Suara.com - Baru-baru ini ramai diperbincangkan di media sosial mengenai Desta menggugat cerai Natasha Rizky, perempuan yang dinikahinya 10 tahun lalu. Keputusan Desta gugat cerai istrinya ini ini pun memancing beragam reaksi warganet.
Bicara mengenai perceraian dalam rumah tangga, mungkin masih ada yang belum mengetahui bahwa menggugat cerai itu harus mengeluarkan biaya. Lantas, gugat cerai bayar berapa? Untuk mengetahuinya, berikut ini penjelasannya.
Perlu diketahui, saat akan bercerai dengan pasangan, selain harus mempersiapkan fisik dan mental, hal lainnya yang juga harus dipersiapkan yaitu biaya gugat cerai.
Umumnya, biaya gugat cerai setiap pengadilan dan setiap pasangan tidak selalu sama atau berbeda-beda, ini bergantung kebijakan setiap pengadilan.
Namun, biasanya pasangan yang akan bercerai harus menyiapkan dana untuk keperluan berupa biaya pendaftaran perkara, materai, administrasi, redaksi, biaya panggilan untuk penggugat (2 kali) dan tergugat (3 kali),
Biaya yang dikeluarkan untuk gugat cerai memang tak sediki. Ini tergantung berapa radius jarak rumah atau tempat tinggal antara penggugat maupun tergugat dengan pengadilan.
Lantas, gugat cerai bayar berapa? Nah untuk mengetahui gugat cerai harus mengeluarkan biaya berapa, mari simak penjelasannya berikut ini yang dilansir dari berbagai sumber.
Biaya Gugat Cerai
Biaya yang dikeluarkan saat proses perceraian yaitu biaya pendaftaran di pengadilan agama. Biaya ini disebut SK Panjar atau uang muka sekitar Rp 961.000 untuk pria dan Rp 678.000 untuk perempuan. Biaya tersebut disesuaikan setiap pengadilan.
Baca Juga: Heboh Gugat Cerai, Desta Soal Natasha Rizki: Caca Terlalu Baik Buat Gue
Adapun mengenai biaya gugat cerai ini tertuang dalam dalam Pasal 66 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No 7 Th 1989 tentang Peradilan Agama.
Jika ada sisa usai proses sidang perceraian selesai, maka pihak pengadilan akan menyampaikan untuk ke bagian kasir guna mengambil sisa SK panjar atau panjar biaya perkara.
Jika ingin menggunakan pengacara atau kuasa hukum dalam proses perceraian, maka akan ada biaya tambahan yang harus dikeluarkan yang mencapai Rp20 jutaan.
Meski demikian, jika tak mampu untuk membayar biaya perceraian, maka bisa mengajukan ke pengadilan agar gratis atau diberi keringanan biaya gugat cerai.
Untuk mendapatkan keringanan biaya gugat cerai yaitu ada persyaratan yang perlu dipersiapkan. Adapun syaratnya yaitu harus mempunyai Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan/desa sesuai tempat tinggal.
Demikian informasi mengenai gugat cerai bayar berapa yang perlu diketahui bagi para pasangan yang akan melakukan perceraian. Semoga informasi ini bermanfaat!
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Detik- detik Desta Gugat Cerai Natasha Rizky dan Pilih Selingkuhan, Tiara Andini Ikut Terseret
-
Heboh Gugat Cerai, Desta Soal Natasha Rizki: Caca Terlalu Baik Buat Gue
-
CEK FAKTA: Natasha Rizki Pingsan Seketika Saat Desta Resmi Gugat Cerai di Pengadilan
-
Heboh Gugat Cerai Natasha Rizki, Desta Sempat Gaungkan Prinsip Tolak Nikah 2 Kali dan Poligami
-
Desta dan Natasha Rizki Pernah Sebut Sering Berbeda Pandangan Dalam Banyak Hal, Bagaimana Caranya Bisa Saling Menerima?
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional
-
Nestapa Ratusan Eks Pekerja PT Primissima, Hak yang Tertahan dan Jerih Tak Terbalas
-
Ahli Bedah & Intervensi Jantung RS dr. Soebandi Jember Sukses Selamatkan Pasien Luka Tembus Aorta