Suara.com - Menjelang pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2023, sejumlah kementerian dan lembaga sudah mulai mengumumkan formasi-formasi yang akan dibutuhkan. Salah satu lembaga pemerintahan yang mengumumkan formasi adalah Mahkamah Agung. Selangkapnya, simak formasi CPNS Mahkamah Agung 2023 dalam artikel berikut.
Berdasarkan jadwal yang dirilis oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), masing-masing instansi pemerintah akan mulai mengumumkan pendaftarannya pada tanggal 16-30 September 2023 mendatang. Meskipun begitu, beberapa instansi sudah mulai mengumumkan formasi CPNS 2023. Adapun, pendaftaran CPNS tahun ini dimulai pada tanggal 17 September 2023.
Untuk formasi CPNS Mahkamah Agung 2023 terbagi atas dua kategori jabatan, antara lain yaitu Ahli Pertama-Pranata Peradilan dan juga Klerek-Analis Perkara Peradilan. Adapuk kedua kategori jabatan pada formasi CPNS di MA tahun 2023 secara resmi sudah ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB).
Seperti yang diketahui, formasi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS merulakan jumlah jabatan yang akan dibutuhkan oleh masing-masing lembaga dan instansi pemerintah. Setiap instansi pemerintah tentu memiliki kebutuhan jabatan yang berbeda-beda sehingga formasi CPNS akan bervariasi.
Formasi CPNS Mahkamah Agung 2023
Mengutip lampiran XXXV Keputusan Menteri PANRB Nomor 544 Tahun 2023 yang mengatur tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023, tercatat ada sebanyak 1.669 formasi CPNS yang dibuka untuk pelamar lulusan S1 dari berbagai jurusan oleh Mahkamah Agung.
Berikut ini adalah rincian formasi CPNS Mahkamah Agung 2023 untuk para peserta lulusan S1 dengan kategori formasi Ahli Pertama-Pranata Peradilan dan juga Kleker-Analis Perkara Peradilan.
1. Formasi Ahli Pertama-Pranata Peradilan
MA bakal membuka formasi untuk posisi Ahli Pertama-Pranata Peradilan sebanyak 25 formasi bagi peserta lulusan S1. Posisi Ahli Pertama-Pranata Peradilan ini tersedia untuk kualifikasi pendidikan berikut:
Baca Juga: Cara Buat Akun SSCASN 2023 untuk Daftar CPNS dan PPPK, Mudah!
• S1 Hukum
• S1 Ilmu Hukum
• S1 Hukum Islam
• S1 Syariah (Ahwal Jinayah)
• S1 Syariah (Ahwal Syakhsiyyah)
• S1 Syariah (Siyasah Syar'iyah)
Berita Terkait
-
Cara Buat Akun SSCASN 2023 untuk Daftar CPNS dan PPPK, Mudah!
-
Update Jadwal Tes CPNS 2023 Resmi dari BKN, Ada Perubahan Tanggal?
-
Daftar Formasi CPNS KPK 2023 Lengkap dengan Persyaratan Khusus
-
Daftar Rincian Formasi CPNS Kemenhub 2023, Lengkap dengan Persyaratan
-
5 Perbedaan CPNS dan PPPK: Status, Hak, Masa Kerja hingga Besaran Gaji
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Kejagung Pastikan Silfester MatuniaTerpidana Kasus Fitnah Jusuf Kalla Jadi Target Operasi
-
Pasar Barito Digusur, Pedagang Dipindahkan ke Lenteng Agung: Begini Janji Manis Pemprov DKI
-
Sidang Praperadilan Delpedro Marhaen: Hakim Tunda Putusan Hingga Pukul 2 Siang
-
Heboh WN Israel Punya KTP Cianjur, Dedi Mulyadi Cecar Sang Bupati
-
Komjak Ultimatum Kajari Jaksel: Eksekusi Silfester Matutina Sekarang, Jangan Tunda Lagi!
-
IPB Bahas Masa Depan Kawasan Puncak: Antara Lestari dan Laju Ekonomi
-
Rumah Digeledah, ASN Kemenaker RJ Dipanggil KPK: Ada Apa dengan Kasus RPTKA?
-
Rayakan HLN ke-80, PLN Wujudkan Akses Listrik Gratis bagi Warga Pra Sejahtera di Bali
-
Tok! Gugatan Praperadilan Khariq Anhar Ditolak PN Jaksel, Ini Alasan Hakim Sulistyo
-
Biar Talas dan Sagu Tak Dianggap Makanan Kelas Bawah, Mendagri Minta Daerah Gandeng Ahli Kuliner