Suara.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menanggapi santai gugatan yang diajukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terkait penetapan tersangka kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Karyoto menilai gugatan tersebut merupakan hak Firli selaku tersangka, sehingga tidak ada yang perlu dipermasalahkan.
"Biasa aja, kami sebagai penyidik itu hal yang biasa. Apalagi memang secara undang-undang praperadilan tentang penetapan tersangka ada ruang khusus, dulu kan belum ada. Nggak masalah," kata Karyoto di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (27/11/2023).
Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta penyidik Polda Metro Jaya untuk mempersiapkan diri melawan gugatan praperadilan Filri. Sehingga diharapkan penyidikan perkara tersebut dapat dijelaskan secara bertanggung jawab.
"Ada tahapan praperadilan yang akan ditempuh, tentunya dari penyidik juga harus mempersiapkan dengan sebaik-baiknya," kata Listyo di Hotel Grand Sahid, Jakarta Pusat, Senin.
Firli mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (24/11) lalu. Gugatan tersebut diajukan karena dia tak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan SYL.
Berdasar laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara: 129/Pid.Pra/2023/PN.JKT.SEL. Dalam surat tersebut tertulis tergugat atas nama Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.
Sidang perdana gugatan praperadilan ini telah dijadwalkan berlangsung pada 11 Desember 2023. Sidang tersebut nantinya akan dipimpin hakim tunggal Imelda Herawati.
Baca Juga: Di Hadapan Jokowi, Nawawi Pomolango Ucapkan Sumpah Jabatan sebagai Ketua Sementara KPK
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Dari OTT ke Jejak Dana Gelap Pilkada: Seberapa Mahal Biaya Kampanye Calon Kepala Daerah?
-
Prabowo ke Pengungsi Banjir Aceh: Maaf, Saya Tak Punya Tongkat Nabi Musa, Tapi Rumah Kalian Diganti
-
Dasco Unggah Video Prabowo saat Bikin Kaget WWF karena Sumbangkan Tanah di Aceh
-
Borok Penangkapan Dirut Terra Drone Dibongkar, Pengacara Sebut Polisi Langgar Prosedur Berat
-
Pramono Anung Wanti-wanti Warga Jakarta Imbas Gesekan di Kalibata: Tahan Diri!
-
WALHI Sebut Banjir di Jambi sebagai Bencana Ekologis akibat Pembangunan yang Abai Lingkungan
-
Pramono Anung Bahas Peluang Siswa SDN Kalibaru 01 Cilincing Kembali Sekolah Normal Pekan Depan
-
Cuma Boleh Pegang HP 4 Jam, Siswa Sekolah Rakyat: Bosen Banget, Tapi Jadi Fokus Belajar
-
Legislator DPR Minta Perusak Hutan Penyebab Banjir Sumatra Disanksi Pidana
-
Farhan Minta Warga Tak Terprovokasi Ujaran Kebencian Resbob, Polda Jabar Mulai Profiling Akun Pelaku