua, Kapolri Beri Kenaikan Pangkat
-
Menko PMK Pratikno Soal Longsor Bandung Barat: SAR 24 Jam Cari 83 Korban Hilang
-
Banjir Jakarta: Pramono Sebut Sebagian Sudah Surut, BPBD Ungkap 14 RT Masih Terendam 80 Cm
-
Menteri Trenggono Ikut Presiden ke London dan Davos Sebelum Pingsan, Tapi Besok Sudah Ngantor
-
KPK Bongkar Skema Pemerasan Caperdes Pati, Bupati Sudewo Ditaksir Bisa Kantongi Rp50 Miliar
-
Kronologi Menteri Trenggono Pingsan di Upacara Duka, Suara Debam Bikin Riuh
-
Soal Sengketa Tanah Jimbaran, Ombudsman RI Sebut BPN Bali Patuhi Rekomendasi
-
Hasto Kristiyanto: Satyam Eva Jayate Adalah Benteng Moral PDIP Tegakkan Kebenaran