Suara.com - Berikut ini jadwal PPDB Jabar 2023 tahap 2 untuk SMA, SMK dan SLB. Yuk simak informasi lengkapnya yang dirangkum dari berbagai sumber.
Dalam laman websitenya, PPDB Jabar menjelaskan bahwa PPDB adalah kegiatan sistematik yang dirancang untuk mengatur penyelenggaraan PPDB. Hal ini mencakup tahap awal seperti persiapan, pengumuman pendaftaran, pendaftaran, penyerahan dokumen persyaratan, seleksi, pengumuman hasil seleksi, hingga daftar ulang.
Jadwal PPDB Jabar 2023 Tahap 2
PPDB Jabar 2023 Tahap 2 untuk SMA, SMK dan SLB dibuka pada 26 - 28 Juni 2023 dan 30 Juni 2023.
Orang tua siswa dan calon peserta didik baru bisa melakukan daftar online melalui link di bawah ini:
https://pendaftaran.ppdb.jabarprov.go.id/login
Dalam proses pendaftaran SMA kali ini ada beberapa jalur, yaitu jalur Afirmasi, Perpindahan Tugas Orang Tua, Jalur Zonasi untuk Jenjang SMA dan Jalur Prestasi.
Sementara untuk jenjang SMK terdapat Jalur Afirmasi, Perpindahan Tugas Orang Tua, Prioritas Terdekat, Jalur Prestasi Kejuaraan, Prestasi Nilai Rapor dan Persiapan Kelas Industri.
Untuk SLB, calon peserta didik baru SLB melakukan pandaftaran ke SLB yang sesuai dengan kebutuhannya atau mendaftar ke sekolah umum.
1. Jalur Afirmasi
Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar Ulang PPDB Jabar 2023 Jenjang SMA dan SMK
Ini adalah jalur bagi calon peserta didik baru dari keluarga ekonomi tidak mampu (KETM), Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (PDBK) seperti penyandang disabilitas, anak Cerdas Istimewa dan Bakat Istimewa dan afirmasi kondisi tertentu.
2. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua
Jalur ini disediakan bagi Calon Peserta Didik yang mengikuti perpindahan domisili karena orang tua atau wali pindah tempat kerja.
3. Jalur Prestasi (Kejuaraan/Nilai Rapor)
Jalur prestasi rapor menggunakan nilai kognitif rapor dari semester I hingga semester V, sedangkan prestasi kejuaraan menggunakan piagam prestasi kejuaraan yang diperoleh atau menggunakan uji kompetensi yang dilakukan satuan pendidikan tujuan.
4. Jalur Zonasi
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Prabowo Ungkap Alasan Sebenarnya di Balik Kunjungan ke Moskow Bertemu Putin
-
OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, KPK Sebut Terkait Suap Proyek
-
KPK Tangkap Tangan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, Anggota DPRD Ikut Terseret?
-
Bobby Nasution Jelaskan Tidak Ada Pemangkasan Anggaran Bencana Ratusan Miliar
-
Korban Meninggal Banjir dan Longsor di Sumatera Bertambah Jadi 969 Jiwa
-
Digelar Terpisah, Korban Ilegal Akses Mirae Asset Protes Minta OJK Mediasi Ulang
-
Respons Ide 'Patungan Beli Hutan', DPR Sebut Itu 'Alarm' Bagi Pemerintah Supaya Evaluasi Kebijakan
-
Tinjau Lokasi Banjir Aceh, Menteri Ekraf Terima Keluhan Sanitasi Buruk yang 'Hantui' Pengungsi
-
Mensos Sebut Penggalang Donasi Tanpa Izin Terancam Sanksi Rp10 Ribu: Warisan UU Tahun 60-an
-
Komisi Reformasi Pertimbangkan Usulan Kapolri Dipilih Presiden Tanpa Persetujuan DPR