Suara.com - Sebagaimana yang telah diketahui bersama, bahwa perayaan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 78 tanggal 17 Agustus 2023 jatuh pada hari Kamis. Lantas, banyak yang penasaran, tanggal 18 Agustus 2023 libur atau tidak?
Harpitnas alias hari kejepit nasional memang kembali terlihat di tanggal 18 Agustus 2023. Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang jatuh pada hari Kamis membuat hari Jumat menjadi kejepit dan menjadi calon long weekend yang paling ditunggu untuk liburan. Lantas, 18 Agustus 2023 libur atau tidak?
18 Agustus 2023 Libur Atau Tidak?
Setiap memutuskan hari libur nasional dan cuti bersama, pemerintah pasti akan mengumumkannya ke publik. Jadi, untuk mengetahui apakah tanggal 18 Agustus 2023 libur atau tidak, Anda bisa mengecek pengumumannya.
Berdasarkan SKB 3 Menteri Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023 dan Nomor 2 Tahun 2023, tanggal 18 Agustus 2023 bukan merupakan hari libur nasional maupun cuti bersama. Libur peringatan HUT ke 78 RI hanya satu hari, yaitu pada hari Kamis, 17 Agustus 2023.
Itu artinya, tanggal merah di bulan Agustus 2023 hanya ada di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 2023 saja. Pada bulan Agustus 2023 memang ada sejumlah peringatan nasional lainnnya, namun tidak termasuk libur nasional. Apa sajakah peringatan itu? Peringatan nasional di bulan Agustus di antaranya adalah sebagai berikut:
- Hari Dharma Wanita Nasional diperingati pada tanggal 5 Agustus
- Hari Veteran Nasional dan Hari Kebangkitan Teknologi Nasional diperingati pada tanggal 10 Agustus
- Hari Pramuka diperingati pada tanggal 14 Agustus
Baca Juga: 30 Ucapan Hari Kemerdekaan Indonesia 2023 untuk Meriahkan HUT RI Ke-78 Tanggal 17 Agustus
- Hari Konstitusi Republik Indonesia diperingati pada tanggal 18 Agustus
- Hari Departemen Luar Negeri Indonesia diperingati pada tanggal 19 Agustus
- Hari Maritim Nasional diperingati pada tanggal 21 Agustus
- Hari Jakarta Membaca diperingati pada tanggal 24 Agustus.
Nah, melalui ulasan di atas sudah jelas bahwa tanggal 18 Agustus 2023 bukan merupakan hari libur nasional maupun cuti bersama.
Sementara itu, berdasarkan SKB 3 Menteri, masih ada sejumlah tanggal libur nasional dan cuti bersama sampai dengan akhir tahun 2023 ini. Di antaranya adalah hari Kamis, 28 September 2023 merupakan hari libur nasional dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW. Lalu hari Senin, 25 Desember 2023 adalah libur dalam rangka Hari Raya Natal dan tanggal 26 Desember 2023 adalah cuti bersama Natal.
Berita Terkait
-
30 Ucapan Hari Kemerdekaan Indonesia 2023 untuk Meriahkan HUT RI Ke-78 Tanggal 17 Agustus
-
35 Poster Ucapan 17 Agustus 2023 Terbaru dengan Desain Keren, Langsung Download Gratis!
-
Makna Malam Tirakatan 17 Agustus yang Penuh Doa dan Harapan
-
35 Bingkai Foto 17 Agustus 2023, Dapatkan Link Twibbon di Sini
-
Teks Doa Upacara 17 Agustus 2023 Lengkap
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Kutuk Aksi Cabul Ashari di Ponpes Pati, Gus Ipul: Jangan Jadikan Pesantren Kedok!
-
Soroti Kasus Kiai Cabul di Pati, KSP Dudung: Lindungi Korban, Tindak Tegas Pelakunya!
-
Prabowo 'Pamer' Proyek 100 GW Surya RI di ASEAN, Ingatkan Ancaman Krisis Energi
-
Cegah Kelelahan dan Dominasi Elit, Titi Anggraini Desak Pemisahan Pemilu Nasional-Daerah
-
Kepala Daerah dan PPPK Tak Perlu Khawatir, Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD Akan Diatur Melalui UU APBN
-
Prabowo di KTT ASEAN: Dunia Sedang Genting, BIMP-EAGA Harus Lebih Adaptif dan Berdampak
-
Dari Jombang hingga Pati: Mengapa Ponpes Terus Menjadi Titik Merah Predator Seks?
-
Sesumbar Donald Trump Usai 3 Kapal Perang AS Dibombardir Iran di Selat Hormuz
-
Skenario Jahat Zionis Israel Terkuak! Ciptakan Krisis Malnutrisi di Gaza
-
Viral Tampilan Sederhana Sultan Brunei Saat Wisuda Anak, Netizen: Tapi Jamnya Rp2,3 Miliar