Suara.com - Sebanyak 50 orang saksi diperiksa polisi terkait kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo yang dilakukan oleh akademisi Rocky Gerung.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, Selain 50 orang saksi, pihaknya juga memeriksa 5 orang saksi ahli.
"Saat ini sudah ada 50 saksi yang kita periksa, kemudian lima ahli yang kita periksa," kata Djuhandani, saat di Bareskrim Polri, Rabu (16/8/2023).
Menurut Djuhandani, tidak menutup kemungkinan jika jumlah saksi yang diperiksa oleh pihaknya bakal bertambah. Hal itu untuk melengkapi bukti-bukti.
"Kita terus berjalan untuk pemeriksaan-pemeriksaan, untuk melengkapi apakah ini nanti kita bisa tingkatkan untuk penyidikan atau tidak," katanya.
Sementara itu, hingga saat ini, kata Djuhandani, ada 26 laporan terhadap Rocky Gerung. Laporan itu masih terkait dugaan penghinaan terhadap Jokowi.
Laporan tersebut berasal dari Bareskrim Polri, Polda Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Polda Metro Jaya dan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.
Djuhandani mengaku, pihaknya juga bakal menjadwalkan pemanggilan terhadap Rocky Gerung usai pemeriksaan terhadap para saksi rampung.
Selain itu, pihaknya masih mengkaji soal barang bukti yang disertakan dalam perkara tersebut.
Baca Juga: Cekcok Yasonna Laoly vs Rocky Gerung Soal Hina Suku Nias, Jejaknya 3 Tahun Lalu
“Untuk rencana pemeriksaan terhadap RG (Rocky Gerung), sementara kita masih menunggu hasil pemeriksaan lainnya. Karena kami juga masih menunggu, seperti kami saat memeriksa PG kita masih menunggu hasil Labfor, dan beberapa bukti yang diambil adalah dari rekaman video dan sebagainya,” jelasnya.
“Tentu saja ini langkah-langkah proses penyelidikan harus kita patuhi sesuai aturan yang berlaku,” imbuhnya.
Sebelumnya, sekitar 25 laporan polisi yang dilayangkan untuk akedemisi Rocky Gerung, buntut perkataannya yang diduga menghina Presiden Joko Widodo. Laporan itu dilakukan di Bareskrim Polri, dan Polda jajaran.
Sedikitnya ada 15 laporan yang berada di Polda jajaran ditarik ke Bareskrim Polri lantaran isi dalam pelaporan tersebut sama.
Berita Terkait
-
Cekcok Yasonna Laoly vs Rocky Gerung Soal Hina Suku Nias, Jejaknya 3 Tahun Lalu
-
Bareskrim Polri Gelar Perkara Lanjutan Kasus TPPU Panji Gumilang Rabu Lusa
-
Diduga Hina Marga Laoly, Rocky Gerung Kembali Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
-
Viral Video Panglima Pajaji Tantang Panglima Jilah Buntut Pelaporan Rocky Gerung, Warganet Ingatkan Jaga Persatuan Dayak
-
Turut Laporkan Rocky Gerung Terkait Dugaan Penghinaan Jokowi, Netizen Minta Panglima Jilah Tak Terlibat Urusan Politik
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
Terkini
-
OTT KPK di Riau! Gubernur dan Kepala Dinas Ditangkap, Siapa Saja Tersangkanya?
-
KPK Sebut OTT di Riau Terkait dengan Korupsi Anggaran Dinas PUPR
-
Polisi Berhasil Tangkap Sindikat Penambangan Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi
-
600 Ribu Penerima Bansos Dipakai Judi Online! Yusril Ungkap Fakta Mencengangkan
-
Pemerintah Segera Putihkan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Catat Waktunya!
-
Pengemudi Ojol Jadi Buron Usai Penumpangnya Tewas, Asosiasi Desak Pelaku Serahkan Diri
-
Sempat Kabur Saat Kena OTT, Gubernur Riau Ditangkap KPK di Kafe
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru