Suara.com - Setiap pemilik kendaraan yang melintas wilayah Jakarta wajib memiliki sertifikat uji emisi. Lantas, bagaimana cara buat sertifikat uji emisi kendaraan? Nah untuk lebih jelasnya, berikut ini ulasannya.
Berdasarkan peraturan Gubernur no 66 th 2020 tentang “Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor”, setiap kendaraan (mobil dan motor) yang usianya di atas tiga tahun dan melintas Jakarta wajib melakukan uji emisi.
Dalam peraturan tersebut juga dijelaskan, uji emisi hanya dilakukan setahun sekali. Oleh karena itu, masa sertifikat uji emisi juga hany berlaku selama satu tahun. Jika sudah lewat masa setahun, maka harus memperpanjangnya.
Cara buat sertifikat uji emisi kendaraan
Bagi yang belum pernah melakukan uji emisi, mungkin masih bingung bagaimana cara buat sertifikat uji emisi kendaraan. Untuk mendapatkan sertifikat uji emisi kendaraan ini bisa diperoleh secara gartis maupun berbayar.
Jika ingin mendapatkan sertifikat uji emisi secara gartis, batas waktunya dari tanggal 25-31 Agustus 2023. Itu artinya, hari ini adalah jadwal terakhir untuk uji emisi kendaraan secara gratis.
Adapun untuk titik lokasi uji emisi kendaraan dapat dilihat melalui aplikasi e-uji emisi yang bisa diunduh di Play Strore bagi pengguna Andorid. Sedangkan bagi pengguna iOS, bisa mengunduh aplikasi JAKI di App Store.
Untuk pengguna aplikasi JAKI, berikut ini langkah-langkah yang bisa dilakukan untuk mencari informasi titik lokasi uji emisi kendaraan.
- Buka Aplikasi JAKI
- Lalu, ketik “emisi” pada search bar
- Kemudian, klik “daftar cek lokasi dan hasil uji emisi”
- Selanjutnya, pilih titik lokasi uji emisi
- Setelah itu, pilih lokasi uji emisi untuk kendaraan roda empat (mobil) atau roda dua (motor)
Biaya Uji Emisi
Baca Juga: Takut Kena Tilang, Dalam Sehari Ribuan Pengendara Di Jakarta Lakukan Uji Emisi
Perlu diketahui, jika sudah melawati masa uji emisi gratis, maka akan dikenakkan biaya. Adapun biaya uji emisi tersebut berbeda-beda tergantung di lokasi mana kamu melakukan uji emisi.
Misalnya di wilayah Jakarta Timur, berikut ini rincian biaya uji emisi baik untuk kendraan mobil maupun motor.
- Uji emisi mobil bensin: Rp 100 ribu
- Uji emisi motor: Rp 50 ribu
Sebagai informasi tambahan, untuk uji emisi mobil di bengkel resmi biasanya biayanya akan sedikit lebih mahal karena sudah termasuk cetak sertifikat dan PPN. Untuk di wilayah Jakarta Timur sendiri biaya uji emisi mobil di bengke resmi yakni Rp 162 ribu.
Bagi kendaraan yang melintah wilayah Jakarta namun tidak melakukan uji emisi, maka akan dikenakan tilang. Kebijakan tilang ini mulai berlaku 1 September 2023. Untuk biaya tilang paling mobil maksimal Rp 500 ribu dan biaya tilang motor Rp 250 ribu.
Demikian ulasan mengenai cara buat sertifikat uji emisi kendaraan lengkap dengan biayanya. Semoga informasi ini bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
-
Selama KTT ASEAN, Pemprov DKI Larang Kendaraan Barang Lewat Empat Ruas Tol Ini
-
Anies Ditagih Mahasiswa UI soal Utang TKD PNS, Pemprov DKI: Sudah Dibayar
-
Akademisi Ungkap Dampak Negatif Gunakan Kendaraan Pribadi Berkepanjangan
-
Takut Kena Tilang, Dalam Sehari Ribuan Pengendara Di Jakarta Lakukan Uji Emisi
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Pramono Anung: 10 Gedung di Jakarta Tidak Memenuhi Syarat Keamanan
-
Ditantang Megawati Sumbang Rp2 Miliar untuk Korban Banjir Sumatra, Pramono Anung: Samina wa Athona
-
OTT Bekasi, KPK Amankan 10 Orang dan Segel Ruang Bupati
-
OTT KPK: Ruang Kerja Bupati Bekasi Disegel, Penyelidikan Masih Berlangsung
-
Wamendiktisaintek Soroti Peran Investasi Manusia dan Inovasi untuk Kejar Indonesia Emas 2045
-
Rumus Baru UMP 2026, Mampukah Penuhi Kebutuhan Hidup Layak?
-
Bobol BPJS Rp21,7 Miliar Pakai Klaim Fiktif, Kejati DKI Tangkap Tersangka berinisial RAS
-
Mengapa Penanganan Banjir Sumatra Lambat? Menelisik Efek Pemotongan Anggaran
-
Atasi Krisis Air, Brimob Polri Targetkan 100 Titik Sumur Bor untuk Warga Aceh Tamiang
-
Mendikdasmen Pastikan Guru Korban Bencana di Sumatra Dapat Bantuan Rp2 Juta