Suara.com - Lowongan kerja di luar negeri Kemenlu kerap menjadi incaran WNI karena dianggap peluang emas untuk memperbaiki hidup. Selain gaji tinggi, iming-iming hidup di luar negeri membuat banyak orang tertarik.
Menjawab rasa penasaran netizen, kini Kemenlu mengumumkan lowongan kerja penempatan luar negeri untuk posisi pegawai setempat perwakilan RI di luar negeri.
Meskipun bukan PNS, peluang ini tetap saja menyedot perhatian masyarakat. Tertarik dengan lowongannya? Simak terus indofrmasi di bawah ini ya!
Persyaratan Umum Lowongan Kerja di Luar Negeri Kemenlu
1. WNI
2. Usia minimal 22 tahun 0 bulan 0 hari dan maksimal 40 tahun 0 bulan 0 hari saat melamar
3. Setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan dan Pemerintah Republik Indonesia
4. Tak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara RI
5. Juga tak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai setempat dan pegawai swasta
Baca Juga: Jadi Lulusan Terbaik, Intip 8 Potret Bahagia Beby Tsabina Wisuda di Kampus Michigan University
6. Bukan ASN atau Anggota TNI/POLRI
7. Bukan anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
8. Memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai dengan persyaratan administrasi
9. Punya keahlian dan keterampilan sesuai bidang tugas yang diperlukan
10. Menguasai Bahasa Inggris dan/atau bahasa asing lainnya secara memadai
11. Sehat jasmani dan rohani, narkotika dan/atau obat-obatan terlarang sejenisnya, dinyatakan dengan surat keterangan dokter
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Dosen UGM Soroti Ketua BEM UBK Kena Suap: Cara Busuk Pertahankan Kekuasaan
-
Perlu Diinvestigasi, Polri Didesak Ungkap Aktor Intelektual di Balik Suap BEM FH UBK
-
Guyon Prabowo Usai Bilang Endasmu di Depan Petani: Nanti Gue Dihajar Lagi, Emang Gue Pikirin!
-
Siasat Licik Taufik Hidayat: Klaim Yuvita Kecelakaan, Padahal Disiksa Sadis Bertahun-tahun!
-
Immanuel Ebenezer 'Noel' Resmi Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Jalani Vonis 4,5 Tahun
-
Tegaskan Program Tetap Lanjut, Pemerintah Buka Suara soal Kematian Dua Calon Pengelola Kopdes
-
Tak Hanya Yuvita! Korban Lain Taufik Hidayat Mulai Bicara di Medsos, Polda Jabar Buru Jejak Sadisnya
-
Stella Christie Dorong Mahasiswa dan Dosen RI Manfaatkan Beasiswa ke China
-
Kasus YTR di Bandung Ungkap Bahaya Kekerasan dalam Pacaran yang Kerap Tak Disadari
-
Kasus Video JK: Pelapor Ade Armando dan Abu Janda Kecewa Laporannya Dilempar ke Polda Metro