Suara.com - Untuk bisa mengikuti pendaftaran seleksi CPNS 2023 yang akan dibuka dalam waktu dekat ini, setiap berkas dan syarat dokumen harus disiapkan dengan baik. Salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah pas foto yang digunakan. Untuk informasi syarat pas foto CPNS 2023 yang benar bisa Anda cermati di sini.
Secara resmi, pendaftaran CPNS telah diumumkan oleh KemenPAN-RB, yang dibuka untuk CPNS dan PPPK. Secara total, jumlah ASN yang diperlukan adalah sebanyak 572.496 formasi, untuk mengisi posisi di instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Detail Syarat Pas Foto CPNS 2023
Untuk salah satu syarat yang harus dipenuhi dengan benar adalah pas foto yang digunakan. Secara lengkap sebenarnya berbagai syarat ini akan diumumkan mulai 17 September 2023 mendatang. Tapi mengacu pada apa yang disyaratkan di tahun 2022 lalu, berikut detail yang dapat menjadi acuan.
1. Ukuran file pas foto yang diunggah minimal 100 KB dan maksimal 300 KB. Pastikan ukuran yang digunakan tepat, dan lakukan penyesuaian jika diperlukan.
2. Format dari pas foto yang digunakan adalah JPG atau JPEG, selain dua jenis format di atas, pas foto tidak akan dapat diunggah ke situs pendaftaran sebagai syarat umum
3. Bentuk foto yang diunggah adalah portrait, dan bukan landscape
4. Gunakan pakaian formal sesuai dengan petunjuk teknis. Cermati petunjuk teknis yang ada untuk masing-masing formasi dan instansi, dan taati ketentuan yang diberikan
5. Gunakan background merah, karena umumnya selain background tersebut foto tidak akan diterima oleh sistem
Baca Juga: 1.015 Kuota CPNS Kemenkumham 2023 untuk Lulusan SMA, Ini Rinciannya
Cukup mudah dipahami bukan syarat pas foto CPNS 2023 yang benar di atas? Namun demikian untuk memastikan spesifikasi dan kebutuhannya, Anda dapat menantikan pengumumannya secara resmi pada tanggal yang telah ditentukan.
Selain Itu Cermati Syarat Umum Lainnya
Selain syarat pas foto yang wajib dipahami, Anda juga wajib mengerti syarat umum lain yang harus dipenuhi sebelum memenuhi syarat instansi atau formasi yang dituju.
- Merupakan WNI
- Minimal berusia 18 tahun, dan maksimal 35 tahun
- Pelamar tidak pernah dipidana penjara
- Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atau berhenti dari PNS, TNI, dan Kepolisian
- Pelamar tidak sedang berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, dan sejenisnya
- Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dibuka
- Sehat jasmani dan rohani
- Bukan anggota atau pengurus partai politik
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia maupun negara lain sesuai dengan ketentuan instansi
Itu tadi sekilas tentang syarat pas foto CPNS 2023 yang benar dan beberapa syarat umum lain yang harus dicermati, semoga bermanfaat!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
-
1.015 Kuota CPNS Kemenkumham 2023 untuk Lulusan SMA, Ini Rinciannya
-
Formasi CPNS Mahkamah Agung 2023, Cek Kriteria Jurusan yang Dibutuhkan
-
Update Jadwal Tes CPNS 2023 Resmi dari BKN, Ada Perubahan Tanggal?
-
Daftar Rincian Formasi CPNS Kemenhub 2023, Lengkap dengan Persyaratan
-
Cara Cek Formasi CPNS PUPR 2023 Lengkap
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini