Suara.com - Baru-baru ini ramai diperbincangkan di media sosial mengenai Desta menggugat cerai Natasha Rizky, perempuan yang dinikahinya 10 tahun lalu. Keputusan Desta gugat cerai istrinya ini ini pun memancing beragam reaksi warganet.
Bicara mengenai perceraian dalam rumah tangga, mungkin masih ada yang belum mengetahui bahwa menggugat cerai itu harus mengeluarkan biaya. Lantas, gugat cerai bayar berapa? Untuk mengetahuinya, berikut ini penjelasannya.
Perlu diketahui, saat akan bercerai dengan pasangan, selain harus mempersiapkan fisik dan mental, hal lainnya yang juga harus dipersiapkan yaitu biaya gugat cerai.
Umumnya, biaya gugat cerai setiap pengadilan dan setiap pasangan tidak selalu sama atau berbeda-beda, ini bergantung kebijakan setiap pengadilan.
Namun, biasanya pasangan yang akan bercerai harus menyiapkan dana untuk keperluan berupa biaya pendaftaran perkara, materai, administrasi, redaksi, biaya panggilan untuk penggugat (2 kali) dan tergugat (3 kali),
Biaya yang dikeluarkan untuk gugat cerai memang tak sediki. Ini tergantung berapa radius jarak rumah atau tempat tinggal antara penggugat maupun tergugat dengan pengadilan.
Lantas, gugat cerai bayar berapa? Nah untuk mengetahui gugat cerai harus mengeluarkan biaya berapa, mari simak penjelasannya berikut ini yang dilansir dari berbagai sumber.
Biaya Gugat Cerai
Biaya yang dikeluarkan saat proses perceraian yaitu biaya pendaftaran di pengadilan agama. Biaya ini disebut SK Panjar atau uang muka sekitar Rp 961.000 untuk pria dan Rp 678.000 untuk perempuan. Biaya tersebut disesuaikan setiap pengadilan.
Baca Juga: Heboh Gugat Cerai, Desta Soal Natasha Rizki: Caca Terlalu Baik Buat Gue
Adapun mengenai biaya gugat cerai ini tertuang dalam dalam Pasal 66 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No 7 Th 1989 tentang Peradilan Agama.
Jika ada sisa usai proses sidang perceraian selesai, maka pihak pengadilan akan menyampaikan untuk ke bagian kasir guna mengambil sisa SK panjar atau panjar biaya perkara.
Jika ingin menggunakan pengacara atau kuasa hukum dalam proses perceraian, maka akan ada biaya tambahan yang harus dikeluarkan yang mencapai Rp20 jutaan.
Meski demikian, jika tak mampu untuk membayar biaya perceraian, maka bisa mengajukan ke pengadilan agar gratis atau diberi keringanan biaya gugat cerai.
Untuk mendapatkan keringanan biaya gugat cerai yaitu ada persyaratan yang perlu dipersiapkan. Adapun syaratnya yaitu harus mempunyai Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan/desa sesuai tempat tinggal.
Demikian informasi mengenai gugat cerai bayar berapa yang perlu diketahui bagi para pasangan yang akan melakukan perceraian. Semoga informasi ini bermanfaat!
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Detik- detik Desta Gugat Cerai Natasha Rizky dan Pilih Selingkuhan, Tiara Andini Ikut Terseret
-
Heboh Gugat Cerai, Desta Soal Natasha Rizki: Caca Terlalu Baik Buat Gue
-
CEK FAKTA: Natasha Rizki Pingsan Seketika Saat Desta Resmi Gugat Cerai di Pengadilan
-
Heboh Gugat Cerai Natasha Rizki, Desta Sempat Gaungkan Prinsip Tolak Nikah 2 Kali dan Poligami
-
Desta dan Natasha Rizki Pernah Sebut Sering Berbeda Pandangan Dalam Banyak Hal, Bagaimana Caranya Bisa Saling Menerima?
Terpopuler
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Dapat Status Pegawai BUMN, Apa Saja Tugas Manajer Koperasi Merah Putih?
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
-
Aktivis Kecam Klaim DPR, Sebut Visum Gratis Bagi Korban Kekerasan Seksual Adalah Mandat UU
-
TB Hasanuddin Sentil Menhan dan Menlu Jarang Rapat di Komisi I: Kami Merasa Tertutup untuk Diskusi!
-
Megawati Kritik Lemhannas: Jangan Dipersempit Hanya Jadi Lembaga Pencetak Sertifikat
-
Aktivis KontraS Disiram Air Keras, TB Hasanuddin: Momentum Revisi UU Peradilan Militer
-
Komnas HAM Desak Panglima TNI Evaluasi Operasi di Papua Imbas 12 Warga Sipil Meninggal
-
Warga Lebanon Pulang di Tengah Gencatan Senjata Rapuh, Serangan Israel Masih Terjadi
-
Geram! JK Ungkit Jasa Bawa Jokowi dari Solo ke Jakarta: Kasih Tahu Semua Sama Termul-termul Itu
-
Minta Jokowi Perlihatkan Ijazah, JK: Saya Tidak Melawan, Saya Senior yang Menasihati
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!