Suara.com - Di sela-sela kasus perceraiannya dengan Virgoun, Inara Rusli memutuskan untuk melepas cadar. Sebelumnya, ia mengaku sudah berkonsultasi terlebih dahulu dengan Ustaz Derry Sulaiman tentang hukum bercadar.
Ustaz pun menjelaskan bahwa dalam Islam, hal tersebut bukan merupakan kewajiban. Adapun tujuan Inara memantapkan keputusannya itu yakni untuk memudahkannya mencari nafkah bagi anak-anak setelah berpisah dari sang suami.
Sudah disebutkan sebelumnya oleh Ustaz Derry bahwa bercadar bukan hal wajib dalam Islam. Namun, hukum dalam penggunaannya menurut 4 mazhab memiliki pandangan yang berbeda-beda.
Lalu, bagaimana pula hukum melepas cadar? Apakah yang dilakukan Inara sebetulnya tidak diperbolehkan? Berikut informasi selengkapnya yang berhasil Suara.com rangkum.
Hukum Memakai Cadar
Hukum memakai cadar bisa dilihat berdasarkan 4 mazhab. Makna dari mazhab sendiri yaitu aliran tentang hukum fikih yang menjadi panduan umat Islam termasuk soal bercadar.
Pertama, ada mazhab Syafi'i yang memerintahkan wanita untuk menutupi auratnya dengan cadar. Misalnya saja menurut Muhammad bin Qaasim al-Ghazzi yang dalam kitab Fathul Qaarib, mengatakan bahwa tubuh wanita selain wajah dan telapak tangan tergolong aurat.
Kedua ada mazhab Hambali yang tidak mewajibkan cadar, namun menganjurkan wanita muslim untuk memakainya. Tujuannya agar terhindar dari fitnah atau berbagai gangguan lainnya.
Selanjutnya, mazhab Maliki yang menyebut jika seorang wanita berparas cantik dianjurkan untuk menutupi wajahnya lantaran takut membuatnya difitnah.
Sementara mazhab Hanafi mengizinkan wanita untuk membuka wajah dan telapak tangan di luar rumah, namun dengan syarat tidak memicu fitnah.
Meski begitu, ahli fikih mengutamakan kondisi untuk menetapkan hukum bercadar. Mereka mempunyai pandangan berbeda dan tercatat bahwa tak ada satupun yang secara tegas mewajibkan untuk bercadar. Sebab, dikatakannya, ada yang setengah mewajibkan dan beberapa diantaranya juga hanya sebatas menyarankan.
Sementara mengutip buku Fikih Sunnah Wanita oleh Syaikh Ahmad Jad, masalah ini masih diperdebatkan hingga kini. Oleh karenanya, masing-masing dapat memakai dalilnya sendiri terkait hukum bercadar.
Hukum Melepas Cadar
Anggota Komite Fatwa di Pusat Fatwa Internasional Al-Azhar Syekh Muhammad Al-Alimi sempat menerangkan soal hukum seorang suami yang meminta istrinya melepas cadar. Ia lantas mengatakan bahwa secara syariat, hal tersebut diperbolehkan. Sebab, menurutnya, wanita berhak atas kebebasan untuk memakai atau tidak, benda penutup tersebut.
Keputusan ini dilarang apabila sudah pada kondisi yang membuat cadar menjadi wajib bagi para wanita. Dalam hal ini, wanita dikatakan bisa melakukan negosiasi dengan suaminya untuk menerima haknya.
Tag
Berita Terkait
-
Inara Rusli Lepas Cadar Demi Nafkahi Anak, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
-
Wajah Asli Inara Rusli Terungkap Setelah Buka Cadar, Warganet: Masya Allah Spek Bidadari Surga
-
Lepas Cadar dan Jadi BA Produk Kecantikan, Inara Rusli Kabarnya Dibayar Rp1 Miliar
-
Inara Rusli Mantap Lepas Cadar, Siap Kena Bully Publik: Aku Buka karena Allah
-
Punya Paras Cantik hingga Wartawan Mendadak Sebut Masyaallah, Momen Inara Rusli Copot Cadar Malah Bikin Netizen Mewek!
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 5 Bedak Wardah High Coverage untuk Flek Hitam Membandel Usia 55 Tahun
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 3 Pilihan HP Infinix 5G dengan Performa Tinggi dan Layar AMOLED
Pilihan
-
Siapkan Uang Rp100 Miliar! Orang Terkaya RI Ini Serok 84 Juta Lembar Saham saat IHSG Anjlok
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah, Terbaik untuk Gamer dan Kreator Konten Budget Terbatas
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
Terkini
-
Gus Yahya Tempuh Jalan Islah, Imam Jazuli: Pengakuan De Facto Otoritas Syuriyah
-
Genangan Surut, Jalan Daan Mogot Sudah Bisa Dilintasi Kendaraan
-
BMKG: Jabodetabek di Puncak Musim Hujan, Waspada Cuaca Ekstrem hingga Mei 2026
-
KPK: Pemeriksaan Gus Alex oleh Auditor BPK Fokus Hitung Kerugian Negara
-
Vonis 6 Bulan untuk Demonstran: Lega Orang Tua, Tapi Ada yang Janggal Soal Kekerasan Polisi!
-
Banjir Jakarta Meluas Kamis Malam: 46 RT dan 13 Ruas Jalan Terendam
-
Gabung PSI, Rusdi Masse Dijuluki 'Jokowinya Sulsel' dan Siap Tempati Posisi Strategis DPP
-
Ray Rangkuti Kritik Standar Etika Pejabat: Jalur Pintas hingga DPR Jadi 'Dewan Perwakilan Partai'
-
Kemensos Dampingi Keluarga Randika yang Viral Disebut Meninggal Kelaparan
-
Tunggu Hal Ini Lengkap, Kaesang Bakal Umumkan Sosok 'Mr J' di Waktu yang Tepat