Suara.com - Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Jateng 2023 sudah mulai dibuka. Syarat pendaftaran PPDB Jateng 2023 disesuaikan dengan jenjang pendidikan yang hendak dimasuki peserta didik.
Informasi mengenai syarat pendaftaran PPDB Jateng 2023 dan tata cara pendaftaran dapat diakses secara online di website, https://ppdb.jatengprov.go.id/#/ . Mengenai alur pendaftaran untuk peserta didik SMA dan SMK di Jawa Tengah, berikut informasinya:
- Menyiapkan berkas persyaratan pendaftaran
- akses laman situs PPDB online, ppdb.jatengprov.go.id.
- Pengajuan akun secara daring tanggal 15-23 Juni 2023 pukul 00.00 sampai 23.00 WIB, setiap hari sesuai jadwal. Khusus tanggal 23 Juni 2023. Pengajuan akun ditutup pukul 14.00 WIB.
- Verifikasi berkas mulai 15 Juni -23 Juni 2023 di SMAN atau SMKN yang dituju/terdekat.
- aktivasi akun 15 - 27 Juni 2023, secara daring Pukul 00.00-23.00 WIB, khusus tanggal 27 Juni 2023, ditutup pada pukul 15.30 WIB.
- Melakukan pendaftaran dan perubahan pilihan secara online tanggal 23-27 Juni 2023. Secara daring mulai tanggal 23 Juni 2023 pukul 06.00 WIB sampai dengan Pukul 23.59 WIB. Khusus tanggal 27 Juni 2023, pendaftaran ditutup pada Pukul 17.00 WIB.
- Mencetak tanda bukti pendaftaran.
- Pengumuman hasil seleksi secara online di ppdb.jatengprov.go.id, 30 Juni 2023 secara online selambat-lambatnya Pukul 23.55 WIB.
Syarat pendaftaran PPDB Jateng 2023
Peserta bisa mendaftar melalui empat jalur berbeda antara lain jalur zonasi, afirmasi, pindah tugas, dan prestasi. Setiap jalur pendaftaran memiliki syarat pendaftaran yang sedikit berbeda.
Berikut syarat pendaftaran PPDB Jateng 2023 sesuai jalur pendaftaran masing-masing.
1. Syarat pendaftaran PPDB Jateng jalur zonasi
- Buku rapor
- Surat keterangan nilai rapor semester 1-5
- Ijazah SMP atau surat keterangan lulus
- Akta kelahiran
- Kartu keluarga
- Piagam prestasi jika ada
- Melampirkan surat keterangan pondok pesantren terdaftar di EMIS Kemenag yang ditebirkan Kantor Wilayah Kemenag Jawa Tengah untuk calon siswa baru yang merupakan lulusan dari pondok pesantren.
2. Syarat pendaftaran PPDB Jateng jalur afirmasi
- Buku rapor
- Surat keterangan nilai rapor semester 1-5
- Ijazah SMP/surat keterangan lulus
- Akta kelahiran
- Kartu Keluarga
- Piagam prestasi
- Data siswa terdaftar di Data Terparu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Calon siswa merupakan yatim piatu berdasarkan data DP3AKB
- Calon murid merupakan dari panti asuhan berdasarkan data Dinsos Jateng
Baca Juga: Jadwal PPDB Jatim 2023 Tahap 1-5 Lengkap, dari Pendaftaran, Pengumuman hingga Daftar Ulang
3. Syarat pendaftaran PPDB Jateng jalur pindah orang tua
- Buku rapor
- Surat keterangan nilai rapor semester 1-5
- Ijazah SMP atau surat keterangan lulus
- Akta kelahiran
- Surat penugasan dari instansi yang mempekerjakan orang tua
- Calon siswa adalah anak guru, dibuktikan dengan surat pernyataan dari kepala sekolah yang bersangkutan
- Piagam prestasi tertinggi
- Kartu keluarga di luar kota/kabupaten
- Surat keterangan domisili dari RT/RW
4. Syarat pendaftaran PPDB Jawa Tengah jalur prestasi
- Buku rapor
- Surat keteranga nilai rapor semester 1-5
- Ijazah SMP/surat keterangan lulus
- Akta kelahiran
- Kartu keluarga
- Piagam prestasi jika ada
Demikian itu syarat pendaftaran PPDB Jateng 2023 dari jalur zonasi hingga prestasi.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Ketimbang Berpolemik, Kubu Agus Diminta Terima SK Mardiono Ketum PPP: Digugat pun Bakal Sia-sia?
-
Bima Arya: PLBN Sebatik Harus Mampu Dongkrak Ekonomi Masyarakat Perbatasan
-
Jangan Lewatkan! HUT ke-80 TNI di Monas Ada Doorprize 200 Motor, Makanan Gratis dan Atraksi Militer
-
Menhan Bocorkan Isi Pertemuan Para Tokoh di Rumah Prabowo, Begini Katanya
-
Efek Revisi UU TNI? KontraS Ungkap Lonjakan Drastis Kekerasan Aparat, Papua Jadi Episentrum
-
Ajudan Ungkap Pertemuan 4 Mata Jokowi dan Prabowo di Kertanegara, Setelah Itu Pamit
-
SK Menkum Sahkan Mardiono Ketum, Muncul Seruan Rekonsiliasi: Jangan Ada Tarik-Menarik Kepentingan!
-
Jokowi Sambangi Prabowo di Kertanegara Siang Tadi Lakukan Pertemuan Hampir 2 Jam, Bahas Apa?
-
Catatan Hitam KontraS di HUT TNI: Profesionalisme Tergerus, Pelibatan di Urusan Sipil Kian Meluas!
-
SDA Jamin Jakarta Tak Berpotensi Banjir Rob pada Bulan Ini, Apa Alasannya?