Suara.com - Cukup banyak kabar yang diangkat di media terkait pasangan-pasangan artis yang bercerai. Hal ini membawa publik pada pencarian informasi mengenai cara daftar gugatan cerai online yang kini disediakan oleh dinas dan lembaga terkait.
Tentu saja, berita perceraian selalu jadi hal terakhir yang mungkin bisa dilakukan oleh pasangan suami dan istri. Namun memahami cara-cara yang ditetapkan menjadi sebuah pengetahuan umum yang idealnya dimiliki warga negara yang baik, karena terkait proses administrasi legal.
Cara Daftar Gugatan Cerai Online
Cara daftar gugatan cerai online sendiri dibuat sesederhana mungkin agar mudah digunakan. Untuk cara mendaftarkan gugatannya sendiri, Anda dapat cermati penjelasan berikut ini.
- Datang ke Pengadilan Agama untuk membuat akun e-Court, dan e-Litigation di meja khusus e-Court
- Sidang penyerahan tiga dokumen, yakni surat kuasa, surat gugatan, dan surat persetujuan prinsipal (tatap muka)
- Selanjutnya akan dilakukan upaya mediasi dalam kurun waktu 30 hari
- Jika tetap tidak muncul kesepakatan damai, maka akan dilanjutkan dengan sidang kedua. Sidang kedua ini dilakukan dengan tatap muka
- Pada sidang selanjutnya hakim akan menawarkan kepada tergugat untuk perkara secara online, mengingat si penggugat sudah lebih dulu mendaftarkan gugatan cerai secara online. Sidang ini dilakukan tatap muka
- Bila tergugat setuju, akan disodorkan formulir persetujuan untuk ditandatangani. Formulir ini terkait urusan berperkara online
- Tergugat tanpa pengacara dapat membuat akun e-Court sebagai pengguna lain. Pembuatan akun akan dibantu oleh petugas e-Court yang ada di pengadilan
- Sidang selanjutnya dilakukan secara online. Semua materi gugatan, jawaban tergugat, replik, duplik, dan bukti lain dapat diunggah ke platform yang sudah disediakan
- Putusan gugatan cerai juga dibacakan secara online, termasuk mengunduh salinan putusan oleh para pihak yang berkepentingan
Berapa Biayanya?
Dikutip dari berbagai sumber, ternyata biaya sidang atau gugatan cerai ini beragam, tergantung dengan kebijakan Pengadilan Agama masing-masing daerah. Sebagai gambaran, di Pengadilan Agama Jakarta biayanya adalah sebagai berikut:
- Untuk cerai gugat ada biaya pendaftaran sebesar Rp30.000, biaya proses Rp75.000, biaya panggilan penggugat 2 x Rp100.000, biaya panggilan tergugat 3 x Rp100.000, biaya redaksi Rp5.000, biaya materai Rp6.000, sehingga totalnya adalah Rp616.000.
- Untuk cerai talak ada biaya pendaftaran sebesar Rp30.000, biaya proses Rp75.000, biaya panggilan penggugat 3 x Rp100.000, biaya panggilan tergugat 4 x Rp100.000, biaya redaksi Rp5.000, biaya materai Rp6.000, sehingga totalnya adalah Rp816.000.
Itu tadi sekilas informasi cara daftar gugatan cerai online yang bisa dibagikan, semoga berguna.
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Baca Juga: Cek Fakta: Desta Resmi Rujuk dan Cabut Gugatan Cerai
Berita Terkait
-
Cek Fakta: Desta Resmi Rujuk dan Cabut Gugatan Cerai
-
Inara Rusli Akui Bahagia Kembali Bekerja: Ternyata Selama Ini Aku Salah
-
Beredar Rumor Denny Cagur Digugat Cerai Istri, Ternyata Begini Faktanya!
-
Geger! Sempat Tidak Direstui Orangtua, Denny Cagur Diisukan Bercerai, Begini Faktanya
-
Gugat Natasha Rizki, Ternyata Desta Sudah Curhat soal Cerai Sejak Tahun Lalu
Terpopuler
- 5 Sepatu Jalan Kaki untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantalan Nyaman Bisa Cegah Nyeri Sendi
- 5 Mobil Bekas Blue Bird yang Banyak Dilirik: Service Record Jelas, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- 7 Sepatu Sandal Skechers Diskon hingga 50% di Sports Station, Empuk Banget!
- Evaluasi Target Harga BUMI Usai Investor China Ramai Lego Saham Akhir 2025
- Sheila Marcia Akui Pakai Narkoba Karena Cinta, Nama Roger Danuarta Terseret
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Mendagri Minta Praja IPDN Terapkan Ilmu Pemerintahan Selama Bantu Daerah Bencana
-
Mendagri Lepas Praja IPDN, Bantu Percepat Pemulihan Pemerintahan dan Layanan Publik di Aceh Tamiang
-
Hina Penumpang dengan Kata Kasar, Sopir Jaklingko di Jaktim Dipecat
-
Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Digugat ke MK, Mahasiswa Nilai Berpotensi Kriminalisasi Kritik
-
KUHP Baru Resmi Berlaku, Ini 5 Fakta Penting Pasal Kumpul Kebo yang Wajib Diketahui
-
UU Darurat Amnesti - Abolisi Digugat ke MK, Dinilai Beri Celah Kekuasaan Berlebih ke Presiden
-
Ancol Donasikan 10 Persen Penjualan Tiket Malam Tahun Baru ke Korban Bencana Sumatra
-
5 RT di Kepulauan Seribu Masih Terendam Banjir Rob Setinggi 20 Cm
-
Dinilai Multitafsir, Pasal Larangan Menghasut Tak Beragama Digugat Mahasiswa ke MK
-
Arus Balik Nataru di Daop 1 Jakarta Masih Padat, Puluhan Ribu Penumpang Tiba di Stasiun Vital