Suara.com - Jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Timur (Jatim) jalur prestasi nilai akademik jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) akan dimulai Selasa (4/7/2023) besok. Simak informasi lengkap jadwal PPDB Jatim 2023 Jalur Prestasi Nilai Akademik SMK berikut ini.
Bagi lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP) tahun 2023 yang berminat melanjutkan ke SMK dan memenuhi persyaratan jangan lewatkan tanggal-tanggal penting berikut seperti dikutip dari situs resmi ppdbjatim.net.
- Pendaftaran (online): 4 – 5 Juli 2023 pukul 01.00 WIB – 23.59 WIB;
- Pengumuman (online): 6 Juli 2023 pukul 08.00 WIB;
- Cetak Bukti Penerimaan oleh Calon Peserta Didik Baru (online): 6 Juli 2023 pukul 08.00 WIB – 23.59 WIB;
- Daftar Ulang Calon Peserta Didik Baru ke Sekolah Tujuan (ofline): 6 – 8 Juli 2023 pukul 09.00 WIB – 16.00 WIB.
Demikian tanggal-tanggal penting PPDB SMK Jawa Timur 2023 jalur prestasi nilai akademik. Bagi kamu yang berminat mendaftar melalui jalur ini, berikut persyaratan yang harus dipenuhi.
1. Jalur Prestasi Nilai Akademik diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA/SMK yang sistem penilaiannya merupakan gabungan rerata nilai rapor SMP/sederajat semester 1 sampai dengan semester 5, nilai akreditasi (angka) dari SMP/sederajat, dan indeks sekolah SMP/sederajat asal yang dimiliki oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur;
2. Kuota jalur prestasi nilai akademik jenjang SMA sebanyak 25% (dua puluh lima persen) dari pagu sekolah dan berasal dari dalam zona dan/atau luar zona yang berbatasan;
3. Kuota jalur prestasi nilai akademik jenjang SMK sebanyak 65% (enam puluh lima persen) dari pagu sekolah yang berasal dari dalam dan/atau luar zona;
4. Calon peserta didik baru jenjang SMA dapat memilih paling banyak 3 (tiga) sekolah dengan ketentuan ketiganya di dalam zona atau 2 (dua) di dalam zona dan 1 (satu) di luar zona yang berbatasan;
5. Calon peserta didik baru jenjang SMK dapat memilih paling banyak 3 (tiga) kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian dalam 1 (satu) sekolah atau sekolah yang berbeda, dalam zona dan/atau luar zona;
6. Mata pelajaran yang digunakan untuk Jalur Prestasi Nilai Akademik adalah:
Baca Juga: Jadwal dan Cara Cek Pengumuman PPDB Jatim 2023 Jalur Zonasi, Dibuka Hari Ini!
a. Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
Untuk sekolah keagamaan, mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti merupakan rata-rata dari sub mata pelajaran;
b. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
c. Bahasa Indonesia
d. Matematika
e. Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
f. Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- 5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Eks Menhan Mark Esper: Tawaran Damai Iran Konyol, Merasa Lagi di Atas Angin
-
Selat Hormuz Siap Dibuka Jika AS Mau Bayar Kompensasi ke Iran, Berapa Nominalnya?
-
PLTA Garung Pasok Energi Bersih ke Sistem Jawa-Bali, Aliri Listrik 30 Desa
-
Tak Risih Dijuluki Gubernur Persija, Pramono Optimis Juara Liga 1 Jadi Kado 500 Tahun Jakarta
-
5 Film Terbaru Agustus 2026, Ada Dear You Hingga The Tao Exorcist!
-
Misteri Sisa Kuota Internet: Mengapa Bisa Hangus dan Siapa yang Paling Diuntungkan?
-
Hillary Clinton Kritik Dekorasi Gedung Putih Era Donald Trump Mirip Istana Saddam Hussein
-
Kinerja SDM Danone Indonesia Lampaui Benchmark Global
-
Keluarga Sutrimo Diancam Usai Lapor Polisi? LPSK Segera ke Banyumas Siap Beri Perlindungan Darurat
-
Prabowo Minta Pangkas Anak Cucu Pertamina, PLN, dan BUMN Lain