Suara.com - Setiap pemilik kendaraan yang melintas wilayah Jakarta wajib memiliki sertifikat uji emisi. Lantas, bagaimana cara buat sertifikat uji emisi kendaraan? Nah untuk lebih jelasnya, berikut ini ulasannya.
Berdasarkan peraturan Gubernur no 66 th 2020 tentang “Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor”, setiap kendaraan (mobil dan motor) yang usianya di atas tiga tahun dan melintas Jakarta wajib melakukan uji emisi.
Dalam peraturan tersebut juga dijelaskan, uji emisi hanya dilakukan setahun sekali. Oleh karena itu, masa sertifikat uji emisi juga hany berlaku selama satu tahun. Jika sudah lewat masa setahun, maka harus memperpanjangnya.
Cara buat sertifikat uji emisi kendaraan
Bagi yang belum pernah melakukan uji emisi, mungkin masih bingung bagaimana cara buat sertifikat uji emisi kendaraan. Untuk mendapatkan sertifikat uji emisi kendaraan ini bisa diperoleh secara gartis maupun berbayar.
Jika ingin mendapatkan sertifikat uji emisi secara gartis, batas waktunya dari tanggal 25-31 Agustus 2023. Itu artinya, hari ini adalah jadwal terakhir untuk uji emisi kendaraan secara gratis.
Adapun untuk titik lokasi uji emisi kendaraan dapat dilihat melalui aplikasi e-uji emisi yang bisa diunduh di Play Strore bagi pengguna Andorid. Sedangkan bagi pengguna iOS, bisa mengunduh aplikasi JAKI di App Store.
Untuk pengguna aplikasi JAKI, berikut ini langkah-langkah yang bisa dilakukan untuk mencari informasi titik lokasi uji emisi kendaraan.
- Buka Aplikasi JAKI
- Lalu, ketik “emisi” pada search bar
- Kemudian, klik “daftar cek lokasi dan hasil uji emisi”
- Selanjutnya, pilih titik lokasi uji emisi
- Setelah itu, pilih lokasi uji emisi untuk kendaraan roda empat (mobil) atau roda dua (motor)
Biaya Uji Emisi
Baca Juga: Takut Kena Tilang, Dalam Sehari Ribuan Pengendara Di Jakarta Lakukan Uji Emisi
Perlu diketahui, jika sudah melawati masa uji emisi gratis, maka akan dikenakkan biaya. Adapun biaya uji emisi tersebut berbeda-beda tergantung di lokasi mana kamu melakukan uji emisi.
Misalnya di wilayah Jakarta Timur, berikut ini rincian biaya uji emisi baik untuk kendraan mobil maupun motor.
- Uji emisi mobil bensin: Rp 100 ribu
- Uji emisi motor: Rp 50 ribu
Sebagai informasi tambahan, untuk uji emisi mobil di bengkel resmi biasanya biayanya akan sedikit lebih mahal karena sudah termasuk cetak sertifikat dan PPN. Untuk di wilayah Jakarta Timur sendiri biaya uji emisi mobil di bengke resmi yakni Rp 162 ribu.
Bagi kendaraan yang melintah wilayah Jakarta namun tidak melakukan uji emisi, maka akan dikenakan tilang. Kebijakan tilang ini mulai berlaku 1 September 2023. Untuk biaya tilang paling mobil maksimal Rp 500 ribu dan biaya tilang motor Rp 250 ribu.
Demikian ulasan mengenai cara buat sertifikat uji emisi kendaraan lengkap dengan biayanya. Semoga informasi ini bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
-
Selama KTT ASEAN, Pemprov DKI Larang Kendaraan Barang Lewat Empat Ruas Tol Ini
-
Anies Ditagih Mahasiswa UI soal Utang TKD PNS, Pemprov DKI: Sudah Dibayar
-
Akademisi Ungkap Dampak Negatif Gunakan Kendaraan Pribadi Berkepanjangan
-
Takut Kena Tilang, Dalam Sehari Ribuan Pengendara Di Jakarta Lakukan Uji Emisi
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
Terkini
-
Cuaca Jakarta Hari Ini Menurut BMKG: Waspada Hujan Sepanjang Hari Hingga Malam
-
Sopir Angkot Cegat Mikrotrans JAK41 di Velodrome, Dishub DKI Janji Evaluasi Rute
-
Ratusan Warga Prasejahtera di Banten Sambut Bahagia Sambungan Listrik Gratis dari PLN
-
Hasto PDIP: Ibu Megawati Lebih Pilih Bendungan dan Pupuk Daripada Kereta Cepat Whoosh
-
Putri Zulkifli Hasan Sambut Putusan MK: Saatnya Suara Perempuan Lebih Kuat di Pimpinan DPR
-
Projo Tetapkan 5 Resolusi, Siap Kawal Prabowo hingga 2029 dan Dukung Indonesia Emas 2045
-
Budi Arie Bawa Gerbong Projo ke Gerindra? Sinyal Kuat Usai Lepas Logo Jokowi
-
Cinta Terlarang Berujung Maut, Polisi Tega Habisi Nyawa Dosen di Bungo
-
Dua Tahun Lalu Sakit Berat, Kini Adies Kadir Didoakan Kembali di Majelis Habib Usman Bin Yahya
-
Makna Arahan Mendagri Tito Karnavian Soal Dukungan Pemda Terhadap PSN