Suara.com - Majelis Ulama Indonesia atau MUI meminta umat muslim memperhatikan hewan kurban mereka agar sesuai dengan standar yang berlaku. Apa saja syarat hewan kurban Idul Adha 2023 menurut MUI?
Bagi orang yang sedang berburu hewan kurban, tentu tak boleh sembarangan membeli sapi atau kambing. Perhatikan syarat hewan kurban untuk Idul Adha 10 Dzulhijjah 1444 H sebagaimana ketentuan MUI.
Setidaknya ada 9 syarat sesuai syariat Islam yang harus disorot dalam memilih hewan dikurbankan pada Idul Adha, seperti ang disebutkan di bawah ini:
Syarat Hewan Kurban Idul Adha 2023
- Mata tidak buta
- Kaki tidak pincang
- Telinga tidak terpotong
- Tanduk tidak patah
- Ekor tidak terpotong
- Hewan betina tidak sedang hamil atau menyusui
- Hewan tidak memiliki penyakit
- Tubuh hewan tidak kurus
- Bebas dari kudis
Sementara itu situs resmi Kementerian Agama pernah menulis tentang tiga ketentuan hewan yang bisa dijadikan kurban, yaitu:
1. Harus merupakan hewan ternak, seperti unta, sapi, kambing atau domba.
2. Harus sesuai usia minimal yang ditentukan syariat.
- Unta minimal berusia 5 tahun dan masuk tahun keenam.
- Sapi minimal berusia 2 tahun dan masuk tahun ketiga.
- Domba minimal berusia 6 bulan hingga 1 tahun.
- Kambing minimal berusia 1 tahun dan masuk tahun kedua.
3. Hewan kurban harus sehat, tidak cacat, dan tidak berpenyakit.
Setelah melihat semua syarat di atas, kemudian kita maju selangkah untuk mengamati harga pasaran hewan kurban. Berapa rata-rata harganya untuk Idul Adha tahun ini?
Baca Juga: 25 Kata-kata Ucapan Idul Adha 2023 Terbaru yang Hangat dan Penuh Makna
Merangkum berbagai sumber, harga hewan kurban yang ditawarkan berbagai platform alternatif. Berikut di antaranya:
- Kambing Standar Bobot 21-25 kg: Rp 1,955 juta - Rp 2,7 juta per ekor.
- Kambing Standar Bobot 26-28 kg: Rp 2,455 juta per ekor.
- Kambing Standar Bobot 29-33 kg: Rp 2,855 juta per ekor.
- Sapi Afrika: mulai Rp 12, 5 juta ekor
- Sapi Utuh Bobot 190-300 kg: mulai Rp 13,8 juta per ekor.
- Sapi 1/7 Bobot 190-300 kg: Mulai Rp 1,975 juta per ekor.
- Domba Palestina: Rp 5,2 juta per ekor.
- Kambing Afrika: Rp 1,9 juta per ekor.
- Kambing NTT: Rp 1,5 juta per ekor.
- Domba Standar: Rp 2,150 juta per ekor.
- Domba Medium: Rp 2,750 juta per ekor.
Demikian syarat hewan kurban Idul Adha 2023 terbaru. Semoga informasi ini bermanfaat dan bisa menjadi referensi pembaca dalam menentukan hewan kurban.
Kontributor : Rima Suliastini
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
Terkini
-
Taksi Diduga Picu Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Menhub Serahkan Investigasi ke KNKT
-
Media Asing soal Kecelakaan KA vs KRL di Bekasi: Kecelakaan Kereta Api Mematikan di Indonesia
-
Revisi UU Pemilu Didorong Transparan dan Segera Dibahas, DPR Soroti Jangan Ada 'Ruang Gelap'
-
Evakuasi Korban Tabrakan KRL vs KA Argo Bromo Masih Berlangsung, Kantong Jenazah Terus Berdatangan
-
Target 4 Tahun Jadi 1,5 Tahun, DPR Puji Kecepatan Mentan Amran Wujudkan Swasembada Beras!
-
Oknum Hakim Terseret Kasus Daycare Little Aresha Yogyakarta, Diduga Masuk Struktur Yayasan
-
25 Perjalanan KA Jarak Jauh Dibatalkan Pasca Kecelakaan, Ini Daftar Lengkapnya
-
Perjalanan Kereta di Stasiun Gambir dan Senen Dibatalkan Imbas Kecelakaan di Bekasi
-
KAI: 4 Penumpang Tewas dan 79 Luka-Luka Imbas Tragedi Stasiun Bekasi Timur
-
Dudung Jadi KSP-Qodari Pimpin Bakom, DPR: Hak Prerogatif Presiden Sesuai Kapabilitas