Suara.com - Setiap pengendara sepeda motor wajib memiliki SIM C (Surat Ijin Mengemudi). SIM C merupakan tanda bahwa Anda telah memenuhi syarat mengemudikan kendaraan. Jika Anda belum memilikinya, Anda harus segera membuatnya terlebih dahulu. Berikut cara, syarat, dan biaya pembuatan SIM C 2023.
Kewajiban setiap pengendara motor memiliki SIM C ini sudah tercantum dalam Pasal 18 (1) UU No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Jika Anda tidak memilikinya dan nekat mengendarai sepeda motor lalu tertangkap polisi lalu lintas, Anda akan dikenai denda. Oleh karenanya, segera buat SIM C Anda agar perjalanan menjadi lebih nyaman.
Syarat Pembuatan SIM C tahun 2023
Pembuatan SIM C dilakukan secara langsung di SATPAS (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM). Syarat yang harus dipenuhi untuk pembuatan SIM C antara lain:
- Sudah berusia 17 tahun
- Pas foto 3x4
- KTP Asli dan fotokopi KTP 4 lembar
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter.
Cara Pembuatan SIM C tahun 2023
Setelah syarat-syarat pembuatan SIM C disiapkan, pergilah ke kantor SATPAS di kotamu. Saat ini belum tersedia layanan pembuatan SIM C di aplikasi Korlantas, jadi Anda harus pergi sendiri ke Korlantas.
Pembuatan SIM C harus mengikuti alur sebagai berikut.
- Isi formulir permohonan pembuatan SIM, lampirkan fotokopi KTP dan pasfoto.
- Mengikuti ujian teori.
- Mengikuti ujian praktik setelah lulus ujian teori.
- Setelah lulus ujian teori dan ujian praktik, petugas akan memanggil peserta ujian untuk pembuatan SIM.
Biaya Pembuatan SIM C
Pembuatan SIM C tidaklah gratis. Biaya pembuatan SIM C tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Baca Juga: Jangan Sampai Telat! Layanan SIM Keliling Subang Rabu 29 Maret 2023 Disini
Berikut biaya Pembuatan SIM C berdasarkan golongannya.
- SIM C = Rp 100.000
- SIM C I = Rp 100.000
- SIM C II = Rp 100.000
Sebagai pelengkap informasi, berikut biaya pembuatan SIM baru dari SIM A sampai SIM Internasional.
- Biaya pembuatan SIM A: Rp120.000
- Biaya pembuatan SIM B khusus B1: Rp120.000
- Biaya pembuatan SIM B khusus B2: Rp120.000
- Biaya pembuatan SIM D: Rp50.000
- Biaya buat SIM D khusus D1: Rp50.000
- Biaya pembuatan SIM Internasional: Rp250.000
Biaya perpanjangan SIM
Jika kamu mau melakukan perpanjangan, biayanya akan berbeda. Biaya untuk perpanjangan SIM dari SIM A sampai SIM Internasional adalah sebagai berikut.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka