Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan ketentuan terbaru untuk naik pesawat terbang. Ketahui syarat terbaru naik pesawat 12 Juni 2023 dalam ulasan berikut ini.
Seperti yang diketahui, peraturan terbaru ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Udara pada Masa Transisi Endemi Covid-19. Dalam SE tersebut, pelaku perjalanan dalam dan juga luar negeri diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker jika ia dalam keadaan sehat serta tidak berisiko penularan Covid-19.
Selain itu, Satgas Covid-19 juga tidak akan lagi mewajibkan vaksinasi Covid-19 terhadap masyarakat sebagai syarat perjalananan. Di dalam surat edaran terbaru, vaksinasi Covid-19 hanya terbatas pada anjuran, dan bukan lagi menjadi kewajiban.
Meskipun demikian, masyarakat dianjurkan untuk tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi mereka yang mempunyai risiko tinggi terhadap penularan Covid-19.
Sementara itu, pihak pengelola serta operator fasilitas transportasi dianjurkan agar tetap melakukan perlindungan terhadap masyarakat lewat upaya preventif serta promotif untuk mengendalikan penularan Covid-19.
Tak hanya sampai di situ, operator transportasi juga dianjutkan agar tetap melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban, serta penindakan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk dapat mengendalikan penularan Covid-19.
Berikut merupakan protokol kesehatan terbaru untuk para pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, termasuk syarat naik pesawat per 12 Juni 2023, berdasarkan SE Satgas Covid No. 1/2023.
Syarat Terbaru Naik Pesawat 12 Juni 2023
• Dianjurkan untuk tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang berisiko tinggi terhadap penularan Covid-19.
Baca Juga: Masuk Masa Endemi, Bagaimana Aturan Perjalanan Terbaru 2023?
• Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila ia dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan virus Covid-19 dan dianjurkan untuk tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila sedang dalam keadaan tidak sehat atau berisiko penularan Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan serta kegiatan di fasilitas publik.
• Dianjurkan untuk tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika mereka telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.
• Bagi orang yang sedang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19, dianjurkan untuk menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang agar mencegah terjadinya penularan Covid-19.
• Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk dapat memantau kesehatan pribadi.
Demikian tadi syarat terbaru naik pesawat 12 Juni 2023 sesuai SE Satgas Covid No. 1/2023. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
DPR Dukung Usulan Blacklist Pelaku Politik Uang di Revisi UU Pemilu
-
Viral! Akun Ini 'Ramal' Kemunculan Hantavirus di 2026 pada Juni 2022, Kok Bisa?
-
Persija Mengungsi ke Samarinda saat Lawan Persib, Milad GRIB Jaya di Senayan Dihadiri 20 Ribu Orang
-
Jaga Wilayah Kelola Adat, UNDP Gandeng GEF-SGP Buka Proposal Hibah ICCA-GSI Phase 2
-
Ancaman Hantavirus! 3 Warga Kanada Dikarantina Usai Wabah Renggut 3 Nyawa di MV Hondius
-
Wabah Hantavirus di Kapal Pesiar MV Hondius Picu Kewaspadaan, 3 Penumpang Dilaporkan Meninggal
-
Kasus Korupsi Haji Belum Rampung, Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang 30 Hari
-
Anggota BPK Haerul Saleh Tewas Terjebak Kebakaran di Rumahnya, Jenazah Dbawa ke RSUD Pasar Minggu
-
Bak Bumi dan Langit! Sepanjang 2025, Kasus Korupsi di Singapura Hanya 68, Indonesia 439
-
Terkejut Dengar Kabar Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran Rumah, Habiburokhman: Beliau Sahabat Saya