Suara.com - Sebentar lagi umat Islam akan melaksanakan Hari Raya Idul Adha. Pada Hari Raya Idul Adha ini, umat Islam yang mampu dianjurkan untuk kurban hewan. Namun, bagaimana jika ada yang kurban secara online? Bagaimana hukum kurban online?
Untuk mengetahui nagaimana hukum kurban online, mari simak berikut ini penjelasan Buya Yahya dalam kajian yang diunggah di kanal YouTube Al-Bahjah TV pada 13 Agustus 2017.
Dalam kajian tersebut, Buya Yahya menjelaskan bahwa setiap yang akan berkurban itu tidak boleh sembarangan dan harus mengerti syariat.
"Wahai hamba Allah, urusan kurban khususnya, Anda harus tahu orang yang benar-benar menjalankan kurban itu harusnya ngerti syariat," Ucap Buya Yahya
Buya Yahya juga menyampaikan bahwa pentingnya memahami fiqih kurban. Karena jika tidak paham atau tidak mengerti, maka itu bisa menjadi masalah.
"Kalau tidak ngerti, fiqih kurban akan bermasalah. Terlambat kurban tidak menjadi kurban, belum waktunya kurban pun tidak menjadi kurban. Tidak memenuhi syarat pun tidak menjadi kurban," Ucap lagi Buya Yahya
Buya Yahya memberikan contoh, di suatu daerah akan mengadakan kurban hewan pada hari Raya Idul Adha. Namun karena hewan kurbannya banyak, proses penyembelihan hewan kurban pun dilakukan oleh panita pada malam hari Raya Idul Adha.
Menurut Mazhab Syafi'i, proses kurban seperti di atas hukumnya tidak sah. Hal yang demikian itu disebutnya sebagai sedekah biasa. Buya Yahya juga menyebutkan bahwa tidak sah hukumnya berkuban setelah hari tasyrik.
"Jadi ini perlu dipelajari, jadi jangan latah pakai online, online," Tambah Buya Yahya
Baca Juga: 7 Cara Menghilangkan Bau Daging Kambing Kurban Idul Adha, Dijamin No Prengus
"Ada syarat-syaratnya dan sebagainya. Dan Anda harus tahu orangnya, pembagiannya kemana," Tambah lagi Buya Yahya
Buya Yahya menegaskan, kalau kurbannya diwakilkan pada orang yang dipercaya itu boleh-boleh saja. Misalnya, di suatu daerah pelosok belum pernah merasakan kurban, terus ada panitianya yang mungkin dikenal, maka Anda boleh berkurban melalui online.
Namun jika Anda melihat informasi tentang kurban hewa dari promo di Internet, yang mana ini belum diketahui dengan detail siapa orangnya dan bagaimana pembagiannya, maka hukum korbannya tidak sah.
Buya Yahya kembali menegaskan, jika ingin berkurban secara online pastikan nomornya jelas, panitianya jelas, alamatnya jelas, dan nama penyelenggaranya juga jelas atau sudah dikenal.
Pasalnya, zaman sekarang ini banyak penipuan yang mengatasnamakan agama. Termasuk peniupan kurban hewan. Jadi pastikan jika ingin kurban online, semuanya jelas.
Demikian ulasan mengenai bagaimana hukum kurban online menurut Buya Yahya yang penting untuk diketahui umat Islam. Semoga informasi ini bermanfaat!
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Cekcok Rebutan Lapak Mangkal, Sopir Angkot di Tanah Abang Bakar Teman Sendiri Hidup-hidup
-
Agar MBG Tak Berhenti Usai Ganti Presiden, APPMBGI Dorong Payung Hukun Setingkat UU
-
Maling Motor di Tanjung Duren Diamuk Warga saat Kepergok Beraksi, Tangan Diikat Kepala Diinjak!
-
Belajar dari Kasus Daycare Little Aresha, KPAI: Ortu Wajib Cek Izin dan Latar Belakang Pengasuh!
-
BNI Pastikan Koperasi Swadharma Berdiri Sendiri di Luar Struktur Bank
-
BRIN dan Wanadri Siapkan Misi Selamatkan Terumbu Karang Pulau Buru yang Hancur Akibat Bom Ikan
-
Belajar dari Kasus Little Aresha, Ini 3 Cara Cek Legalitas Daycare dan PAUD Agar Anak Aman
-
Kebakaran Maut di Lubang Buaya: Wanita 53 Tahun Pengidap Stroke Tewas Terjebak Dalam Rumah
-
Gus Ipul: Persiapan Muktamar NU Terus Berjalan, Tim Panel Tuntaskan SK Sebelum Agustus
-
Niat Lindungi Anak dari Amukan Ibu, Anggota TNI Berpangkat Peltu Malah Dikeroyok di Stasiun Depok