Publik dibuat heboh dengan DPO ekstasi yang berhasil menjadi anggota DPRD karena mendapatkan SKCK. Memang bagaimana sih cara membuat SKCK?
Sebelumnya, Mukmin Mulyani ditetapkan oleh polisi menjadi daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus narkoba, ia ternyata mempunyai SKCK sehingga berhasil lolos menjadi anggota DPRD Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi menyebut dalam SKCK ini dicantumkan segala catatan riwayat persoalan hukum dan juga kasus yang pernah dihadapi, hal tersebut juga berlaku pada sosok Mukmin Mulyani.
Namun, pada saat itu memang tidak diketahui secara jelas apakah SKCK yang diterima oleh Mukmin Mulyadi tersebut mencantumkan dirinya sebagai seorang DPO atau orang yang pernah terseret kasus hukum.
Mukmin resmi dilantik sebagai seorang DPRD pada Rabu (29/3/2023) lalu di gedung DPRD Tanjungbalai. SKCK yang ia miliki menjadi salah satu dasar ia bisa dilantik menjadi seorang anggota DPRD.
Lantas, seperti apakah cara untuk membuat SKCK? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian menjadi penting bagi masyarakat terlebih dalam berkarir. SKCK sendiri merupakan surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri melalui Kepolisian Sektor (Polsek) atau Kepolisian Resor (Polres) setempat yang berisikan tentang catatan riwayat kejahatan.
Maka, bisa disebutkan bahwa catatan seseorang sebagai bukti penting bahwa orang tersebut memiliki perilaku baik ataukah tidak berdasarkan dengan data yang dimiiki oleh kepolisian.
Seperti halnya dengan mengurus administrasi lainnya, syarat membuat SKCK juga memerlukan beberapa hal yang sebelumnya harus sudah dipersiapkan, diantaranya yaitu:
Baca Juga: Beraksi Lintas Pulau, Begini Siasat Jahat Perampokan Modus Kecubung sampai Sopir Taksi Tewas
1. Surat pengantar
2. Data diri (fotokopi KTP atau SIM, fotokopi KK, fotokopi akta kelahiran, fotokopi paspor bagi yang memiliki, pas foto 4x6 berlatar background merah sebanyak 6 lembar)
Alur Mengurus SKCK Offline
- Setelah melengkapi berkas, pembuat SKCK langsung menuju loket bagian SKCK untuk mendaftarkan dan memasukkan berkas yang sudah disiapkan
- Pihak Polsek akan meminta kelengkapan syarat-syarat yang sudah ditetapkan
- Sidik jari
- Membayar uang penerbitan SKCK
Alur Mengurus SKCK Online
- Buka situs skck.polri.go.id
- Klik ‘Form Pendaftaran’
- Isi formulir
- Di bagian ‘Satwil’, klik menu opsi ‘jenis keperluan pembuatan SKCK’
- Unggah foto
- Lampirkan rumus sidik jari yang sebelumnya sudah didapatkan dari kantor Polres sesuai domilisi
- Membayar SKCK, karena setelah melampirkan rumus sidik jari pemohon akan memperoleh bukti pendaftaran dan juga nomor untuk pembayaran biaya melalui Bank BRI atau loket pembayaran di kantor polisi
Suara.com - - Ambil SKCK di Polsek terdekat dengan membawa kode atau nomor registrasi yang tertera.
Itulah penjelasan lengkap mengenai cara membuat SKCK yang bisa dilakukan secara online maupun offline
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Berita Terkait
-
Beraksi Lintas Pulau, Begini Siasat Jahat Perampokan Modus Kecubung sampai Sopir Taksi Tewas
-
Bikin Efek Halusinasi Hingga Kejang, Sindikat Perampok Taksi Online Beli Racun Kecubung di Lampung
-
Beraksi Tujuh Kali, Ini Tampang Enam Pelaku Sindikat Perampok Mobil Taksi Online Modus Racun Kecubung
-
Suprapto Dibikin Teler hingga Tewas Tertabrak, Perampok Sopir Taksol Modus Nasi Kecubung di Tol Jagorawi Tertangkap
-
Kronologi Sopir Taksi Online jadi Korban Perampokan di Tol Jagorawi, Dicekoki Kecubung hingga Tewas Tertabrak
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Usai Dicopot Prabowo, Benarkah Sri Mulyani Adalah Menteri Keuangan Terlama?
-
Inikah Ucapan yang Bikin Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Mundur dari Senayan?
-
Suciwati: Penangkapan Delpedro Bagian dari Pengalihan Isu dan Bukti Rezim Takut Kritik
-
Viral Pagar Beton di Cilincing Halangi Nelayan, Pemprov DKI: Itu Izin Pemerintah Pusat
-
Temuan Baru: Brimob Dalam Rantis Sengaja Lindas Affan Kurniawan
-
PAN Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Khawatir IPO dan Komersialisasi Air Bersih
-
CEK FAKTA: Isu Pemerkosaan Mahasiswi Beralmamater Biru di Kwitang
-
Blusukan Gibran Picu Instruksi Tito, Jhon: Kenapa Malah Warga yang Diminta Jaga Keamanan?
-
DPR Sambut Baik Kementerian Haji dan Umrah, Sebut Lompatan Besar Reformasi Haji
-
CEK FAKTA: Viral Klaim Proyek Mall di Leuwiliang, Benarkah?