Suara.com - Ketua Relawan Bappilpres Relawan Pro-Jokowi (Projo) Panel Barus menegaskan pihaknya mendukung Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo.
Hal ini ditegaskan kembali oleh Projo menyusul putusan Mahakamah Konstitusi yang memberikan syarat lain untuk capres dan cawapres. Meskipun tak mengubah minimal usia 40 tahun, tetapi MK memberikan syarat lainnya yakni pernah atau sedang menjalani jabatan kepala daerah yang diperoleh melalui pemilihan umum (pemilu).
Panel menegaskan dukungan Projo untuk Gibran ketika menanggapi pertanyaan ihwan Mr. G yang disebut-sebut bakal dideklarasikan Projo sebagai cawapres Prabowo. Panel menekankan Mr. G yang dimaksud, tidak lain adalah Wali Kota Solo yang juga putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
"Ya, sudah jelas Gibran yang kita maksud," kata Panel kepada Suara.com, Senin (16/10/2023).
Panel menegaskan Projo akan melakukan deklarasi Gibran sebagai cawapres Prabowo. Kendati begitu, ia tidak menyampaikan kapan waktu pasti deklarasi tersebut.
"Insyaallah dalam waktu dekat," ujarnya
Sementara itu berkaitan dengan putusan MK, Panel menegaskan bahwa putusan itu sudah inkrah dan bersifat mengikat. Ia berujar putusan MK harus dilaksanakan
"Kita apresiasi kerja profesional MK, kerja netralitas MK yang tidak tertekan kiri kanan karena ini pasti ini putusan hukum yang objektif yang diambil MK. Bukan karena ada apapun, intervensi atau apapun," kata Panel.
Projo sekaligus menanggapi pernyataan Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad yang berbicara mengenai terbukanya peluang Gibran, seiring adanya putusan MK. Menurut Panel, sikap Projo serupa dengan apa yang disampaikan Gerindra.
Baca Juga: Pengagum Gibran Menang Gugatan di MK, Projo Segera Deklarasi Mr. G Jadi Cawapres Prabowo
"Iya projo juga sama lah. Projo sama begitu juga," kata Panel.
Gerindra Bicara Kans Gibran Cawapres
Partai Gerindra menegaskan adanya peluang bagi Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres Prabowo Subianto, menyusul Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaibbirru Re A.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan terbukanya peluang menjadi cawapres tidak hanya bagi Gibran, melainkan kepada figur yang memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.
"Tentunya dengan putusan MK ini tidak hanya membuka peluang bagi Mas Gibran tetapi bagi kepala dareah yang sedang menjabat ataupun mantan kepala daerah yang dipilih langsung oleh Pilkda, seperti dengan Pilpres itu juga terbuka kesempatannya untuk bisa menjadi presiden dan wakil presiden," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (16/10/2023).
Sementara itu berkaitan dengan putusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan mengenai batas usia capres dan cawapres, Dasco menegaskan pada prinsipnya Partai Gerindra menghormati putusan MK yang sudah dibacakan.
Tag
Berita Terkait
-
Rekam Jejak Ketua MK Anwar Usman Iparnya Jokowi, Kasih Lampu Hijau Gibran Maju Cawapres
-
MK Dituding Ngeprank! Tolak Batas Usia Capres Tapi Kabulkan Syarat Tambahan yang Buka Jalan Gibran
-
Enny Nurbaningsih, Satu-satunya Hakim MK yang Mau Syarat Kepala Daerah Maju Pilpres Minimal Gubernur
-
Pengagum Gibran Menang Gugatan di MK, Projo Segera Deklarasi Mr. G Jadi Cawapres Prabowo
-
Peluang Gibran Jadi Cawapres Tertutup Pasca Keputusan MK, Relawan di Jogja Kecewa
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 10 Rekomendasi Skincare Wardah untuk Atasi Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
-
Danantara 'Wajibkan' Menkeu Purbaya Ikut Rapat Masalah Utang Whoosh
Terkini
-
DPR, Pemkot, dan DPRD Surabaya Satu Suara! Perjuangkan Hak Warga Atas Tanah Eigendom ke Jakarta
-
Pramono: Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Masih Berhak Terima KJP Plus
-
KPK Bentuk Kedeputian Intelijen, Jadi Mata dan Telinga Baru Tangkap Koruptor
-
Minta Pemerintah Pikirkan Nasib Bisnis Thrifting, Adian: Rakyat Butuh Makan, Jangan Ditindak Dulu
-
Peneliti IPB Ungkap Kondisi Perairan Pulau Obi
-
Ngaku Dikeroyok Duluan, Penusuk 2 Pemuda di Condet: Saya Menyesal, Cuma Melawan Bela Diri
-
Kepala BGN: Minyak Jelantah Bekas MBG Diekspor Jadi Avtur Singapore Airlines, Harganya Dobel
-
Tegas Tolak Mediasi dengan Jokowi, Roy Suryo Cs Lebih Pilih Dipenjara?
-
PKS Minta Raperda Perubahan Wilayah Jakarta Ditunda: KTP hingga Sertifikat Diubah Semua, Bikin Kacau
-
Dukung Langkah Prabowo Setop Tradisi Kerahkan Siswa saat Penyambutan, KPAI Ungkap Potensi Bahayanya