Suara.com - Pihak kepolisian mengatakan rombongan mobil mewah yang melawan arus di ruas Tol Depok-Antasari merupakan rombongan pengantar jenazah.
Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Sutikno mengatakan peristiwa itu terjadi pada Minggu (10/9/2023) pukul 13.09 WIB.
"Rombongan keluarga jenazah yang melakukan pelanggaran melawan arus di jalan Tol Desari (Km 8+250)," kata Sutikno kepada wartawan, Rabu (4/10/2023).
Sutikno telah menangkap tiga sopir mobil mewah yang melawan arus. Para pelaku juga sudah mengakui kesalahannya.
"Atas kejadian tersebut, para Pelanggar meminta permohonan maaf secara terbuka. Para pelanggar telah mengakui kesalahannya dan siap menerima sanksi yang akan diberikan oleh pihak Polri," kata Sutikno.
Sebelumnya, polisi mengaku sedang menyelidiki sebuah video viral yang menampilkan rombongan mobil mewah melawan arah di ruas Tol Depok-Antasari.
Video itu diunggah oleh akun Instagram @lensa_berita_jakarta. Tampak dalam video ada tiga mobil yang melawan arah. Yakni Mercedes Benz (Mercy), Toyota Alphard berwarna putih dan Toyota Avanza berwarna hitam.
Dalam video, tampak suasana di Tol Depok-Antasari sedang dalam kondisi sepi. Ketiga mobil itu dengan santai berputar arah lalu melintas berlawanan arus.
Berita Terkait
-
Kepala Ditendang Berkali-kali, Sopir Truk di Cilincing Diamuk Massa Gegara Hajar Motor Pengantar Jenazah
-
Pengantar Jenazah Ribut dengan Supir Truk di Cilincing Hingga Bikin Macet Area Jalan
-
Sopir Truk Kontainer Dianiaya Rombongan Pengantar Jenazah Di Cilincing, Massa Ramai Bawa Bendera Kuning
-
Polisi Cari Rombongan Mobil Mewah Alphard-Mercy Lawan Arah di Tol Depok-Antasari
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Di Balik Viral Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung: Tradisi Adat atau Simbol Politik?
-
Potongan Jadi 8 Persen Mulai Besok, Koalisi Ojol Nasional: Janji Prabowo-Dasco Terbukti
-
MUI Usul RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti, Tapi Dibahas Dulu
-
TKD Anjlok 59 Persen, Jakarta Tak Bisa Lagi Bergantung pada APBD demi Kejar Status Kota Global
-
Sempat Tertahan di Papua, Bobby Nasution Pastikan Kontingen Pesparawi Sumut Pulang Besok
-
PDIP Surati Nanik S Deyang Minta Data Nama-nama Kader yang Terlibat MBG
-
BNN Catat 50 Orang Meninggal Tiap Hari Akibat Narkoba, Rehabilitasi Harus Jadi Prioritas
-
Buru Bupati dan Sekda Kuansing, KPK Telusuri Dugaan Kebocoran Informasi
-
Dittipideksus Bareskrim Sita 18,1 Ton Sianida Ilegal, Dua Tersangka Ditetapkan
-
Kasus Eltras Jadi Evaluasi, Polda NTT Sisir Seluruh Tempat Hiburan Malam