Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan ketentuan terbaru untuk naik pesawat terbang. Ketahui syarat terbaru naik pesawat 12 Juni 2023 dalam ulasan berikut ini.
Seperti yang diketahui, peraturan terbaru ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Udara pada Masa Transisi Endemi Covid-19. Dalam SE tersebut, pelaku perjalanan dalam dan juga luar negeri diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker jika ia dalam keadaan sehat serta tidak berisiko penularan Covid-19.
Selain itu, Satgas Covid-19 juga tidak akan lagi mewajibkan vaksinasi Covid-19 terhadap masyarakat sebagai syarat perjalananan. Di dalam surat edaran terbaru, vaksinasi Covid-19 hanya terbatas pada anjuran, dan bukan lagi menjadi kewajiban.
Meskipun demikian, masyarakat dianjurkan untuk tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi mereka yang mempunyai risiko tinggi terhadap penularan Covid-19.
Sementara itu, pihak pengelola serta operator fasilitas transportasi dianjurkan agar tetap melakukan perlindungan terhadap masyarakat lewat upaya preventif serta promotif untuk mengendalikan penularan Covid-19.
Tak hanya sampai di situ, operator transportasi juga dianjutkan agar tetap melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban, serta penindakan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk dapat mengendalikan penularan Covid-19.
Berikut merupakan protokol kesehatan terbaru untuk para pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, termasuk syarat naik pesawat per 12 Juni 2023, berdasarkan SE Satgas Covid No. 1/2023.
Syarat Terbaru Naik Pesawat 12 Juni 2023
• Dianjurkan untuk tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang berisiko tinggi terhadap penularan Covid-19.
Baca Juga: Masuk Masa Endemi, Bagaimana Aturan Perjalanan Terbaru 2023?
• Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila ia dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan virus Covid-19 dan dianjurkan untuk tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila sedang dalam keadaan tidak sehat atau berisiko penularan Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan serta kegiatan di fasilitas publik.
• Dianjurkan untuk tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika mereka telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.
• Bagi orang yang sedang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19, dianjurkan untuk menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang agar mencegah terjadinya penularan Covid-19.
• Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk dapat memantau kesehatan pribadi.
Demikian tadi syarat terbaru naik pesawat 12 Juni 2023 sesuai SE Satgas Covid No. 1/2023. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 7 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Alpha Arbutin untuk Hilangkan Flek Hitam di Usia 40 Tahun
- 7 Pilihan Parfum HMNS Terbaik yang Wanginya Meninggalkan Jejak dan Awet
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
Terkini
-
Sudah Vonis Final, Kenapa Eksekusi Harvey Moeis Molor? Kejagung Beri Jawaban
-
Jejak Korupsi POME: Dari Kantor ke Rumah, Kejagung 'Kunci' Pejabat Bea Cukai
-
'Spill' Blueprint Gen Z Ideal Versi Megawati: Cerdas, Melek Politik, dan Merawat Bumi
-
Respons Kejagung Usai Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan Perampasan Aset
-
Diduga Imbas Tabung Gas Bocor, Wanita Lansia Bos Warung Makan di Penjaringan Tewas Terpanggang
-
Gus Miftah 'Sentil' Soal Kiai Dibully Gara-Gara Es Teh, Publik: Belum Move On?
-
Buron! Kejagung Kejar Riza Chalid, WNA Menyusul di Kasus Korupsi Pertamina
-
Dilema Moral Gelar Pahlawan Soeharto, Bagaimana Nasib Korban HAM Orde Baru?
-
Pria Tewas Terlindas Truk di Pulogadung: Saksi Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Utang Kopi
-
Telan Kerugian Rp1,7 Miliar, Kebakaran Gudang Dekorasi Pesta di Jaktim karena Apa?