Suara.com - Majelis Ulama Indonesia atau MUI meminta umat muslim memperhatikan hewan kurban mereka agar sesuai dengan standar yang berlaku. Apa saja syarat hewan kurban Idul Adha 2023 menurut MUI?
Bagi orang yang sedang berburu hewan kurban, tentu tak boleh sembarangan membeli sapi atau kambing. Perhatikan syarat hewan kurban untuk Idul Adha 10 Dzulhijjah 1444 H sebagaimana ketentuan MUI.
Setidaknya ada 9 syarat sesuai syariat Islam yang harus disorot dalam memilih hewan dikurbankan pada Idul Adha, seperti ang disebutkan di bawah ini:
Syarat Hewan Kurban Idul Adha 2023
- Mata tidak buta
- Kaki tidak pincang
- Telinga tidak terpotong
- Tanduk tidak patah
- Ekor tidak terpotong
- Hewan betina tidak sedang hamil atau menyusui
- Hewan tidak memiliki penyakit
- Tubuh hewan tidak kurus
- Bebas dari kudis
Sementara itu situs resmi Kementerian Agama pernah menulis tentang tiga ketentuan hewan yang bisa dijadikan kurban, yaitu:
1. Harus merupakan hewan ternak, seperti unta, sapi, kambing atau domba.
2. Harus sesuai usia minimal yang ditentukan syariat.
- Unta minimal berusia 5 tahun dan masuk tahun keenam.
- Sapi minimal berusia 2 tahun dan masuk tahun ketiga.
- Domba minimal berusia 6 bulan hingga 1 tahun.
- Kambing minimal berusia 1 tahun dan masuk tahun kedua.
3. Hewan kurban harus sehat, tidak cacat, dan tidak berpenyakit.
Setelah melihat semua syarat di atas, kemudian kita maju selangkah untuk mengamati harga pasaran hewan kurban. Berapa rata-rata harganya untuk Idul Adha tahun ini?
Baca Juga: 25 Kata-kata Ucapan Idul Adha 2023 Terbaru yang Hangat dan Penuh Makna
Merangkum berbagai sumber, harga hewan kurban yang ditawarkan berbagai platform alternatif. Berikut di antaranya:
- Kambing Standar Bobot 21-25 kg: Rp 1,955 juta - Rp 2,7 juta per ekor.
- Kambing Standar Bobot 26-28 kg: Rp 2,455 juta per ekor.
- Kambing Standar Bobot 29-33 kg: Rp 2,855 juta per ekor.
- Sapi Afrika: mulai Rp 12, 5 juta ekor
- Sapi Utuh Bobot 190-300 kg: mulai Rp 13,8 juta per ekor.
- Sapi 1/7 Bobot 190-300 kg: Mulai Rp 1,975 juta per ekor.
- Domba Palestina: Rp 5,2 juta per ekor.
- Kambing Afrika: Rp 1,9 juta per ekor.
- Kambing NTT: Rp 1,5 juta per ekor.
- Domba Standar: Rp 2,150 juta per ekor.
- Domba Medium: Rp 2,750 juta per ekor.
Demikian syarat hewan kurban Idul Adha 2023 terbaru. Semoga informasi ini bermanfaat dan bisa menjadi referensi pembaca dalam menentukan hewan kurban.
Kontributor : Rima Suliastini
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim