Suara.com - Setiap pengendara sepeda motor wajib memiliki SIM C (Surat Ijin Mengemudi). SIM C merupakan tanda bahwa Anda telah memenuhi syarat mengemudikan kendaraan. Jika Anda belum memilikinya, Anda harus segera membuatnya terlebih dahulu. Berikut cara, syarat, dan biaya pembuatan SIM C 2023.
Kewajiban setiap pengendara motor memiliki SIM C ini sudah tercantum dalam Pasal 18 (1) UU No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Jika Anda tidak memilikinya dan nekat mengendarai sepeda motor lalu tertangkap polisi lalu lintas, Anda akan dikenai denda. Oleh karenanya, segera buat SIM C Anda agar perjalanan menjadi lebih nyaman.
Syarat Pembuatan SIM C tahun 2023
Pembuatan SIM C dilakukan secara langsung di SATPAS (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM). Syarat yang harus dipenuhi untuk pembuatan SIM C antara lain:
- Sudah berusia 17 tahun
- Pas foto 3x4
- KTP Asli dan fotokopi KTP 4 lembar
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter.
Cara Pembuatan SIM C tahun 2023
Setelah syarat-syarat pembuatan SIM C disiapkan, pergilah ke kantor SATPAS di kotamu. Saat ini belum tersedia layanan pembuatan SIM C di aplikasi Korlantas, jadi Anda harus pergi sendiri ke Korlantas.
Pembuatan SIM C harus mengikuti alur sebagai berikut.
- Isi formulir permohonan pembuatan SIM, lampirkan fotokopi KTP dan pasfoto.
- Mengikuti ujian teori.
- Mengikuti ujian praktik setelah lulus ujian teori.
- Setelah lulus ujian teori dan ujian praktik, petugas akan memanggil peserta ujian untuk pembuatan SIM.
Biaya Pembuatan SIM C
Pembuatan SIM C tidaklah gratis. Biaya pembuatan SIM C tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Baca Juga: Jangan Sampai Telat! Layanan SIM Keliling Subang Rabu 29 Maret 2023 Disini
Berikut biaya Pembuatan SIM C berdasarkan golongannya.
- SIM C = Rp 100.000
- SIM C I = Rp 100.000
- SIM C II = Rp 100.000
Sebagai pelengkap informasi, berikut biaya pembuatan SIM baru dari SIM A sampai SIM Internasional.
- Biaya pembuatan SIM A: Rp120.000
- Biaya pembuatan SIM B khusus B1: Rp120.000
- Biaya pembuatan SIM B khusus B2: Rp120.000
- Biaya pembuatan SIM D: Rp50.000
- Biaya buat SIM D khusus D1: Rp50.000
- Biaya pembuatan SIM Internasional: Rp250.000
Biaya perpanjangan SIM
Jika kamu mau melakukan perpanjangan, biayanya akan berbeda. Biaya untuk perpanjangan SIM dari SIM A sampai SIM Internasional adalah sebagai berikut.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!