Suara.com - Sebuah surat dengan keterangan resmi dari BNN Kota Tasikmalaya viral di media sosial lantaran meminta uang THR atau paket lebaran kepada perusahaan transportasi PO Budiman.
Dalam surat tersebut, BNN Tasikmalaya meminta PO Budiman sebagai salah satu pihak yang turut berpartisipasi dan memberikan bantuan berupa THR atau paket Lebaran untuk 28 anggota di lingkungan BNN Kota Tasikmalaya.
Surat tersebut lantas viral hingga jadi gunjingan di sejumlah media sosial. Publik ramai menghujat perbuatan BNN karena dianggap menurunkan kredibilitas sekaligus kehormatan institusi.
"Rakus, korup, mental pengemis di semua bidang pemerintahan indonesia. kacau kacau orang banyak jadi pengangguran efek peraturan ribet negara ini banyak yg gk ada THR, banyak yg gak dapat THR tapi disuruh bersyukur. lah ini udah kerja enak gaji gede dapat THR masih kurang aja," tulis salah seorang netizen di Twitter.
"Kan pejabat tidak boleh menerima gratifikasi wkwk ini malah minta terang-terangan pakai surat," timpal akun bernama Burhan.
"Itu yang di Tasik, kebayang dong wilayah lainnya?" komentar netizen.
Surat tersebut diketahui ditandatangani oleh Kepala BNN Kota Tasikmayala, Iwan Kurniawan Hasyim.
Pasca surat tersebut viral, Iwan mengakui kesalahan dan mencabut surat tersebut. Iwan mengatakan bahwa tujuan awal surat tersebut hanya untuk memberikan tambahan bantuan Lebaran kepada anggotanya.
Iwan juga meminta maaf atas kesalahannya dan mengakui bahwa surat tersebut tidak boleh dikeluarkan oleh pimpinan. Surat tersebut sudah dicabut dan tidak akan disalurkan karena perusahaan otobus Budiman sering membantu masyarakat.
Berita Terkait
-
Viral! Dokter Muda Adu Cekcok dengan Ibu-Ibu Sampai Berujung Pemukulan di Rumah Sakit
-
Kasih Dark Jokes di Unggahan Duka Cing Abdel, Kalo Bukan Komeng Udah Dihujat?
-
Heboh ! Kepala BNN Tasikmalaya Minta THR ke Perusahaan Bus, Ini Klarifikasinya
-
Prakiraan Cuaca Tasikmalaya dan Kabupaten Ciamis 12 April 2023, Hujang Sepanjang Hari Sampai Jelang Sahur
-
Jadwal Imsakiyah Kota dan Kabupaten Tasikmalaya 12 April 2023 / 21 Ramadan 1444 H
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar