Suara.com - Cukup banyak kabar yang diangkat di media terkait pasangan-pasangan artis yang bercerai. Hal ini membawa publik pada pencarian informasi mengenai cara daftar gugatan cerai online yang kini disediakan oleh dinas dan lembaga terkait.
Tentu saja, berita perceraian selalu jadi hal terakhir yang mungkin bisa dilakukan oleh pasangan suami dan istri. Namun memahami cara-cara yang ditetapkan menjadi sebuah pengetahuan umum yang idealnya dimiliki warga negara yang baik, karena terkait proses administrasi legal.
Cara Daftar Gugatan Cerai Online
Cara daftar gugatan cerai online sendiri dibuat sesederhana mungkin agar mudah digunakan. Untuk cara mendaftarkan gugatannya sendiri, Anda dapat cermati penjelasan berikut ini.
- Datang ke Pengadilan Agama untuk membuat akun e-Court, dan e-Litigation di meja khusus e-Court
- Sidang penyerahan tiga dokumen, yakni surat kuasa, surat gugatan, dan surat persetujuan prinsipal (tatap muka)
- Selanjutnya akan dilakukan upaya mediasi dalam kurun waktu 30 hari
- Jika tetap tidak muncul kesepakatan damai, maka akan dilanjutkan dengan sidang kedua. Sidang kedua ini dilakukan dengan tatap muka
- Pada sidang selanjutnya hakim akan menawarkan kepada tergugat untuk perkara secara online, mengingat si penggugat sudah lebih dulu mendaftarkan gugatan cerai secara online. Sidang ini dilakukan tatap muka
- Bila tergugat setuju, akan disodorkan formulir persetujuan untuk ditandatangani. Formulir ini terkait urusan berperkara online
- Tergugat tanpa pengacara dapat membuat akun e-Court sebagai pengguna lain. Pembuatan akun akan dibantu oleh petugas e-Court yang ada di pengadilan
- Sidang selanjutnya dilakukan secara online. Semua materi gugatan, jawaban tergugat, replik, duplik, dan bukti lain dapat diunggah ke platform yang sudah disediakan
- Putusan gugatan cerai juga dibacakan secara online, termasuk mengunduh salinan putusan oleh para pihak yang berkepentingan
Berapa Biayanya?
Dikutip dari berbagai sumber, ternyata biaya sidang atau gugatan cerai ini beragam, tergantung dengan kebijakan Pengadilan Agama masing-masing daerah. Sebagai gambaran, di Pengadilan Agama Jakarta biayanya adalah sebagai berikut:
- Untuk cerai gugat ada biaya pendaftaran sebesar Rp30.000, biaya proses Rp75.000, biaya panggilan penggugat 2 x Rp100.000, biaya panggilan tergugat 3 x Rp100.000, biaya redaksi Rp5.000, biaya materai Rp6.000, sehingga totalnya adalah Rp616.000.
- Untuk cerai talak ada biaya pendaftaran sebesar Rp30.000, biaya proses Rp75.000, biaya panggilan penggugat 3 x Rp100.000, biaya panggilan tergugat 4 x Rp100.000, biaya redaksi Rp5.000, biaya materai Rp6.000, sehingga totalnya adalah Rp816.000.
Itu tadi sekilas informasi cara daftar gugatan cerai online yang bisa dibagikan, semoga berguna.
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Baca Juga: Cek Fakta: Desta Resmi Rujuk dan Cabut Gugatan Cerai
Berita Terkait
-
Cek Fakta: Desta Resmi Rujuk dan Cabut Gugatan Cerai
-
Inara Rusli Akui Bahagia Kembali Bekerja: Ternyata Selama Ini Aku Salah
-
Beredar Rumor Denny Cagur Digugat Cerai Istri, Ternyata Begini Faktanya!
-
Geger! Sempat Tidak Direstui Orangtua, Denny Cagur Diisukan Bercerai, Begini Faktanya
-
Gugat Natasha Rizki, Ternyata Desta Sudah Curhat soal Cerai Sejak Tahun Lalu
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
Terkini
-
IMM Minta Polemik Sapi Kurban Presiden Prabowo Disudahi: Tak Langgar Aturan dan Banyak Manfaatnya
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS Tiba-tiba Serang Iran, IRGC Balas Hantam Pangkalan Udara di Kuwait!
-
Tragedi TV Tabung di Atas Kepala Siswi SD, Akhir Tragis JN di Tangan Pemuda Haus Darah
-
Satu Keluarga Rugi Rp700 Juta, Jemaah Hanania Travel Geruduk Polda Metro Jaya
-
Siapa Dalangnya? Polisi Kumpulkan Bukti Dugaan Pembubaran Ibadah di Gereja Sewon Bantul
-
Harta Karun RI Nyaris Lenyap, TNI AL Sergap 25 Kontainer Mineral Ilegal di Batam
-
Tak Peduli Lokasi Munas, HIPMI Jaya: Di Mana Pun Oke, Yang Penting Jangan Pecah!
-
Aksi Kamisan di Istana: Menagih Janji Negara yang Hobi Lupa pada Korban Penghilangan Paksa
-
PKS Salurkan Hewan Kurban hingga ke Wilayah Bencana Banjir Sumatra