Suara.com - Formasi PPPK 2023 adalah “lowongan” yang disediakan pemerintah untuk mengisi kebutuhan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di berbagai instansi pusat dan daerah.
Formasi ini merupakan bagian dari seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) 2023, yang juga mencakup formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Lantas, berapa jumlah formasi PPPK 2023 yang dibuka?
Formasi PPPK 2023
Pemerintah telah menetapkan sebanyak 572.299 formasi CASN 2023. Jumlah ini dibagi menjadi 28.903 untuk CPNS dan 543.396 PPPK.
Formasi PPPK 2023 didominasi oleh tenaga pendidikan, kesehatan dan jabatan teknis. Selain itu, lowongan PPPK 2023 dibagi lagi untuk instansi pusat dan daerah.
Berikut adalah rincian formasi pusat.
- PPPK Dosen: 6.742
- PPPK Guru di Pusat: 12.000
- PPPK Tenaga Kesehatan di Pusat: 12.719
- PPPK Tenaga Teknis di Pusat: 15.205
Berikut adalah rincian formasi daerah.
- PPPK Guru di Daerah: 580.202
- PPPK Tenaga Kesehatan di Daerah: 327.542
- PPPK Tenaga Teknis di Daerah: 35.000
Formasi PPPK 2023 tersebar di seluruh provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia, sesuai dengan kebutuhan masing-masing daerah. Anda bisa melihat rincian formasi PPPK 2023 per provinsi dan per kabupaten/kota di portal SSCASN.
Cara Mendaftar Formasi PPPK 2023
Baca Juga: Cara Buat Akun sscasn.bkn.go.id untuk Daftar CPNS 2023
Untuk mendaftar formasi PPPK 2023, Anda harus memiliki akun SSCASN terlebih dahulu. Kemudian Anda bisa login ke portal SSCASN dan memilih formasi yang sesuai dengan kualifikasi dan minat.
Saat memilih formasi, pastikan Anda memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh instansi yang tersebut, seperti pendidikan, jurusan, IPK, usia, dan lain-lain.
Selain itu, pastikan bahwa Anda sudah mempersiapkan berbagai dokumen seperti:
- KTP
- KK
- ijazah
- transkrip nilai
- SKCK dan lain-lain
Pastikan dokumen-dokumen yang Anda unggah jelas dan sesuai dengan ketentuan yang ditampilkan.
Anda bisa mendaftar maksimal tiga formasi dalam satu instansi atau satu formasi dalam tiga instansi berbeda. Anda juga bisa mengubah pilihan formasi Anda selama masa pendaftaran masih berlangsung.
Berdasarkan jadwal terbaru yang dirilis BKN, pendaftaran CASN 2023 akan dibuka pada tanggal 20 September 2023 hingga tanggal 9 Oktober 2023. Bagi anda yang ingin ikut seleksi ini jangan sampai ketinggalan untuk mendaftar formasi PPPK 2023.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
-
Evakuasi Ponpes Al-Khoziny: Nihil Tanda Kehidupan, Alat Berat Dikerahkan Diirigi Tangis
-
Statistik Brutal Dean James: Bek Timnas Indonesia Jadi Pahlawan Go Ahead Eagles di Liga Europa
-
Harga Emas Antam Stagnan, Hari Ini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
-
Poin-poin Utama UU BUMN: Resmi Disahkan DPR RI, Selamat Tinggal Kementerian BUMN
Terkini
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
-
Cek Daftar Lengkap Kereta Jarak Jauh yang Berhenti di Stasiun Jatinegara Selama HUT ke-80 TNI
-
Santai, Menkum Tak Masalah SK PPP Kubu Mardiono Digugat Kubu Supratmanto, Mengapa?
-
Jenderal Bintang 2 Pengawal Pasukan Perdamaian, Ini Sosok Mayjen TNI Taufik Budi Santoso
-
Soal Tangkap dan Adili Jokowi, Rocky Gerung: Harus Ada Proses, Dimulai di DPR atau Meja Pengadilan
-
Khawatir Kekuatan Disalahgunakan? Pesan Prabowo ke TNI: Jangan Khianati Bangsa dan Rakyat!
-
Dana Hibah Jatim Jadi Bancakan Berjemaah, Proyek Rakyat Cuma Kebagian Ampas
-
Dari Puncak JI ke Pangkuan Ibu Pertiwi: Kisah Abu Rusydan dan Komitmen Deradikalisasi Negara
-
Drama Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi: Pernah Dilaporkan Hilang, Pulang Jadi Tersangka Korupsi Rp32,2 M
-
Rekening Istri dan Staf Pribadi Jadi Penampung Aliran Dana Rp32,2 M Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi