Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan ketentuan terbaru untuk naik pesawat terbang. Ketahui syarat terbaru naik pesawat 12 Juni 2023 dalam ulasan berikut ini.
Seperti yang diketahui, peraturan terbaru ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Udara pada Masa Transisi Endemi Covid-19. Dalam SE tersebut, pelaku perjalanan dalam dan juga luar negeri diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker jika ia dalam keadaan sehat serta tidak berisiko penularan Covid-19.
Selain itu, Satgas Covid-19 juga tidak akan lagi mewajibkan vaksinasi Covid-19 terhadap masyarakat sebagai syarat perjalananan. Di dalam surat edaran terbaru, vaksinasi Covid-19 hanya terbatas pada anjuran, dan bukan lagi menjadi kewajiban.
Meskipun demikian, masyarakat dianjurkan untuk tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi mereka yang mempunyai risiko tinggi terhadap penularan Covid-19.
Sementara itu, pihak pengelola serta operator fasilitas transportasi dianjurkan agar tetap melakukan perlindungan terhadap masyarakat lewat upaya preventif serta promotif untuk mengendalikan penularan Covid-19.
Tak hanya sampai di situ, operator transportasi juga dianjutkan agar tetap melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban, serta penindakan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk dapat mengendalikan penularan Covid-19.
Berikut merupakan protokol kesehatan terbaru untuk para pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, termasuk syarat naik pesawat per 12 Juni 2023, berdasarkan SE Satgas Covid No. 1/2023.
Syarat Terbaru Naik Pesawat 12 Juni 2023
• Dianjurkan untuk tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang berisiko tinggi terhadap penularan Covid-19.
Baca Juga: Masuk Masa Endemi, Bagaimana Aturan Perjalanan Terbaru 2023?
• Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila ia dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan virus Covid-19 dan dianjurkan untuk tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila sedang dalam keadaan tidak sehat atau berisiko penularan Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan serta kegiatan di fasilitas publik.
• Dianjurkan untuk tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika mereka telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.
• Bagi orang yang sedang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19, dianjurkan untuk menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang agar mencegah terjadinya penularan Covid-19.
• Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk dapat memantau kesehatan pribadi.
Demikian tadi syarat terbaru naik pesawat 12 Juni 2023 sesuai SE Satgas Covid No. 1/2023. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Anjing Pelacak K-9 Dikerahkan Cari Korban Tertimbun Longsor di Sibolga-Padangsidimpuan
-
Ibu-Ibu Korban Bencana Sumatra Masih Syok Tak Percaya Rumah Hilang, Apa Langkah Mendesak Pemerintah?
-
Eks Wakapolri Cium Aroma Kriminalisasi Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi: Tak Cukup Dilihat
-
Nasib 2 Anak Pengedar Narkoba di Jakbar: Ditangkap Polisi, 'Dilepas' Gara-gara Jaksa Libur
-
Mendiktisaintek: Riset Kampus Harus Bermanfaat Bagi Masyarakat, Tak Boleh Berhenti di Laboratorium
-
Dengarkan Keluhan Warga Soal Air Bersih di Wilayah Longsor, Bobby Nasution Akan Bangunkan Sumur Bor
-
Di Balik OTT Bupati Bekasi: Terkuak Peran Sentral Sang Ayah, HM Kunang Palak Proyek Atas Nama Anak
-
Warga Bener Meriah di Aceh Alami Trauma Hujan Pascabanjir Bandang
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres
-
Tinjau Lokasi Bencana Aceh, Ketum PBNU Gus Yahya Puji Kinerja Pemerintah