Suara.com - Setiap pemilik kendaraan yang melintas wilayah Jakarta wajib memiliki sertifikat uji emisi. Lantas, bagaimana cara buat sertifikat uji emisi kendaraan? Nah untuk lebih jelasnya, berikut ini ulasannya.
Berdasarkan peraturan Gubernur no 66 th 2020 tentang “Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor”, setiap kendaraan (mobil dan motor) yang usianya di atas tiga tahun dan melintas Jakarta wajib melakukan uji emisi.
Dalam peraturan tersebut juga dijelaskan, uji emisi hanya dilakukan setahun sekali. Oleh karena itu, masa sertifikat uji emisi juga hany berlaku selama satu tahun. Jika sudah lewat masa setahun, maka harus memperpanjangnya.
Cara buat sertifikat uji emisi kendaraan
Bagi yang belum pernah melakukan uji emisi, mungkin masih bingung bagaimana cara buat sertifikat uji emisi kendaraan. Untuk mendapatkan sertifikat uji emisi kendaraan ini bisa diperoleh secara gartis maupun berbayar.
Jika ingin mendapatkan sertifikat uji emisi secara gartis, batas waktunya dari tanggal 25-31 Agustus 2023. Itu artinya, hari ini adalah jadwal terakhir untuk uji emisi kendaraan secara gratis.
Adapun untuk titik lokasi uji emisi kendaraan dapat dilihat melalui aplikasi e-uji emisi yang bisa diunduh di Play Strore bagi pengguna Andorid. Sedangkan bagi pengguna iOS, bisa mengunduh aplikasi JAKI di App Store.
Untuk pengguna aplikasi JAKI, berikut ini langkah-langkah yang bisa dilakukan untuk mencari informasi titik lokasi uji emisi kendaraan.
- Buka Aplikasi JAKI
- Lalu, ketik “emisi” pada search bar
- Kemudian, klik “daftar cek lokasi dan hasil uji emisi”
- Selanjutnya, pilih titik lokasi uji emisi
- Setelah itu, pilih lokasi uji emisi untuk kendaraan roda empat (mobil) atau roda dua (motor)
Biaya Uji Emisi
Baca Juga: Takut Kena Tilang, Dalam Sehari Ribuan Pengendara Di Jakarta Lakukan Uji Emisi
Perlu diketahui, jika sudah melawati masa uji emisi gratis, maka akan dikenakkan biaya. Adapun biaya uji emisi tersebut berbeda-beda tergantung di lokasi mana kamu melakukan uji emisi.
Misalnya di wilayah Jakarta Timur, berikut ini rincian biaya uji emisi baik untuk kendraan mobil maupun motor.
- Uji emisi mobil bensin: Rp 100 ribu
- Uji emisi motor: Rp 50 ribu
Sebagai informasi tambahan, untuk uji emisi mobil di bengkel resmi biasanya biayanya akan sedikit lebih mahal karena sudah termasuk cetak sertifikat dan PPN. Untuk di wilayah Jakarta Timur sendiri biaya uji emisi mobil di bengke resmi yakni Rp 162 ribu.
Bagi kendaraan yang melintah wilayah Jakarta namun tidak melakukan uji emisi, maka akan dikenakan tilang. Kebijakan tilang ini mulai berlaku 1 September 2023. Untuk biaya tilang paling mobil maksimal Rp 500 ribu dan biaya tilang motor Rp 250 ribu.
Demikian ulasan mengenai cara buat sertifikat uji emisi kendaraan lengkap dengan biayanya. Semoga informasi ini bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
-
Selama KTT ASEAN, Pemprov DKI Larang Kendaraan Barang Lewat Empat Ruas Tol Ini
-
Anies Ditagih Mahasiswa UI soal Utang TKD PNS, Pemprov DKI: Sudah Dibayar
-
Akademisi Ungkap Dampak Negatif Gunakan Kendaraan Pribadi Berkepanjangan
-
Takut Kena Tilang, Dalam Sehari Ribuan Pengendara Di Jakarta Lakukan Uji Emisi
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
Terkini
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana
-
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Rp701 Juta dari Pemenang Tender Chromebook
-
Skandal Suap Jalur Kereta Api, KPK Cecar Direktur Kemenhub Jumardi Soal Aliran Dana dan Tender
-
Pantura Genuk Minim Genangan di Musim Hujan, Infrastruktur Pengendali Banjir Dioptimalkan
-
Satgas PKH Sedang Verifikasi Temuan PPATK Soal Hasil Penambangan Emas Ilegal Senilai Rp992 Triliun
-
Pandji Pragiwaksono Dicecar 48 Pertanyaan Usai Diperiksa Bareskrim: Saya Ikuti Prosesnya Saja
-
Lebih Ganas dari COVID-19, Menakar Kesiapan Indonesia Hadapi Virus Nipah yang Mematikan
-
Dirut Garuda dan Perwakilan Embraer Sambangi Istana, Bahas Rencana Pembelian Pesawat?
-
Jakarta Makin Gampang Tenggelam, Sudah Waktunya Benahi Tata Ruang?