- Masyarakat dapat mengecek riwayat kredit melalui situs resmi iDebKu OJK secara online tanpa biaya.
- Pendaftaran dilakukan dengan mengisi formulir, mengunggah dokumen, dan verifikasi swafoto secara daring.
- Hasil Informasi Debitur dikirim via email maksimal satu hari kerja dengan lima tingkat kolektibilitas kredit.
Suara.com - Mengetahui cara cek nama kita di OJK penting dilakukan sebelum mengajukan pinjaman, kredit kendaraan, kartu kredit, maupun pembiayaan lainnya.
Istilah BI Checking masih sering digunakan masyarakat untuk mengecek riwayat kredit, meskipun layanan tersebut kini telah digantikan oleh Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Melalui layanan SLIK, masyarakat dapat memperoleh Informasi Debitur (iDeb) yang memuat data mengenai riwayat fasilitas kredit atau pembiayaan yang dilaporkan oleh lembaga jasa keuangan.
Pengecekan dapat dilakukan secara online melalui iDebKu sehingga kamu tidak perlu datang langsung ke kantor OJK untuk mengetahui kondisi riwayat kredit atas namamu.
Cara Cek Nama Kita di OJK
Cara cek nama kita di OJK dapat dilakukan melalui situs resmi iDebKu di https://idebku.ojk.go.id.
Layanan ini disediakan OJK untuk mengajukan permintaan Informasi Debitur SLIK secara daring dan dapat digunakan oleh debitur perseorangan maupun badan usaha.
Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:
- Buka situs resmi iDebKu OJK melalui browser HP atau komputer.
- Pada halaman utama, pilih menu Pendaftaran.
- Isi data awal pada halaman pengecekan ketersediaan layanan, seperti jenis debitur, kewarganegaraan, jenis identitas,
- nomor identitas, dan kode keamanan, kemudian pilih Selanjutnya.
- Lengkapi formulir pendaftaran menggunakan data diri yang benar dan sesuai dengan dokumen identitas.
- Unggah foto atau dokumen persyaratan yang diminta oleh sistem sesuai ketentuan.
- Lakukan verifikasi dengan mengunggah swafoto sesuai petunjuk yang diberikan pada aplikasi.
- Setelah seluruh tahapan selesai dan pendaftaran berhasil, OJK akan mengirimkan email konfirmasi yang memuat nomor pendaftaran.
- Simpan nomor tersebut karena dapat digunakan untuk memantau proses permohonan melalui menu Status Layanan di iDebKu.
- Setelah permohonan diproses, hasil Informasi Debitur akan dikirimkan ke alamat email yang didaftarkan paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.
Layanan iDebKu dari OJK tidak dipungut biaya, sehingga masyarakat sebaiknya menggunakan situs resmi tersebut dan tidak memberikan data pribadi kepada pihak yang menawarkan jasa pengecekan dengan mengatasnamakan OJK.
Arti Skor BI Checking
Setelah menerima iDeb, kamu akan menemukan informasi mengenai kualitas kredit atau pembiayaan yang tercatat atas namamu.
Masyarakat biasanya menyebut bagian ini sebagai skor BI Checking, sedangkan dalam SLIK istilah yang digunakan berkaitan dengan kolektibilitas atau kualitas pembayaran debitur.
Berdasarkan ketentuan OJK, kualitas kredit dibagi menjadi lima tingkat, yaitu:
- Kolektibilitas 1 (Lancar): pembayaran pokok dan bunga dilakukan tepat waktu sesuai kewajiban.
- Kolektibilitas 2 (Dalam Perhatian Khusus): terdapat keterlambatan pembayaran dalam rentang 1 hingga 90 hari.
- Kolektibilitas 3 (Kurang Lancar): terdapat tunggakan pembayaran selama 91 hingga 120 hari.
- Kolektibilitas 4 (Diragukan): tunggakan pembayaran berlangsung selama 121 hingga 180 hari.
- Kolektibilitas 5 (Macet): tunggakan pembayaran telah berlangsung lebih dari 180 hari.
Semakin baik kualitas pembayaran yang tercatat, semakin baik pula gambaran riwayat kredit seseorang di dalam iDeb.
Namun, informasi SLIK bukan merupakan daftar hitam dan bukan satu-satunya faktor yang digunakan lembaga jasa keuangan dalam menentukan persetujuan kredit.
Keputusan akhir tetap berada pada masing-masing lembaga jasa keuangan berdasarkan penilaian risiko dan ketentuan yang berlaku.
Karena itu, mengecek nama sendiri melalui iDebKu dapat menjadi langkah awal untuk mengetahui kondisi riwayat kredit sebelum mengajukan pinjaman atau pembiayaan baru.