Suara.com - Kasus pencekokan terhadap seekor kucing bernama Flo di Padang, Sumatera Barat, yang viral beberapa waktu lalu masuk babak baru. Ini setelah kucing berwarna putih itu dihadirkan di sidang usai dicekoki minuman keras atau miras oleh pemiliknya.
Owner jahat berinisial SA itu kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan diadili di Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang, Sumatera Barat, Kamis (7/9/2023). Ia juga disidang bersama dua rekannya, yakni SA dan LM yang ikut merekam video penganiayaan terhadap kucing flow.
Kasus ini dibawa ke meja hukum usai ketiganya dilaporkan oleh Indonesian Cat Association, organisasi pencinta dan perawat kucing. Adsapun video persidangan kasus pencekokan kucing ini juga ikut viral di media sosial.
Pasalnya, kucing bernama Flo tersebut ikut dihadirkan dalam sidang, dengan dibawa menggunakan kadang kecil berwarna ungu.
Dalam video yang viral, Flo tampak kebingungan dan hanya diam di kandang, seolah khidmat mendengarkan vonis dari hakim yang mengadili kasus tersebut.
Flo pun terlihat duduk di samping dua orang saksi selama persidangan berlangsung. Sontak, momen unik keterlibatan Flo dalam persidangan mendapat perhatian dari warganet.
Banyak warganet yang menyayangkan tindakan tak terpuji yang dilakukan sang pemilik. Namun ada juga yang gemas dengan momen tersebut.
"Gemes tapi kasihan lihatnya masih kecil sudah harus ikutan sidang gara gara ownernya yang jahat," tulis pemilik akun @/kochengfs.
"Kucing selucu dan secantik ini loh tega banget sampe disakitin," ujar warganet lain.
Baca Juga: Heboh Aksi Emak-emak Geser Pembatas Jalan-'Kawal' Fortuner Putar Balik di Tol Sumsel
"Ya Allah kasian banget dia plonga plongo seperti gembrot pada umumnya," tambah yang lain.
Kucing Flo sendiri diketahui sedang mengidap penyakit serius. Kucing berbulu putih dan abu-abu ini mengalami infeksi jamur, skabies, hingga dihinggapi tungau di sekitar telinga.
Tak hanya itu, perlakuan pemilik Flo ini juga dianggap terlalu kejam. Ini karena sang owner hanya memberi makan si kucing satu kali dalam dua hari, dengan alasan agar Flo tidak sering pup.
Kini, ketiga pelaku pencekokan Flo termasuk sang pemilik pun divonis dua bulan penjara oleh hakim persidangan.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
Heboh Aksi Emak-emak Geser Pembatas Jalan-'Kawal' Fortuner Putar Balik di Tol Sumsel
-
Serba-Serbi Beras Sumo: Harga, Kelebihan, dan Alasan Stop Distribusi
-
Viral Video Emak-emak Nekat Pindahkan Pembatas Jalan di Tol Indralaya-Prabumulih
-
4 Alasan Kucing Suka Mendengkur, Cat Lover Sudah Tahu?
-
Polisi Goblok Trending di Twitter, Begini Kronologi dan Video Viralnya
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Cara Daftar Mudik Nataru Gratis Kemenhub, Hanya untuk 3 Ribu Lebih Pendaftar Pertama
-
Jurus 'Dewa Penyelamat' UB Selamatkan 36 Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera
-
Prabowo Panggil Menteri ke Hambalang, Ada Target Soal Pembangunan Hunian Korban Bencana
-
Jadi Biang Kerok Banjir Kemang, Normalisasi Kali Krukut Telan Biaya Fantastis Rp344 Miliar
-
Gubernur Bobby Nasution Lepas Sambut Pangdam, Sumut Solid Atasi Bencana
-
Fakta Baru Pengeroyokan Maut Kalibata, Ternyata Lokasi Bentrokan Lahan Milik Pemprov DKI
-
LPSK Puji Oditur Militer: 22 Senior Penganiaya Prada Lucky Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp1,6 Miliar
-
70 Cagar Budaya Ikonik Sumatra Rusak Diterjang Bencana, Menbud Fadli Zon Bergerak Cepat
-
Waspada Air Laut Tembus Tanggul Pantai Mutiara, Pemprov Target Perbaikan Rampung 2027
-
Pemulihan Bencana Sumatra Butuh Rp51 Triliun, AHY: Fokus Utama Pulihkan Jalan dan Jembatan