Suara.com - Calon peserta harus tahu tentang ambang batas nilai minimal alias passing grade Rekrutmen Bersama BUMN 2023. Hal ini dilakukan agar peluang lolos dari masing-masing tes yang berlaku semakin besar. Dengan begitu impian bekerja menjadi pegawai di perusahaan negara dapat terwujud.
Seperti yang diketahui, Rekrutmen Bersama BUMN 2023 sendiri adalah proses penjaringan terhadap masyarakat yang ingin menjadi pegawai di berbagai perusahaan pelat merah. Program ini diselenggarakan oleh Forum Human Capital Indonesia (FHCI) Kementerian BUMN.
Pendaftaran rekrutmen BUMN 2023 telah dimulai pada 11-20 Mei, bagi lulusan SMA atau sederajat, D3, D4/S1, dan S2. Rekrutmen Bersama BUMN 2023 pun telah memasuki tahap pengumuman hasil registrasi online.
Saat ini, peserta yang lolos pada tahap registrasi mulai mengikuti beberapa rangkaian tes yang terdiri dari tiga jenis, antara lain yaitu:
• Tes AKHLAK
• Tes Kemampuan Dasar (TKD), dan
• Tes Bahasa Inggris (TOEFL).
Passing Grade Rekrutmen Bersama BUMN 2023
Dari masing-masing tes tersebut mempunyai ambang batas nilai minimal. Jika calon peserta ingin lolos Rekrutmen Bersama BUMN, maka mereka wajib melewati batas nilai tersebut. Berikut ini adalah daftar passing grade Rekrutmen Bersama BUMN 2023 untuk masing-masing tes.
• Tes AKHLAK sebanyak 65 dari jumlah soal yang tersedia
• TKD sebanyak 58 dari jumlah soal yang tersedia.
• Tes TOEFL setara 450.
Jadwal Tes Rekrutmen Bersama BUMN 2023
Berikut ini adalah jadwal lengkap dari rangkaian tes Rekrutmen Bersama BUMN 2023.
1. Tes online tahap 1
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
-
Evakuasi Ponpes Al-Khoziny: Nihil Tanda Kehidupan, Alat Berat Dikerahkan Diirigi Tangis
-
Statistik Brutal Dean James: Bek Timnas Indonesia Jadi Pahlawan Go Ahead Eagles di Liga Europa
-
Harga Emas Antam Stagnan, Hari Ini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
-
Poin-poin Utama UU BUMN: Resmi Disahkan DPR RI, Selamat Tinggal Kementerian BUMN
Terkini
-
Sebut Tak Ada Lagi Tanda Kehidupan di Reruntuhan Musala Al Khoziny, Tim SAR Beralih ke Alat Berat
-
Revisi UU BUMN, KPK Tegaskan: Direksi dan Dewan Pengawas Wajib Lapor LHKPN
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
-
Cek Daftar Lengkap Kereta Jarak Jauh yang Berhenti di Stasiun Jatinegara Selama HUT ke-80 TNI
-
Santai, Menkum Tak Masalah SK PPP Kubu Mardiono Digugat Kubu Supratmanto, Mengapa?
-
Jenderal Bintang 2 Pengawal Pasukan Perdamaian, Ini Sosok Mayjen TNI Taufik Budi Santoso
-
Soal Tangkap dan Adili Jokowi, Rocky Gerung: Harus Ada Proses, Dimulai di DPR atau Meja Pengadilan
-
Khawatir Kekuatan Disalahgunakan? Pesan Prabowo ke TNI: Jangan Khianati Bangsa dan Rakyat!
-
Dana Hibah Jatim Jadi Bancakan Berjemaah, Proyek Rakyat Cuma Kebagian Ampas
-
Dari Puncak JI ke Pangkuan Ibu Pertiwi: Kisah Abu Rusydan dan Komitmen Deradikalisasi Negara