Suara.com - Jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Timur (Jatim) jalur prestasi nilai akademik jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) akan dimulai Selasa (4/7/2023) besok. Simak informasi lengkap jadwal PPDB Jatim 2023 Jalur Prestasi Nilai Akademik SMK berikut ini.
Bagi lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP) tahun 2023 yang berminat melanjutkan ke SMK dan memenuhi persyaratan jangan lewatkan tanggal-tanggal penting berikut seperti dikutip dari situs resmi ppdbjatim.net.
- Pendaftaran (online): 4 – 5 Juli 2023 pukul 01.00 WIB – 23.59 WIB;
- Pengumuman (online): 6 Juli 2023 pukul 08.00 WIB;
- Cetak Bukti Penerimaan oleh Calon Peserta Didik Baru (online): 6 Juli 2023 pukul 08.00 WIB – 23.59 WIB;
- Daftar Ulang Calon Peserta Didik Baru ke Sekolah Tujuan (ofline): 6 – 8 Juli 2023 pukul 09.00 WIB – 16.00 WIB.
Demikian tanggal-tanggal penting PPDB SMK Jawa Timur 2023 jalur prestasi nilai akademik. Bagi kamu yang berminat mendaftar melalui jalur ini, berikut persyaratan yang harus dipenuhi.
1. Jalur Prestasi Nilai Akademik diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA/SMK yang sistem penilaiannya merupakan gabungan rerata nilai rapor SMP/sederajat semester 1 sampai dengan semester 5, nilai akreditasi (angka) dari SMP/sederajat, dan indeks sekolah SMP/sederajat asal yang dimiliki oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur;
2. Kuota jalur prestasi nilai akademik jenjang SMA sebanyak 25% (dua puluh lima persen) dari pagu sekolah dan berasal dari dalam zona dan/atau luar zona yang berbatasan;
3. Kuota jalur prestasi nilai akademik jenjang SMK sebanyak 65% (enam puluh lima persen) dari pagu sekolah yang berasal dari dalam dan/atau luar zona;
4. Calon peserta didik baru jenjang SMA dapat memilih paling banyak 3 (tiga) sekolah dengan ketentuan ketiganya di dalam zona atau 2 (dua) di dalam zona dan 1 (satu) di luar zona yang berbatasan;
5. Calon peserta didik baru jenjang SMK dapat memilih paling banyak 3 (tiga) kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian dalam 1 (satu) sekolah atau sekolah yang berbeda, dalam zona dan/atau luar zona;
6. Mata pelajaran yang digunakan untuk Jalur Prestasi Nilai Akademik adalah:
Baca Juga: Jadwal dan Cara Cek Pengumuman PPDB Jatim 2023 Jalur Zonasi, Dibuka Hari Ini!
a. Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
Untuk sekolah keagamaan, mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti merupakan rata-rata dari sub mata pelajaran;
b. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
c. Bahasa Indonesia
d. Matematika
e. Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
f. Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
Bawa Kasus ke Jakarta, Pengacara Ungkap Sederet Kejanggalan Kasus Penembakan 5 Petani di Pino Raya
-
Hujan Deras Lumpuhkan Tiga Koridor Transjakarta, Rute Dialihkan karena Pohon Tumbang
-
Eksekusi Brutal Dua Matel di Kalibata: Bagaimana Semua Jejak Lenyap?
-
Pengamat: Usulan Kapolri Dipilih Langsung Presiden Masuk Akal, DPR Justru Ganggu Check and Balances
-
3 Santriwati Hanyut Sungai Lusi Ditemukan Meninggal, Total Korban Jiwa Menjadi Lima
-
Pilkada Kembali ke DPRD: Solusi Hemat Anggaran atau Kemunduran Demokrasi?
-
Muncul Perkap Anggota Polri Bisa Jabat di 17 Kementerian/Lembaga, Ini Respons Komisi III DPR
-
Polisi Ungkap Pemicu Kebakaran Maut Terra Drone: Akibat Baterai 30.000 mAh Jatuh
-
18 Hari Mengungsi, Korban Banjir Pidie Jaya Butuh Tenda untuk Kembali ke Kampung Halaman
-
Perpol Baru Izinkan Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, Kok Berbeda dengan Putusan MK?