Suara.com - WhatsApp telah menjadi salah satu platform komunikasi paling populer di dunia, memungkinkan pengguna untuk berkomunikasi melalui teks, suara, dan video. Belum lama ini WhatsApp memperkenalkan fitur screen sharing, sudah tahu cara screen sharing WhatsApp?
Fitur "Screen Sharing" yang baru-baru ini diperkenalkan memungkinkan pengguna untuk berbagi layar mereka dengan kontak selama panggilan video. Cara screen sharing WhatsApp juga sangat mudah.
Ini adalah alat yang sangat berguna untuk bekerja sama, berbagi informasi, atau memberikan panduan visual kepada teman, keluarga, atau rekan kerja Anda. Berikut adalah panduan tentang cara screen sharing di WhatsApp.
Cara Screen Sharing WhatsApp
- Pastikan aplikasi WhatsApp pada perangkat seluler, desktop, dan web telah diperbarui ke versi terbaru.
- Setelah itu, buka aplikasi WhatsApp pada perangkat Anda.
- Masuk ke obrolan pribadi atau grup yang ingin Anda ajak berbagi layar.
- Tekan ikon kamera di bagian atas layar untuk memulai panggilan video.
- Selanjutnya, ketuk ikon panah mengarah ke kanan di bagian bawah layar.
Baca Juga: Menghadapi Stres dalam Grup WhatsApp? Simak 7 Tips untuk Mengatasinya
- Anda akan melihat opsi "Mulai Sekarang" – tekan itu.
- Lalu, buka dokumen (seperti PPT, Word, PDF), gambar, aplikasi, atau situs web apa pun yang ingin Anda bagikan dengan peserta panggilan video.
- Setelah itu, kembali ke panggilan video WhatsApp dan ketuk "Berhenti Berbagi" untuk menghentikan pembagian layar Anda.
Pilihan yang tersedia bagi pengguna saat melakukan panggilan video di ponsel atau tablet hanyalah berbagi seluruh tampilan layar.
Dengan demikian, semua kegiatan yang ada di layar pengguna akan terlihat oleh peserta panggilan video WhatsApp lainnya.
Namun, saat menggunakan fitur screen sharing melalui WhatsApp desktop, pengguna memiliki dua pilihan. Mereka dapat berbagi seluruh tampilan layar (share your display) atau hanya berbagi jendela aplikasi yang sedang terbuka (share your window), seperti yang ditunjukkan dalam gambar di atas.
Berita Terkait
-
Menghadapi Stres dalam Grup WhatsApp? Simak 7 Tips untuk Mengatasinya
-
Pengusaha Wajib Tahu! 4 Cara agar Ketrampilan Berbisnis Semakin Terasah
-
4 Cara Natural Jaga Elastisitas Kulit Wajah, Pentingnya Kelola Stress!
-
10 Cara Mencegah Kucing Kencing Sembarangan di Rumah, Kamu Sudah Tahu?
-
Jangan Asal Pencet! Begini 5 Cara Merawat Jerawat di Wajah
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Dompet Menjerit Jelang Ramadan, Petani Tak Nikmati Harga Pangan yang Melambung Tinggi
-
Merayap dalam Senyap, Kenaikan Harga Pangan Semakin Mencekik Rakyat Kecil
-
Alarm Bahaya untuk BEI, Mengapa Indonesia Terancam Turun ke Kasta Banglades?
-
Isu Reshuffle untuk Singkirkan 'Orang Jokowi' Berhembus, Ini Jawaban Tegas Mensesneg
-
Sudah Rampung 90 Persen, Prabowo Segera Teken Dokumen Tarif Trump
Terkini
-
KPK Panggil Eks Dirut Pertamina Elisa Massa Manik Terkait Kasus Jual Beli Gas PGN
-
Kolegium Dokter Harus Independen! MGBKI Kritik Kemenkes 'Kaburkan' Putusan Penting Ini
-
Wamensos Beberkan Rincian Bantuan Bencana Sumatra: Santunan Rp15 Juta hingga Modal Usaha Rp5 Juta
-
Kemensos Gelontorkan Rp13,7 Miliar Tangani Puluhan Bencana di Awal Tahun 2026
-
Kemensos Catat 37 Kejadian Bencana di Awal 2026, Banjir Masih Jadi Ancaman Utama
-
Pramono Anung Akui Operasional RDF Rorotan Masih Penuh Tantangan: Kami Tangani Secara Serius
-
Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan dalam Kasus e-KTP, KPK: Tidak Hambat Proses Ekstradisi
-
Epstein Files Meledak Lagi: Deretan Nama Besar Dunia Terseret, dari Trump sampai Bos Teknologi
-
Pemerintah Nilai Tak Ada Resistensi RI Gabung BoP, Sebut Cuma Beda Pendapat
-
MGBKI Dukung Putusan MK soal Kolegium Dokter Spesialis, Tegaskan Independen dan Berlaku Langsung