Suara.com - Batas usia capres di berbagai Negara baru-baru turut menjadi sorotan usai ramai adanya isu pengubahan batas usia minimal capres (calon presiden) dan cawapres (calon wakil presiden) untuk Pemilu 2024 mendatang.
Merebaknya isu tersebut berawal dari sikap Pemerintah dan DPR yang menunjukkan sinyal setuju adanya pengubahan batas usia minimal capres-cawapres dari yang sebelumnya 40 tahun jadi 35 tahun.
Penetapan batas minimal usia bakal capres dan cawapres ini tujuannya untuk memastikan bahwa para capres-cawapres ini memilikii kapasitas baik dari segi intelektual, spiritualitas, kecerdasan emosi, dan juga kematangan dalam berpikir.
Adapun adanya penetapan batas usia minimal capres-cawapres 2024 ini berawal dari usulan PSI pada Maret 2023, yang mana mereka mengajukan uji materi kepada MK perihal aturan batas usia minimal 40 tahun untuk capres-cawapres.
Dengan adanya syarat batas usia minimal 40 tahun ini seakan telah menghalangi para anak muda yang potensial untuk maju mencalonkan diri sebagai capres maupun cawapres.
Bicara mengenai batas usia minimal untuk capres-cawapres pada Pemilu 2024 mendatang, lalu muncul pertanyaan, berapa batas usia capres di berbagai Negara? Nah untuk mengetahui batas usia capres di berbagai Negara, berikut ini informasinya.
Batas Usia Capres di Berbagai Negara
- Batas usia minimal capres di Austria yaitu 35 tahun
- Batas usia minimal capres di Brasil yaitu 35 tahun
- Batas usia minimal capres di Chile yaitu 35 tahun
- Batas minimal usia capres di Islandia yaitu 35 tahun
- Batas minimal usia capres di Nigeria yaitu 35 tahun
- Batas minimal usia capres di Irlandia yaitu 35 tahun
- Batas minimal usia capres di Syprusy yaitu 35 tahun
- Batas minimal usia capres di India yaitu 35 tahun
- Batas minimal usia capres di Polandia yaitu 35 tahun
- Batas minimal usia capres di Portugal yaitu 35 tahun
- Batas minimal usia capres di Rusia yaitu 35 tahun
- Batas minimal usia capres di Amerika Serikat yaitu 35 tahun
Sebagai informasi tambahan, pemilu presiden di Indonesia akan diadakan tahun 2024 mendatang. Untuk jadwal pendaftaran Capres-Cawapres rencananya akan dipercepatan pada 10-16 Oktober 2023 yang sebelumunya tanggal 19 Oktober hingga 25 Novmber 2023.
Demikian ulasan mengenai batas usia Capres dari berbagai Negara yang sebagian besar batas usia minimalnya yaitu 35 tahun. Semoga informasi ini bermanfaat!
Baca Juga: Batas Usia Capres-Cawapres Belum Diputus MK, KPU Ungkap Alasan Bahas Rancangan PKPU
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
-
Dicap Gus Dur Sosok Paling Ikhlas, Prabowo Dianggap Tepat Jadi Pemimpin Selanjutnya
-
BEM UI Jamin Program Adu Gagasan Bacapres Tak Langgar Aturan Pemilu
-
Ogah Dukung Anies di Pilpres 2024, Partai Buruh Bakal Umumkan Sosok Capres Jagoannya Bulan Depan di Stadion GBK
-
BEM UI Tegaskan Program Adu Gagasan Bacapres Bukan Jadi Ajang Debat
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Seluruh Gubernur Wajib Umumkan Kenaikan UMP 2026 Hari Ini
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
Terkini
-
Pemerintah Targetkan Sampah Bantargebang Hilang 2 Tahun, Pramono Tinggal Tunggu Arahan Bangun PLTSa
-
Panglima TNI Rotasi 187 Perwira Tinggi, Mayoritas dari Angkatan Darat
-
Saksi Sebut Pertamina Gunakan Kapal Jenggala Bango karena Stok Gas Kritis
-
Ancaman Wabah Mengintai Pengungsi Bencana Sumatra, Pakar Ingatkan Risiko ISPA hingga Kolera
-
Yahya Cholil Staquf Klarifikasi Dana Rp100 Miliar PBNU, Konsesi Tambang dan Isu Zionis
-
Kaleidoskop Satu Dekade Shopee: Menciptakan Dampak Bagi Ekosistem melalui Inovasi & Kolaborasi
-
Mendagri dan Menko PMK Bahas Kebutuhan Masyarakat Aceh Tamiang dan Aceh Timur Pascabencana
-
Pemprov DKI Kirim 27 Ton Bantuan ke Korban Bencana Sumatera
-
Tiga Koridor TransJakarta Terdampak Imbas Truk Hantam Separator di Dua Halte
-
Pemulihan Sumatra hingga Kampung Haji, Ini 3 Arahan Prabowo di Hambalang