Suara.com - Setiap pengendara sepeda motor wajib memiliki SIM C (Surat Ijin Mengemudi). SIM C merupakan tanda bahwa Anda telah memenuhi syarat mengemudikan kendaraan. Jika Anda belum memilikinya, Anda harus segera membuatnya terlebih dahulu. Berikut cara, syarat, dan biaya pembuatan SIM C 2023.
Kewajiban setiap pengendara motor memiliki SIM C ini sudah tercantum dalam Pasal 18 (1) UU No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Jika Anda tidak memilikinya dan nekat mengendarai sepeda motor lalu tertangkap polisi lalu lintas, Anda akan dikenai denda. Oleh karenanya, segera buat SIM C Anda agar perjalanan menjadi lebih nyaman.
Syarat Pembuatan SIM C tahun 2023
Pembuatan SIM C dilakukan secara langsung di SATPAS (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM). Syarat yang harus dipenuhi untuk pembuatan SIM C antara lain:
- Sudah berusia 17 tahun
- Pas foto 3x4
- KTP Asli dan fotokopi KTP 4 lembar
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter.
Cara Pembuatan SIM C tahun 2023
Setelah syarat-syarat pembuatan SIM C disiapkan, pergilah ke kantor SATPAS di kotamu. Saat ini belum tersedia layanan pembuatan SIM C di aplikasi Korlantas, jadi Anda harus pergi sendiri ke Korlantas.
Pembuatan SIM C harus mengikuti alur sebagai berikut.
- Isi formulir permohonan pembuatan SIM, lampirkan fotokopi KTP dan pasfoto.
- Mengikuti ujian teori.
- Mengikuti ujian praktik setelah lulus ujian teori.
- Setelah lulus ujian teori dan ujian praktik, petugas akan memanggil peserta ujian untuk pembuatan SIM.
Biaya Pembuatan SIM C
Pembuatan SIM C tidaklah gratis. Biaya pembuatan SIM C tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Baca Juga: Jangan Sampai Telat! Layanan SIM Keliling Subang Rabu 29 Maret 2023 Disini
Berikut biaya Pembuatan SIM C berdasarkan golongannya.
- SIM C = Rp 100.000
- SIM C I = Rp 100.000
- SIM C II = Rp 100.000
Sebagai pelengkap informasi, berikut biaya pembuatan SIM baru dari SIM A sampai SIM Internasional.
- Biaya pembuatan SIM A: Rp120.000
- Biaya pembuatan SIM B khusus B1: Rp120.000
- Biaya pembuatan SIM B khusus B2: Rp120.000
- Biaya pembuatan SIM D: Rp50.000
- Biaya buat SIM D khusus D1: Rp50.000
- Biaya pembuatan SIM Internasional: Rp250.000
Biaya perpanjangan SIM
Jika kamu mau melakukan perpanjangan, biayanya akan berbeda. Biaya untuk perpanjangan SIM dari SIM A sampai SIM Internasional adalah sebagai berikut.
SIM A: Rp80.000
SIM B1: Rp80.000
SIM B2: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
SIM C1: Rp75.000
SIM C2: Rp75.000
SIM D: Rp30.000
SIM D khusus D1: Rp30.000
SIM Internasional: Rp225.000
Demikian itu info cara, syarat, dan biaya pembuatan SIM C 2023. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Mutaya Saroh
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI