Suara.com - Rocky Gerung ternyata digugat oleh pengacara David Tobing agar tidak menjadi pembicara atau narasumber di televisi, radio, seminar maupun media sosial seumur hidup. Hal itu terungkap dalam petitum gugatan yang diajukan oleh David Tobing ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Menghukum Tergugat untuk tidak menjadi pembicara, narasumber, wawancara baik monolog maupun dialog di berbagai acara yang diselenggarakan di suatu tempat, televisi, radio, seminar-seminar, universitas dan melalui media elektronik YouTube, Instagram, Treads, TikTok, Twitter, Facebook, Zoom, Google Meet, Microsoft Teams dan sejenisnya selama seumur hidup," demikian bunyi petitum gugatan yang diterima dari Humas PN Jaksel, Selasa (22/8/2023).
Selain itu, David juga menggugat Rocky Gerung lantaran menyampaikan ucapan yang dianggapnya hinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Menghukum tergugat untuk tidak mengucapkan hinaan kepada Kepala Negara Republik Indonesia sebagai representasi Penggugat selaku Warga Negara Indonesia," jelas petitum David.
Salah Catat Alamat
Untuk diketahui, sidang gugatan perdata terhadap Rocky Gerung ditunda hingga 7 September 2023 mendatang. Alasannya, David Tobing selaku penggugat salah mencantumkan alamat Rocky.
“Jadi sidang kita tunda hari Kamis tanggal 7 September. Agendanya adalah panggilan untuk tergugat,” kata Ketua Majelis Hakim Djuyamto di ruang sidang PN Jaksel, Selasa (22/8/2023).
Hakim menyatakan pihak David Tobing salah mencantumkan alamat Rocky Gerung sehingga surat panggilan persidangan tidak sampai kepada tergugat.
Selepas sidang, David Tobing membantah telah salah mencantumkan alamat Rocky Gerung. David mengaku alamat Rocky yang ia cantumkan berdasarkan salinan Putusan Mahkamah Konstitusi tentang uji materi ambang batas pemilu atau Pemilu Threshold dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
Baca Juga: Sidang Gugatan Rocky Gerung Ditunda, David Tobing Salah Cantumkan Alamat
Di situ, Rocky Gerung diketahui merupakan salah satu pemohon uji materi tersebut. David menyebut alamat yang ia lampirkan sudah berdasarkan data KTP Rocky Gerung dalam putusan tersebut.
Rocky mencantumkan alamat di Jalan Pisang Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
“Di dalam putusan MK alamat Rocky Gerung adalah di Jalan Pisang Pasar Minggu dan dia di dalam putusan ini meyantumkan KTP-nya. Jadi saya enggak sembarang gugat, saya enggak gugat di Sentul, orang itu cuma sekali-sekali kok dia di sana,” kata David selepas sidang.
Adapun gugatan terhadap Rocky Gerung tersebut terdaftar dengan nomor perkara 712/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.
"Sidang pertama: Selasa, 22 Agustus 2023," demikian dilansir dari laman SIPP PN Jaksel.
Adapun video pernyataan Rocky Gerung yang dianggap menghina Jokowi belakangan viral di media sosial.
Dalam video tersebut Rocky secara terang-terang melontarkan perkataan yang memincu kontroversi saat menyinggung proyek IKN.
"Tidak ada yang peduli nanti. Tapi ambisi Jokowi adalah mempertahankan legasinya. Dia hanya memikirkan nasibnya sendiri," ujar Rocky dalam video.
"Dia menawarkan IKN, mondar-mandir ke koalisi, untuk mencari kejelasan nasibnya, dia mikirin nasibnya bukan nasib kita, itu bajingan yang tolol, sekaligus bajingan pengecut," sambungnya.
Berita Terkait
-
Sidang Gugatan Rocky Gerung Ditunda, David Tobing Salah Cantumkan Alamat
-
Digugat Pengacara David Tobing ke PN Jaksel, Rocky Gerung: Absurd!
-
PN Jaksel Gelar Sidang Gugatan Terhadap Rocky Gerung Hari Ini!
-
Periksa Puluhan Saksi Dan 5 Ahli, Bareskrim Bakal Panggil Rocky Gerung Terkait Dugaan Hina Jokowi
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Muktamar NU Jadi Momentum Gus Ipul dan Gus Kikin Gaungkan Gerakan "Kembali ke Muasis"
-
Sante' Kaffe FUGO Hotel Banjarmasin Beri Diskon Spesial, Pengguna Brimo Wajib Tahu!
-
Anwar Sadad Mangkir dari Pemeriksaan KPK Terkait Kasus Hibah Pokmas Jatim
-
Pemerintah Pusat Tolak Wacana Pajak Mobil Listrik DKI, Kemenperin Minta Industri Jangan Dibebani
-
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Keempat, Gugat Pencekalan di Kasus Dugaan Ijazah Jokowi
-
Timnas Indonesia Bakal Duel Lawan Vietnam, John Herdman: Ujian yang Sangat Berat!
-
Pilot Malaysia Airlines Selundupkan 70 Ribu Ekstasi, PDRM Telusuri Rekaman CCTV KLIA
-
Kisah Mantri BRI Bertaruh Nyawa Demi Layanan Perbankan untuk Masyarakat Pulau Kelang
-
Surat Kabar Belanda Sebut Indonesia Menuju Bangkrut, Ada Peran Jokowi?
-
Bahlil Wajibkan Anggota DPR dari Golkar Ikut TOT: Biar Tahu Mana Kepentingan Partai dan Pribadi