Suara.com - Sebagaimana yang telah diketahui bersama, bahwa perayaan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 78 tanggal 17 Agustus 2023 jatuh pada hari Kamis. Lantas, banyak yang penasaran, tanggal 18 Agustus 2023 libur atau tidak?
Harpitnas alias hari kejepit nasional memang kembali terlihat di tanggal 18 Agustus 2023. Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang jatuh pada hari Kamis membuat hari Jumat menjadi kejepit dan menjadi calon long weekend yang paling ditunggu untuk liburan. Lantas, 18 Agustus 2023 libur atau tidak?
18 Agustus 2023 Libur Atau Tidak?
Setiap memutuskan hari libur nasional dan cuti bersama, pemerintah pasti akan mengumumkannya ke publik. Jadi, untuk mengetahui apakah tanggal 18 Agustus 2023 libur atau tidak, Anda bisa mengecek pengumumannya.
Berdasarkan SKB 3 Menteri Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023 dan Nomor 2 Tahun 2023, tanggal 18 Agustus 2023 bukan merupakan hari libur nasional maupun cuti bersama. Libur peringatan HUT ke 78 RI hanya satu hari, yaitu pada hari Kamis, 17 Agustus 2023.
Itu artinya, tanggal merah di bulan Agustus 2023 hanya ada di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 2023 saja. Pada bulan Agustus 2023 memang ada sejumlah peringatan nasional lainnnya, namun tidak termasuk libur nasional. Apa sajakah peringatan itu? Peringatan nasional di bulan Agustus di antaranya adalah sebagai berikut:
- Hari Dharma Wanita Nasional diperingati pada tanggal 5 Agustus
- Hari Veteran Nasional dan Hari Kebangkitan Teknologi Nasional diperingati pada tanggal 10 Agustus
- Hari Pramuka diperingati pada tanggal 14 Agustus
Baca Juga: 30 Ucapan Hari Kemerdekaan Indonesia 2023 untuk Meriahkan HUT RI Ke-78 Tanggal 17 Agustus
- Hari Konstitusi Republik Indonesia diperingati pada tanggal 18 Agustus
- Hari Departemen Luar Negeri Indonesia diperingati pada tanggal 19 Agustus
- Hari Maritim Nasional diperingati pada tanggal 21 Agustus
- Hari Jakarta Membaca diperingati pada tanggal 24 Agustus.
Nah, melalui ulasan di atas sudah jelas bahwa tanggal 18 Agustus 2023 bukan merupakan hari libur nasional maupun cuti bersama.
Sementara itu, berdasarkan SKB 3 Menteri, masih ada sejumlah tanggal libur nasional dan cuti bersama sampai dengan akhir tahun 2023 ini. Di antaranya adalah hari Kamis, 28 September 2023 merupakan hari libur nasional dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW. Lalu hari Senin, 25 Desember 2023 adalah libur dalam rangka Hari Raya Natal dan tanggal 26 Desember 2023 adalah cuti bersama Natal.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
30 Ucapan Hari Kemerdekaan Indonesia 2023 untuk Meriahkan HUT RI Ke-78 Tanggal 17 Agustus
-
35 Poster Ucapan 17 Agustus 2023 Terbaru dengan Desain Keren, Langsung Download Gratis!
-
Makna Malam Tirakatan 17 Agustus yang Penuh Doa dan Harapan
-
35 Bingkai Foto 17 Agustus 2023, Dapatkan Link Twibbon di Sini
-
Teks Doa Upacara 17 Agustus 2023 Lengkap
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Terkini
-
Menkes Budi Ungkap Faktor Utama Masyarakat Masih Anti Vaksin: Takut Demam, Kurang Literasi
-
KPK Cecar Presiden Borneo FC Nabil Husein Soal Aliran Uang Batu Bara Rita Widyasari
-
Kejagung Sita Lamborghini hingga Kantor di Kasus Korupsi Izin Tambang Bauksit Kalbar
-
Penyekap Wanita di Bandung Buron, Polisi Didesak Kerahkan Kemampuan Terbaik TangkapTaufik Hidayat
-
Bukan Hukuman Ringan, Nadiem Makarim Berharap Bisa Bebas dalam Putusan Hakim
-
Wamendikdasmen Akan Cek Dugaan Pelibatan Siswa dalam Aksi Dukung MBG di Batam
-
Pengurus BEM Fakultas UBK yang Tampung Suap Rp20 Juta Terancam Sanksi Akademik
-
Bapemperda DPRD DKI Jakarta Dorong PAM Jaya Percepat Perbaikan Pipa
-
Gerak Cepat Tangani Rob Pati, Ahmad Luthfi Siapkan Rp400 Juta untuk Rehabilitasi Tanggul
-
Alasan Kesehatan, Hakim Bacakan Vonis Nadiem Makarim Selasa Pekan Depan