Suara.com - Terkait pengumuman terbaru pemerintah tentang bebas masker, Kemenhub sudah merilis aturan protokol kesehatan. Berikut ini aturan perjalanan terbaru 2023 dari Kemenhub.
Dalam aturan baru, dijelaskan juga tentang syarat perjalanan naik kereta api terbaru di mana juga termuat dalam Surat Edaran Kemenhub Nomor 17 Tahun 2023.
Ada empat SE terbaru yang dikeluarkan oleh Kemenhub tentang aturan dan syarat perjalanan transportasi darat, laut, udara dan kereta api.
Semua ini berhubungan dengan diizinkannya masyarakat untuk melepas masker jika dalam keadaan sehat. Mari kita simak, apa saja aturan yang terbaru.
Aturan Perjalanan Terbaru 2023 dari Kemenhub
- SE Kemenhub Nomor 14 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan dengan Transportasi Darat
- SE Kemenhub Nomor 15 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan dengan Transportasi Laut
- SE Kemenhub Nomor 16 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan dengan Transportasi Udara
- SE Kemenhub Nomor 17 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan dengan Kereta Api.
Penjelasan Aturan Perjalanan Terbaru 2023 dari Kemenhub untuk Penumpang
Dalam SE terbaru dijelaskan bahwa seluruh pelaku perjalanan dalam dan luar negeri dengan moda transportasi darat, laut, udara dan kereta api tetap melakukan perlindungan dari penularan COVID-19.
Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi COVID-19 sampai booster kedua terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan COVID-19. Berikut beberapa anjuran lain yang ada dalam SE terbaru:
- Tetap melakukan vaksinasi Covid-19 hingga booster kedua atau dosis keempat, utamanya bagi orang yang memiliki risiko tinggi penularan.
- Diizinkan tidak menggunakan masker jika dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dan dianjurkan tetap menggunakan masker jika tidak sehat.
- Tetap membawa hand sanitizer atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk cuci tangan secara berkala.
- Bagi orang dalam keadaan tidak sehat Covid-19 dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan untuk mencegah penularan.
- Tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memonitor kesehatan pribadi.
Demikian penjelasan tentang aturan perjalanan terbaru 2023 dari Kemenhub. Perlu diingat, meskipun sudah diperbolehkan tak menggunakan masker, namun kita harus bertanggungjawab atas kesehatan masing-masing. Semoga informasi ini bermanfaat dan dapat diterima oleh pembaca.
Baca Juga: Hanya Orang Sakit Yang Diminta Pakai Masker Saat Naik Pesawat
Kontributor : Rima Suliastini
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
Terkini
-
Teheran Berduka! Presiden Iran: Serangan Licik Israel Tewaskan Esmaeil Khatib
-
Pemerintah Siapkan Jalan Tol Fungsional dan One Way Antisipasi Lonjakan Pemudik, Ini Rinciannya
-
Guru Besar Trisakti Nilai Penanganan Kasus Andrie Yunus Bukti Negara Tak Pandang Bulu
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Dugaan Operasi Mossad di Dalam Iran! Mata-mata Israel Ancam Seorang Komandan Militer
-
Diserang Rudal Iran? Kapal Induk USS Gerald Ford Kabur dari Medan Tempur, 200 Pelaut Jadi Korban
-
FSPI Apresiasi Langkah Cepat TNI Ungkap Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
-
Perang Besar di Depan Mata? AS Gelontorkan Rp3000 T Percepat Pembangunan Perisai Anti Rudal
-
Dentuman di Rakaat ke-16: Fakta-Fakta Ledakan Misterius yang Mengguncang Masjid Raya Pesona Jember
-
Kremlin Bantah Rusia Bantu Drone Iran Serang Pasukan Amerika Serikat