Suara.com - Bulan Mei 2023 akan segera berakhir, Juni 2023 di depan mata. Bagi para pekerja yang sibuk, apalagi yang ditunggu selain daftar tanggal merah dan cuti bersama Juni 2023. Kabar baiknya, ada cukup banyak tanggal merah bulan ini, di hari Waisak 4 Juni 2023 mendatang, kamu bahkan bisa menikmati hari libur sedikit panjang karena pemerintah menetapkan cuti bersama sejak Jumat, 2 Juni 2023.
Untuk lebih lengkapnya, berikut daftar tanggal merah dan cuti bersama Juni 2023.
Tanggal Merah
1. Kamis, 1 Juni 2023: Libur Nasional Hari Lahir Pancasila
2. Minggu, 4 Juni 2023: Libur Nasional Hari Raya Waisak 2567 BE
3. Kamis, 29 Juni 2023: Libur Nasional Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah
Cuti Bersama
1. Jumat, 2 Juni 2023: Cuti Bersama Hari Raya Waisak 2567 BE
Festival Lampion Waisak, Alternatif Liburan Keluarga
Penetapan cuti bersama pada Jumat, 2 Juni 2023 akan membuat para pekerja memiliki libur sepanjang Jumat – Minggu. Untuk memperingati Waisak 2023, berwisata di Festival Lampion Candi Borobudur bisa menjadi pilihan. Untuk datang ke acara ini, setiap individu perlu merogoh kocek Rp300.000. Dengan harga itu, wisatawan bisa menyaksikan Festival Lampion Waisak yang puncaknya diadakan pada Minggu, 4 Juni 2023 mendatang.
Festival Lampion Waisak adalah acara utama dalam perayaan hari raya umat Budha tersebut di Candi Borobudur. Namun, jika Anda tak bisa mendatangi acara utamanya, maka tak perlu khawatir karena ada banyak rangkaian acara yang mengiringinya sebagai berikut.
Baca Juga: Daftar Cuti Bersama Bulan Juni 2023, Cek Jadwal SKB 3 Menteri dan Tanggal Libur Nasional
1. 30 Mei 2023 dan 31 Mei 2023, Bakti Sosial Pengobatan Gratis di Zona 2 Candi Borobudur
2. 2 Juni 2023, Ap Dharma di Mrapen, Grobogan, dan Ritual Candi Mendut
3. 3 Juni 2023, Air Berkah di Umbul Jumprit, Temanggung, dan Ritual Candi Mendut
4. 4 Juni 2023, Kirab Waisak Candi Mendut ke Candi Borobudur, Detik-Detik Waisak, Pradaksina Candi Borobudur, dan Pelepasan Lampion Waisak
Untuk acara Pelepasan Lampion Waisak sendiri akan menjadi penutup dan puncak rangkaian perayaan Hari Raya Waisak. Acara ini dibuka untuk umum, dan Anda dapat mengikutinya.
Untuk cara daftar sendiri Anda bisa langsung mengunjungi akun Instagram resmi dari pengelola Borobudur, dan menghubungi kontak yang dicantumkan di sana. Namun cara lain yang dapat digunakan adalah sebagai berikut.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Isi Rapor SMA Ferry Irwandi Dibuka, 40 Hari Tak Masuk Sekolah Tapi Jadi Wakil Cerdas Cermat
-
Pesan Terakhir Pria di Lubuklinggau Sebelum Tenggak Racun: Aku Lelah, Terlilit Utang Judol
-
Curanmor di Tambora Berakhir Tragis: Tembak Warga, Pelaku Dihajar Massa Hingga Kritis!
-
Bantu Ibu Cari Barang Bekas, Anak 16 Tahun di Lampung Putus Sekolah, Ini Kata Kemen PPPA!
-
Sidak Gabungan di Lapas Karawang, Puluhan Ponsel Disita dari Blok Narapidana
-
Bromance di KTT ASEAN: Prabowo Dipeluk Erat PM Malaysia, Tertawa Lepas Bak Kawan Lama
-
RESMI! Timor Leste Gabung ASEAN, Prabowo dan Pemimpin Asia Tenggara Teken Deklarasi
-
Ungkap 38 Ribu Kasus Narkoba Sepanjang 2025, DPR Minta Polri Waspadai Peningkatan Akhir Tahun
-
Dinilai Bebani Petani Kecil, SPKS Minta Pemerintah Tinjau PP 45 Tahun 2025
-
Gus Najih: Rakyat Dukung Polri Sikat Bandar, Hukum Mati Pengedar Narkoba!