Suara.com - Kepolisian DKI Jakarta tengah gencar melakukan razia terhadap kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi. Adapun tujuan dilakukannya razia ini untuk mengetahui kelayakan kendaraan. Berikut serba-serbi tilang uji emisi, mulai dari jadwal, lokasi hingga besaran dendanya.
Tilang uji emisi merupakan program yang diterapkan oleh Satuan tugas (satgas) uji emisi, yang terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan (Dishub), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, dan juga Komando Garnisun Tetap I Jakarta di wilayah DKI Jakarta.
Adapun razia uji emisi kendaraan bermotor tersebut tercantum dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 yang mengatur tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pergub Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Selain itu, peraturan terbaru ini diambil sebagai salah satu upaya dari Pemprov DKI untuk mengurangi polusi udara di Ibu Kota secara signifikan. Karena beberapa waktu terakhir? polusi di Jakarta menunjukkan indeks yang sangat buruk. Bahkan berdampak terhadap kesehatan warganya.
Jadwal Tilang Uji Emisi Jakarta
Tilang uji emisi di DKI Jakarta rencananya berlaku mulai besok tepatnya pada Jumat, 1 September 2023. Bagi kendaraan yang dinyatakan tidak lulus uji emisi ketika pemeriksaan, siap-siap akan dikenakan denda tilang.
"Besok kan sesuai dengan hasil koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup kita melaksanakan penegakan hukum dengan tilang terkait dengan uji emisi," ujar Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan pada Kamis (31/8/2023).
Tilang uji emisi berlaku mulai 1 September hingga tiga bulan kesepan, tepatnya berakhir pada 30 November 2023.
Dengan diberlakukannya peraturan ini, masyarakat yang mempunyai kendaraan dengan emisi melebihi ambang batas uji emisi maka akan diberi teguran dan denda. Adanya teguran dan denda ini agar masyarakat mau melakukan uji emisi terhadap lendaraannya di bengkel-bengkel yang sudah bisa melakukan uji emisi. Lalu, di mana saja lokasi tilang uji emisi kendaraan bermotor?
Baca Juga: Cara Buat Sertifikat Uji Emisi Kendaraan, Pengendara di Jakarta Wajib Punya Agar Tak Kena Tilang
Lokasi Tilang Uji Emisi Jakarta
Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga sudah mulai menurunkan sejumlah satgas uji emisi diberbagai titik di DKI Jakarta pada Jumat, 25 Agustus 2023 lalu, sebagai uji coba tilang uji emisi atau operasi pra-razia.
Wakil Kepala DLH DKI Jakarta, Sarjoko, merinci beberapa lokasi yang digunakan untuk uji coba uji emisi di Jakarta pada 25 Agustus 2023 lalu.
"Kami melaksanakan secara serentak di Jalan Perintis Kemerdekaan, kemudian di Jalan RE Martadinata, Taman Anggrek, Terminal Blok M, Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat," ungkap Sarjoko di DPRD DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, pada Kamis (25/8/2023) lalu.
Dalam kesempatan lain, Polda Metro Jaya dengan jajaran terkait akan menggelar razia uji emisi kendaraan di beberapa titik di Ibu Kota. Menurut AKBP Doni Hermawan selaku Wadirlantas Polda Metro Jaya pada pelaksanaan tilang pihaknya akan menyiapkan beberapa perwira menengah untuk dapat melakukan pengawasan.
“Tentunya operasi ini dalam pengawasan, kita juga sudah menyiapkan perwira dalam setiap kegiatannya dan diikuti langsung oleh perwira menengah yang mengawaki di beberapa titik pelaksanaan kegiatan razia,” ungkap AKBP Doni.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
Terkini
-
Merengek Ketakutan Putra Benjamin Netanyahu Kabur ke AS saat Israel Dihujani Rudal Iran
-
Pramono Anung Siapkan 25 Ruang Terbuka Hijau Baru di Jakarta
-
Netanyahu Disalip Babi? Merlin Babi Pintar dengan Jutaan Followers di Instagram
-
Dompet Warga AS Tercekik, Harga BBM Meroket Cepat dalam Setahun, Trump Bisa Apa?
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Nyoman Parta: Serangan Air Keras ke Aktivis HAM Alarm Bahaya bagi Demokrasi
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Resmikan Taman Bendera Pusaka, Pramono Anung Janjikan RTH Jakarta Akan Bening Seperti di Korea
-
Anies Baswedan Tulis Surat Menyentuh untuk Aktivis KontraS Korban Penyiraman Air Keras
-
Jelang Idulfitri, KPK Ingatkan ASN Tolak Gratifikasi dan Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas