Suara.com - Terkait pengumuman terbaru pemerintah tentang bebas masker, Kemenhub sudah merilis aturan protokol kesehatan. Berikut ini aturan perjalanan terbaru 2023 dari Kemenhub.
Dalam aturan baru, dijelaskan juga tentang syarat perjalanan naik kereta api terbaru di mana juga termuat dalam Surat Edaran Kemenhub Nomor 17 Tahun 2023.
Ada empat SE terbaru yang dikeluarkan oleh Kemenhub tentang aturan dan syarat perjalanan transportasi darat, laut, udara dan kereta api.
Semua ini berhubungan dengan diizinkannya masyarakat untuk melepas masker jika dalam keadaan sehat. Mari kita simak, apa saja aturan yang terbaru.
Aturan Perjalanan Terbaru 2023 dari Kemenhub
- SE Kemenhub Nomor 14 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan dengan Transportasi Darat
- SE Kemenhub Nomor 15 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan dengan Transportasi Laut
- SE Kemenhub Nomor 16 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan dengan Transportasi Udara
- SE Kemenhub Nomor 17 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan dengan Kereta Api.
Penjelasan Aturan Perjalanan Terbaru 2023 dari Kemenhub untuk Penumpang
Dalam SE terbaru dijelaskan bahwa seluruh pelaku perjalanan dalam dan luar negeri dengan moda transportasi darat, laut, udara dan kereta api tetap melakukan perlindungan dari penularan COVID-19.
Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi COVID-19 sampai booster kedua terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan COVID-19. Berikut beberapa anjuran lain yang ada dalam SE terbaru:
- Tetap melakukan vaksinasi Covid-19 hingga booster kedua atau dosis keempat, utamanya bagi orang yang memiliki risiko tinggi penularan.
- Diizinkan tidak menggunakan masker jika dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dan dianjurkan tetap menggunakan masker jika tidak sehat.
- Tetap membawa hand sanitizer atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk cuci tangan secara berkala.
- Bagi orang dalam keadaan tidak sehat Covid-19 dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan untuk mencegah penularan.
- Tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memonitor kesehatan pribadi.
Demikian penjelasan tentang aturan perjalanan terbaru 2023 dari Kemenhub. Perlu diingat, meskipun sudah diperbolehkan tak menggunakan masker, namun kita harus bertanggungjawab atas kesehatan masing-masing. Semoga informasi ini bermanfaat dan dapat diterima oleh pembaca.
Baca Juga: Hanya Orang Sakit Yang Diminta Pakai Masker Saat Naik Pesawat
Kontributor : Rima Suliastini
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Sepatu Lari Diadora Diskon 50 Persen di Sports Station, Harga Jadi Rp200 Ribuan
- 5 Cushion Matte untuk Menutupi Bekas Jerawat dan Noda Hitam, Harga Terjangkau
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
PM Spanyol Tantang Benjamin Netanyahu: Bebaskan Warga Kami yang Diculik Tentara Israel
-
Tanpa Restu Kongres, Trump Jual Paket Senjata Rp138 Triliun ke Israel dan Negara Arab
-
Resmi! 13 Taman Nasional akan Diubah Jadi Kawasan Konservasi Dunia, Ini Daftarnya
-
Misteri Rumah Berhantu Mulai Terkuak, Ilmuwan Temukan Pemicu Tak Kasat Mata
-
Sentilan DPR di Hardiknas 2026: Jangan Sampai Pendidikan Berkualitas Hanya Milik Orang Kota
-
AS Bayar AI Rp1,6 Triliun untuk Berburu Ranjau Iran di Selat Hormuz
-
Banjir dan Longsor Terjang Brasil, Enam Tewas Ribuan Orang Kehilangan Tempat Tinggal
-
Dalam 24 Jam, Serangan Udara Zionis Israel Tewaskan 41 Orang di Lebanon
-
UMP Naik Tiap Tahun, Kenapa Buruh Makin Tertekan Biaya Hidup?
-
Cium Aroma Rekayasa Kasus Pembunuhan Indramayu, DPR Minta Mabes Polri-Kejagung Turun Tangan