Suara.com - Momen pergantian tahun ajaran baru menjadi angin segar bagi para Aparat Sipil Negara (ASN), dan Pensiunan PNS. Pasalnya mereka dipastikan segera menerima gaji ke-13. Lantas apakah PPK dapat gaji ke-13?
Seperti yang diketahui, pemerintah telah memberikan informasi mengenai pencairan gaji ke-13 yang akan diberikan kepada para ASN Indonesia. Pemberian gaji ke 13 oleh pemerintah tersebut tentunya akan sangat bermanfaat bagi para PNS, sebab dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya, biaya anak masuk sekolah atau kuliah, serta bisa lebih meningkatkan daya beli masyarakat.
Pemerintah pun juga sudaj menerbitkan peraturan resmi mengenai pencairan gaji ke 13 ini. Yakni dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 yang berisi aturan pemberian THR dan gaji ke-13. Berdasarkan informasi dalam peraturan tersebut, gaji ke 13 akan cair bulan depan tepatnya pada bulan Juni.
Melalui PP Nomor 15 tahun 2023 ini dijelaskan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Golongan V-IX, juga akan menerima gaji ke 13.
Lebih lanjut dalam PP secara jelas menyatakan bahwa komponen gaji ke-13 PPPK Golongan V-IX terdiri dari tunjangan keluarga, gaji pokok, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, atapun tunjangan umum dan tunjangan kinerja. Hal ini juga disesuaikan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, maupun kelas jabatannya.
Melalui besaran gaji pokok yang diterima PPPK Golongan V-IX membuat besaran dari gaji ke-13 mereka juga akan berbeda-beda. Selain lantaran golongan perbedaan gaji juga dapat dipengaruhi oleh Masa Kerja Golongan (MKG) dari masing-masing PPPK.
Perbedaan Gaji PPPK
Berikut rincian gaji PPPK sebagaimana diatur di dalam Perpres Nomor 98 tahun 2020 sesuai golongan MKG.
Baca Juga: Gaji Ke-13 Pensiunan 2023 Kapan Cair? Cek Jadwal, Komponen dan Besarannya
Golongan V
• MKG dibawah 1 tahun: Rp.2325.600
• MKG 1 tahun: Rp.2.362.200
• MKG 3 tahun: Rp.2.436.600
• MKG 5 tahun: Rp.2.513.400
• MKG 7 tahun: Rp.2.592.500
• MKG 9 tahun: Rp.2.674.200
• MKG 11 tahun: Rp.2.758.400
• MKG 13 tahun: Rp.2.845.300
• MKG 15 tahun: Rp.2.935.000
• MKG 17 tahun: Rp.3.027.300
• MKG 19 tahun: Rp.3.122.700
• MKG 21 tahun: Rp.3.221.000
• MKG 23 tahun: Rp.3.322.500
• MKG 25 tahun: Rp.3.427.100
• MKG 27 tahun: Rp.3.535.100
• MKG 29 tahun: Rp.3.646.400
• MKG 31 tahun: Rp.3.761.200
• MKG 33 tahun: Rp.3.879.700
Golongan VI
• MKG 3 tahun: Rp.2.539.700
• MKG 5 tahun: Rp.2.619.700
• MKG 7 tahun: Rp.2.702.300
• MKG 9 tahun: Rp.2.787.300
• MKG 11 tahun: Rp.2.875.200
• MKG 13 tahun: Rp.2.965.600
• MKG 15 tahun: Rp.3.059.100
• MKG 17 tahun: Rp.3.155.400
• MKG 19 tahun: Rp.3.254.800
• MKG 21 tahun: Rp.3.375.300
• MKG 23 tahun: Rp.3.463.000
• MKG 25 tahun: Rp.3.572.100
• MKG 27 tahun: Rp.3.684.600
• MKG 29 tahun: Rp.3.800.700
• MKG 31 tahun: Rp.3.920.400
• MKG 33 tahun: Rp.4.043.800
Golongan VII
• MKG 3 tahun: Rp.2.647.200
• MKG 5 tahun: Rp.2.730.500
• MKG 7 tahun: Rp.2.816.500
• MKG 9 tahun: Rp.2.905.200
• MKG 11 tahun: Rp.2.996.800
• MKG 13 tahun: Rp.3.091.100
• MKG 15 tahun: Rp.3.188.500
• MKG 17 tahun: Rp.3.288.900
• MKG 19 tahun: Rp.3.392.500
• MKG 21 tahun: Rp.3.499.300
• MKG 23 tahun: Rp.3.609.600
• MKG 25 tahun: Rp.3.723.200
• MKG 27 tahun: Rp.3.840.400
• MKG 29 tahun: Rp.3.961.400
• MKG 31 tahun: Rp.4.086.200
• MKG 33 tahun: Rp.4.214.900
Golongan VIII
• MKG 3 tahun: Rp.2.759.100
• MKG 5 tahun: Rp.2.846.100
• MKG 7 tahun: Rp.2.935.700
• MKG 9 tahun: Rp.3.028.200
• MKG 11 tahun: Rp.3.123.400
• MKG 13 tahun: Rp.3.221.800
• MKG 15 tahun: Rp.3.323.400
• MKG 17 tahun: Rp.3.428.000
• MKG 19 tahun: Rp.3.535.900
• MKG 21 tahun: Rp.3.647.400
• MKG 23 tahun: Rp.3.762.200
• MKG 25 tahun: Rp.3.880.700
• MKG 27 tahun: Rp.4.003.000
• MKG 29 tahun: Rp.4.129.000
• MKG 31 tahun: Rp.4.259.100
• MKG 33 tahun: Rp.4.393.100
Itulah jawaban dari pertanyaan apakah PPPK dapat gaji ke-13 atau tidak. Berdasarkan PP Nomor 15 tahun 2023, PPPK golongan V-IX akan mendapatkan gaji ke-13. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
Terpopuler
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- 5 Fakta Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Publik Penasaran!
- Profil Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo?
Pilihan
-
Viral Taiwan Resmi Larang Indomie Soto Banjar Usai Temukan Kandungan Berbahaya
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
Terkini
-
Terungkap! Kopda FH, Oknum TNI Jadi Otak Pembunuhan Sadis Kacab Bank BUMN, Motifnya Segepok Uang
-
Viral Rektor UI Diteriaki 'Zionis', Buntut Undang Pembela Genosida Israel?
-
Pengamat: Prabowo Pimpin Langsung Komisi Reformasi Polri Agar Hasilnya Tak Mandul
-
Mendagri Tito Ingatkan Pemda Serius Identifikasi Kemiskinan: Bansos Harus Tepat Sasaran
-
Kronologi Kecelakaan Maut Rombongan Nakes di Bromo Tewaskan 8 Orang, Ini Daftar Korbannya
-
FSUI Ungkap Banyak Imam Masjid di Jakarta Belum Fasih Baca Al-Qur'an
-
Kematian Mahasiswa Unnes Penuh Kejanggalan, LPSK Turun Tangan Kantongi Bukti CCTV
-
Liburan Karyawan RS Jember di Bromo Berakhir Tragedi, 8 Orang Tewas Termasuk Satu Keluarga
-
Mabes TNI Batal Laporkan Ferry Irwandi, Pilih Dialog Demi Jaga Persatuan
-
Dugaan Korupsi Tol Cawang-Pluit, Kejagung Periksa Putri Jusuf Hamka