Suara.com - Untuk bisa mengikuti pendaftaran seleksi CPNS 2023 yang akan dibuka dalam waktu dekat ini, setiap berkas dan syarat dokumen harus disiapkan dengan baik. Salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah pas foto yang digunakan. Untuk informasi syarat pas foto CPNS 2023 yang benar bisa Anda cermati di sini.
Secara resmi, pendaftaran CPNS telah diumumkan oleh KemenPAN-RB, yang dibuka untuk CPNS dan PPPK. Secara total, jumlah ASN yang diperlukan adalah sebanyak 572.496 formasi, untuk mengisi posisi di instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Detail Syarat Pas Foto CPNS 2023
Untuk salah satu syarat yang harus dipenuhi dengan benar adalah pas foto yang digunakan. Secara lengkap sebenarnya berbagai syarat ini akan diumumkan mulai 17 September 2023 mendatang. Tapi mengacu pada apa yang disyaratkan di tahun 2022 lalu, berikut detail yang dapat menjadi acuan.
1. Ukuran file pas foto yang diunggah minimal 100 KB dan maksimal 300 KB. Pastikan ukuran yang digunakan tepat, dan lakukan penyesuaian jika diperlukan.
2. Format dari pas foto yang digunakan adalah JPG atau JPEG, selain dua jenis format di atas, pas foto tidak akan dapat diunggah ke situs pendaftaran sebagai syarat umum
3. Bentuk foto yang diunggah adalah portrait, dan bukan landscape
4. Gunakan pakaian formal sesuai dengan petunjuk teknis. Cermati petunjuk teknis yang ada untuk masing-masing formasi dan instansi, dan taati ketentuan yang diberikan
5. Gunakan background merah, karena umumnya selain background tersebut foto tidak akan diterima oleh sistem
Baca Juga: 1.015 Kuota CPNS Kemenkumham 2023 untuk Lulusan SMA, Ini Rinciannya
Cukup mudah dipahami bukan syarat pas foto CPNS 2023 yang benar di atas? Namun demikian untuk memastikan spesifikasi dan kebutuhannya, Anda dapat menantikan pengumumannya secara resmi pada tanggal yang telah ditentukan.
Selain Itu Cermati Syarat Umum Lainnya
Selain syarat pas foto yang wajib dipahami, Anda juga wajib mengerti syarat umum lain yang harus dipenuhi sebelum memenuhi syarat instansi atau formasi yang dituju.
- Merupakan WNI
- Minimal berusia 18 tahun, dan maksimal 35 tahun
- Pelamar tidak pernah dipidana penjara
- Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atau berhenti dari PNS, TNI, dan Kepolisian
- Pelamar tidak sedang berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, dan sejenisnya
- Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dibuka
- Sehat jasmani dan rohani
- Bukan anggota atau pengurus partai politik
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia maupun negara lain sesuai dengan ketentuan instansi
Itu tadi sekilas tentang syarat pas foto CPNS 2023 yang benar dan beberapa syarat umum lain yang harus dicermati, semoga bermanfaat!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
-
1.015 Kuota CPNS Kemenkumham 2023 untuk Lulusan SMA, Ini Rinciannya
-
Formasi CPNS Mahkamah Agung 2023, Cek Kriteria Jurusan yang Dibutuhkan
-
Update Jadwal Tes CPNS 2023 Resmi dari BKN, Ada Perubahan Tanggal?
-
Daftar Rincian Formasi CPNS Kemenhub 2023, Lengkap dengan Persyaratan
-
Cara Cek Formasi CPNS PUPR 2023 Lengkap
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
Terkini
-
Pansel Ombudsman Klaim Tak Temukan Indikasi Korupsi Hery Susanto Saat Seleksi
-
Status Tersangka Rismon di Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Resmi Dicabut!
-
Megawati Terima Dubes Jerman, Bahas Geopolitik hingga Warisan Konferensi Asia Afrika
-
Kasus Andrie Yunus Dinilai Bergantung pada Political Will Prabowo
-
Berkas Perkara Sudah di Pengadilan, Komnas HAM Desak Polri Lanjutkan Penyidikan Kasus Andrie Yunus
-
4 Laporan Dasco ke Prabowo Usai Presiden Lakukan Diplomasi ke Prancis dan Rusia
-
Tolak Damai! Tersangka Roy Suryo Cs Pilih Bertarung di Pengadilan Kasus Ijazah Jokowi
-
Meski SP3 Rismon Terbit, Polda Metro Jaya Tegaskan Kasus Ijazah Jokowi Belum Selesai
-
Menhut Ungkap Strategi Baru Penguatan Pasar Karbon Nasional
-
Izin Periksa Pelaku Tak Kunjung Turun, TNI Halangi Langkah Komnas HAM Usut Teror Aktivis KontraS?