Suara.com - Setiap pengendara sepeda motor wajib memiliki SIM C (Surat Ijin Mengemudi). SIM C merupakan tanda bahwa Anda telah memenuhi syarat mengemudikan kendaraan. Jika Anda belum memilikinya, Anda harus segera membuatnya terlebih dahulu. Berikut cara, syarat, dan biaya pembuatan SIM C 2023.
Kewajiban setiap pengendara motor memiliki SIM C ini sudah tercantum dalam Pasal 18 (1) UU No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Jika Anda tidak memilikinya dan nekat mengendarai sepeda motor lalu tertangkap polisi lalu lintas, Anda akan dikenai denda. Oleh karenanya, segera buat SIM C Anda agar perjalanan menjadi lebih nyaman.
Syarat Pembuatan SIM C tahun 2023
Pembuatan SIM C dilakukan secara langsung di SATPAS (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM). Syarat yang harus dipenuhi untuk pembuatan SIM C antara lain:
- Sudah berusia 17 tahun
- Pas foto 3x4
- KTP Asli dan fotokopi KTP 4 lembar
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter.
Cara Pembuatan SIM C tahun 2023
Setelah syarat-syarat pembuatan SIM C disiapkan, pergilah ke kantor SATPAS di kotamu. Saat ini belum tersedia layanan pembuatan SIM C di aplikasi Korlantas, jadi Anda harus pergi sendiri ke Korlantas.
Pembuatan SIM C harus mengikuti alur sebagai berikut.
- Isi formulir permohonan pembuatan SIM, lampirkan fotokopi KTP dan pasfoto.
- Mengikuti ujian teori.
- Mengikuti ujian praktik setelah lulus ujian teori.
- Setelah lulus ujian teori dan ujian praktik, petugas akan memanggil peserta ujian untuk pembuatan SIM.
Biaya Pembuatan SIM C
Pembuatan SIM C tidaklah gratis. Biaya pembuatan SIM C tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Baca Juga: Jangan Sampai Telat! Layanan SIM Keliling Subang Rabu 29 Maret 2023 Disini
Berikut biaya Pembuatan SIM C berdasarkan golongannya.
- SIM C = Rp 100.000
- SIM C I = Rp 100.000
- SIM C II = Rp 100.000
Sebagai pelengkap informasi, berikut biaya pembuatan SIM baru dari SIM A sampai SIM Internasional.
- Biaya pembuatan SIM A: Rp120.000
- Biaya pembuatan SIM B khusus B1: Rp120.000
- Biaya pembuatan SIM B khusus B2: Rp120.000
- Biaya pembuatan SIM D: Rp50.000
- Biaya buat SIM D khusus D1: Rp50.000
- Biaya pembuatan SIM Internasional: Rp250.000
Biaya perpanjangan SIM
Jika kamu mau melakukan perpanjangan, biayanya akan berbeda. Biaya untuk perpanjangan SIM dari SIM A sampai SIM Internasional adalah sebagai berikut.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran
-
Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil
-
Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa
-
Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius
-
Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa
-
Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?
-
Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia
-
Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini
-
Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja
-
Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini