Suara.com - Setiap pemilik kendaraan yang melintas wilayah Jakarta wajib memiliki sertifikat uji emisi. Lantas, bagaimana cara buat sertifikat uji emisi kendaraan? Nah untuk lebih jelasnya, berikut ini ulasannya.
Berdasarkan peraturan Gubernur no 66 th 2020 tentang “Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor”, setiap kendaraan (mobil dan motor) yang usianya di atas tiga tahun dan melintas Jakarta wajib melakukan uji emisi.
Dalam peraturan tersebut juga dijelaskan, uji emisi hanya dilakukan setahun sekali. Oleh karena itu, masa sertifikat uji emisi juga hany berlaku selama satu tahun. Jika sudah lewat masa setahun, maka harus memperpanjangnya.
Cara buat sertifikat uji emisi kendaraan
Bagi yang belum pernah melakukan uji emisi, mungkin masih bingung bagaimana cara buat sertifikat uji emisi kendaraan. Untuk mendapatkan sertifikat uji emisi kendaraan ini bisa diperoleh secara gartis maupun berbayar.
Jika ingin mendapatkan sertifikat uji emisi secara gartis, batas waktunya dari tanggal 25-31 Agustus 2023. Itu artinya, hari ini adalah jadwal terakhir untuk uji emisi kendaraan secara gratis.
Adapun untuk titik lokasi uji emisi kendaraan dapat dilihat melalui aplikasi e-uji emisi yang bisa diunduh di Play Strore bagi pengguna Andorid. Sedangkan bagi pengguna iOS, bisa mengunduh aplikasi JAKI di App Store.
Untuk pengguna aplikasi JAKI, berikut ini langkah-langkah yang bisa dilakukan untuk mencari informasi titik lokasi uji emisi kendaraan.
- Buka Aplikasi JAKI
- Lalu, ketik “emisi” pada search bar
- Kemudian, klik “daftar cek lokasi dan hasil uji emisi”
- Selanjutnya, pilih titik lokasi uji emisi
- Setelah itu, pilih lokasi uji emisi untuk kendaraan roda empat (mobil) atau roda dua (motor)
Biaya Uji Emisi
Baca Juga: Takut Kena Tilang, Dalam Sehari Ribuan Pengendara Di Jakarta Lakukan Uji Emisi
Perlu diketahui, jika sudah melawati masa uji emisi gratis, maka akan dikenakkan biaya. Adapun biaya uji emisi tersebut berbeda-beda tergantung di lokasi mana kamu melakukan uji emisi.
Misalnya di wilayah Jakarta Timur, berikut ini rincian biaya uji emisi baik untuk kendraan mobil maupun motor.
- Uji emisi mobil bensin: Rp 100 ribu
- Uji emisi motor: Rp 50 ribu
Sebagai informasi tambahan, untuk uji emisi mobil di bengkel resmi biasanya biayanya akan sedikit lebih mahal karena sudah termasuk cetak sertifikat dan PPN. Untuk di wilayah Jakarta Timur sendiri biaya uji emisi mobil di bengke resmi yakni Rp 162 ribu.
Bagi kendaraan yang melintah wilayah Jakarta namun tidak melakukan uji emisi, maka akan dikenakan tilang. Kebijakan tilang ini mulai berlaku 1 September 2023. Untuk biaya tilang paling mobil maksimal Rp 500 ribu dan biaya tilang motor Rp 250 ribu.
Demikian ulasan mengenai cara buat sertifikat uji emisi kendaraan lengkap dengan biayanya. Semoga informasi ini bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
-
Selama KTT ASEAN, Pemprov DKI Larang Kendaraan Barang Lewat Empat Ruas Tol Ini
-
Anies Ditagih Mahasiswa UI soal Utang TKD PNS, Pemprov DKI: Sudah Dibayar
-
Akademisi Ungkap Dampak Negatif Gunakan Kendaraan Pribadi Berkepanjangan
-
Takut Kena Tilang, Dalam Sehari Ribuan Pengendara Di Jakarta Lakukan Uji Emisi
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka