Suara.com - Di sela-sela kasus perceraiannya dengan Virgoun, Inara Rusli memutuskan untuk melepas cadar. Sebelumnya, ia mengaku sudah berkonsultasi terlebih dahulu dengan Ustaz Derry Sulaiman tentang hukum bercadar.
Ustaz pun menjelaskan bahwa dalam Islam, hal tersebut bukan merupakan kewajiban. Adapun tujuan Inara memantapkan keputusannya itu yakni untuk memudahkannya mencari nafkah bagi anak-anak setelah berpisah dari sang suami.
Sudah disebutkan sebelumnya oleh Ustaz Derry bahwa bercadar bukan hal wajib dalam Islam. Namun, hukum dalam penggunaannya menurut 4 mazhab memiliki pandangan yang berbeda-beda.
Lalu, bagaimana pula hukum melepas cadar? Apakah yang dilakukan Inara sebetulnya tidak diperbolehkan? Berikut informasi selengkapnya yang berhasil Suara.com rangkum.
Hukum Memakai Cadar
Hukum memakai cadar bisa dilihat berdasarkan 4 mazhab. Makna dari mazhab sendiri yaitu aliran tentang hukum fikih yang menjadi panduan umat Islam termasuk soal bercadar.
Pertama, ada mazhab Syafi'i yang memerintahkan wanita untuk menutupi auratnya dengan cadar. Misalnya saja menurut Muhammad bin Qaasim al-Ghazzi yang dalam kitab Fathul Qaarib, mengatakan bahwa tubuh wanita selain wajah dan telapak tangan tergolong aurat.
Kedua ada mazhab Hambali yang tidak mewajibkan cadar, namun menganjurkan wanita muslim untuk memakainya. Tujuannya agar terhindar dari fitnah atau berbagai gangguan lainnya.
Selanjutnya, mazhab Maliki yang menyebut jika seorang wanita berparas cantik dianjurkan untuk menutupi wajahnya lantaran takut membuatnya difitnah.
Sementara mazhab Hanafi mengizinkan wanita untuk membuka wajah dan telapak tangan di luar rumah, namun dengan syarat tidak memicu fitnah.
Meski begitu, ahli fikih mengutamakan kondisi untuk menetapkan hukum bercadar. Mereka mempunyai pandangan berbeda dan tercatat bahwa tak ada satupun yang secara tegas mewajibkan untuk bercadar. Sebab, dikatakannya, ada yang setengah mewajibkan dan beberapa diantaranya juga hanya sebatas menyarankan.
Sementara mengutip buku Fikih Sunnah Wanita oleh Syaikh Ahmad Jad, masalah ini masih diperdebatkan hingga kini. Oleh karenanya, masing-masing dapat memakai dalilnya sendiri terkait hukum bercadar.
Hukum Melepas Cadar
Anggota Komite Fatwa di Pusat Fatwa Internasional Al-Azhar Syekh Muhammad Al-Alimi sempat menerangkan soal hukum seorang suami yang meminta istrinya melepas cadar. Ia lantas mengatakan bahwa secara syariat, hal tersebut diperbolehkan. Sebab, menurutnya, wanita berhak atas kebebasan untuk memakai atau tidak, benda penutup tersebut.
Keputusan ini dilarang apabila sudah pada kondisi yang membuat cadar menjadi wajib bagi para wanita. Dalam hal ini, wanita dikatakan bisa melakukan negosiasi dengan suaminya untuk menerima haknya.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Tag
Berita Terkait
-
Inara Rusli Lepas Cadar Demi Nafkahi Anak, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
-
Wajah Asli Inara Rusli Terungkap Setelah Buka Cadar, Warganet: Masya Allah Spek Bidadari Surga
-
Lepas Cadar dan Jadi BA Produk Kecantikan, Inara Rusli Kabarnya Dibayar Rp1 Miliar
-
Inara Rusli Mantap Lepas Cadar, Siap Kena Bully Publik: Aku Buka karena Allah
-
Punya Paras Cantik hingga Wartawan Mendadak Sebut Masyaallah, Momen Inara Rusli Copot Cadar Malah Bikin Netizen Mewek!
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
Terkini
-
Dana Pemulihan Mulai Tersalurkan, Satgas PRR Dorong K/L dan Pemda Percepat Aksi
-
Dengar Curhatan Korban, DPR Minta Polisi Pertimbangkan Istri Bos Hanania Travel Jadi Tersangka
-
Bandingkan Prabowo dengan Hewan, Eks Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto Diadukan ke Bareskrim
-
Pelajar Tewas Terlindas Bus Sekolah Usai Motor Tersangkut Kabel Menjuntai di Kebayoran Baru
-
BP Taskin Dinilai Cuma Bagi-Bagi Jabatan, Celios Usulkan Dilebur ke Kementerian
-
Dukung Program Pendidikan, Kementerian Hukum Serahkan Lahan Tangerang untuk Sekolah Rakyat
-
Kasus Korupsi MBG, Kejagung Periksa Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review
-
Rumah Mewah Bertingkat di Semarang Disita KPK, Nama Fadia Arafiq Terpampang di Plang
-
Celios Desak Prabowo Evaluasi Budiman Sudjatmiko: Minim Kontribusi, Malah Ribut di Kampus
-
BMPAN Soroti Dugaan Keterlibatan PDIP dalam Aksi Mahasiswa, Stabilitas Politik Pemerintahan Prabowo