Beredar kabar yang menarasikan bahwa Deddy Mahendra Desta telah mencabut gugatan cerainya ke Natasha Rizky.
Kabar itu disebarkan oleh akun Youtube dengan 140 ribu pengikut bernama Berita Artis melalui sebuah video yang diunggah pada 22 Mei 2023.
"Tepat Senin 22 Mei 2023 - Desta Resmi Rujuk & Cabut Gugatan Cerai Demi Ibunda Natasha & Anaknya." begitu judul dalam unggahan tersebut seperti dikutip Mamagini, Senin (22/5/2023).
Selain itu, unggahan tersebut juga menyertakan gambar thumbnail berupa foto yang diduga telah direkayasa dengan narasi sebagai berikut:
"MINTA MAAF PADA IBUNDA CACA
DESTA CABUT GUGATAN & RESMI RUJUK"
Namun begitu, apakah benar Desta telah mencabut gugatannya terhadap Natsha Rizky?
Penjelasan
Setelah melihat unggahan tersebut secara utuh, video itu sama sekali tidak menampilkan tayangan terkait pencabutan gugatan cerai yang dilakukan oleh Desta.
Video tersebut juga sama sekali tidak menunjukkan bukti bahwa Desta telah mencabut gugatan cerai terhadap Natasha Rizky.
Baca Juga: Panggil Gibran ke DPP PDIP, Hasto Berikan Dua Buku Tentang Geopolitik Bung Karno dan Megawati
Faktanya, berdasarkan penelusuran, pengacara Desta, Hendra Siregar mengatakan bahwa hingga saat ini (Senin, 22/5/2023) tidak ada pencabutan gugatan cerai terhadap Natasha Rizky yang dilakukan oleh kliennya.
Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa klaim yang menyatakan Desta telah mencabut gugatan cerai terhadap Natasha Rizky merupakan klaim yang salah.
Unggahan tersebut merupakan unggahan yang mengandung informasi tidak benar dan narasi menyesatkan.
Catatan Redaksi:
Artikel ini merupakan bagian dari konten Cek Fakta Mamagini.Suara.com. Dibuat seakurat mungkin dengan sumber sejelas mungkin, namun tidak mesti menjadi rujukan kebenaran yang sesungguhnya (karena masih ada potensi salah informasi). Lebih lengkap mengenai konten Cek Fakta bisa dibaca di laman ini. Pembaca (publik) juga dipersilakan memberi komentar/kritik, baik melalui kolom komentar di setiap konten terkait, mengontak Redaksi Suara.com, atau menyampaikan isu/klaim yang butuh diverifikasi atau diperiksa faktanya melalui email cekfakta@suara.com.
Berita Terkait
-
Inara Rusli Akui Bahagia Kembali Bekerja: Ternyata Selama Ini Aku Salah
-
Cek Fakta: Muncul Kabar Agnez Mo Meninggal Dunia, Keluarga Sampai Histeris
-
Desta Sempat Larang Natasha Rizky Berhijab, Kuatkan Dugaan Bercerai Karena Tak Sejalan dalam Berhijrah
-
Intan Nuraini Beri Tanggapan Soal Gugatan Cerai Desta ke Natasha Rizki, Apa Katanya?
-
Desta Cerai, Video Lama Gading Marten Bahas Calon Duda di The Prediksi Viral Lagi
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Dompet Tertinggal? Tenang, Begini Cara Tarik Tunai BRI Tanpa Kartu ATM
-
Edho Zell Bercanda soal Kematian, Langsung Diperingatkan: Nggak Lucu Ah
-
5 Motor Listrik dengan Desain ala Vespa: Harga 10 Jutaan, Parasnya Kelewat Menawan
-
Nasabah Setia Bank Sumsel Babel Lubuklinggau Dapat Kejutan Mobil Toyota Rush
-
Apa Itu Hacker Selapan? Sosok di Balik Kasus Bobol Dana BOS Hampir Rp1 Miliar di Prabumulih
-
WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi
-
Bupati Bogor: Tidak Ada Ruang Bagi Narkoba, Sikat Hingga ke Akar!
-
Siswa Terima MBG Fresh 5 Hari, Sementara 3B dan Daerah 3T Dapat Menu Kering
-
1.256 SPPG di Indonesia Timur Disuspend, Tak Daftar SLHS dan Tanpa IPAL
-
Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana