DIM RUU LLAJ Diserahkan ke DPR, Puluhan Pasal Siap Dirombak Total

Rabu, 30 September 2026 | 13:56 WIB
Pemerintah secara resmi menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ) kepada Komisi V DPR RI, Rabu (30/9/2026). (Suara.com/Bagaskara)
BACA 10 DETIK
  • Pemerintah resmi menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah RUU LLAJ kepada Komisi V DPR RI di Senayan pada Rabu, 30 September 2026.
  • Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan penyusunan dokumen tersebut melibatkan koordinasi intensif antar berbagai kementerian dan lembaga terkait.
  • Ketua Komisi V Lasarus menegaskan dokumen tersebut menjadi pijakan utama dalam pembahasan aturan tata kelola lalu lintas selanjutnya.

Suara.com - Pemerintah secara resmi menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ) kepada Komisi V DPR RI.

Penyerahan dokumen ini menandai dimulainya tahap pembahasan materi dan substansi RUU inisiatif DPR tersebut dalam Rapat Kerja Komisi V DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/9/2026).

Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi menjelaskan, bahwa pemerintah telah melakukan koordinasi intensif antar kementerian dan lembaga untuk menyusun materi DIM tersebut.

“Menindaklanjuti RUU inisiatif DPR RI tersebut, pemerintah telah melakukan pembahasan dan penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah secara intensif melalui koordinasi antar kementerian dan lembaga. Selanjutnya berkenan kami menyampaikan muatan materi Daftar Inventarisasi Masalah dan pandangan pemerintah,” kata Dudy dalam rapat.

Dalam pemaparannya, Dudy merincikan perbedaan jumlah perubahan pasal dalam draf usulan DPR RI dengan draf yang disusun oleh pemerintah.

Draf usulan DPR RI mencakup perubahan 89 pasal, penyisipan 54 pasal baru, penghapusan 5 pasal, perubahan 2 judul bab, penyisipan 1 bab baru, serta perubahan pada 2 penjelasan pasal.

Sementara itu, untuk draf usulan pemerintah, terdapat formulasi poin perubahan tersendiri.

“Draf Undang-Undang LLAJ sebagai usulan pemerintah, terdiri atas 55 pasal diubah dan 28 pasal baru disisipkan,” ujarnya.

Prosesi penyerahan DIM RUU LLAJ dipimpin langsung oleh Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus.

Ia menegaskan, bahwa DIM dari pemerintah akan menjadi pijakan utama bagi kedua belah pihak dalam menggodok aturan tata kelola lalu lintas dan angkutan jalan ke depan.

“Selanjutnya, marilah kita memasuki acara berikutnya yaitu penyerahan Daftar Inventarisasi Masalah atau DIM RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan oleh Pemerintah kepada Komisi V DPR RI,” kata Lasarus.

Lasarus menambahkan, bahwa koordinasi intensif akan terus dilakukan selama pembahasan RUU tersebut.

“Untuk pembahasan materi dan substansi RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pemerintah telah menyusun draf inventarisasi masalah atau DIM yang nantinya akan dibahas bersama antara Komisi V DPR RI dan Pemerintah,” katanya.

Penyerahan dokumen DIM ini ditutup dengan kesempatan resmi yang diberikan pimpinan rapat kepada perwakilan pemerintah untuk menyerahkan berkas kepada pimpinan Komisi V DPR RI.

“Oleh karena itu, kami berikan kesempatan kepada Pemerintah untuk terlebih dahulu menyampaikan secara resmi Daftar Inventarisasi Masalah atau DIM RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada Komisi V DPR RI,” ujarnya.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com