Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjadwalkan sidang pembacaan putusan prapepradilan penetapan tersangka Ketua nonaktif KPK Filri Bahuri pada Selasa (19/12/2023).
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap meyakini, hakim akan menolak praperadilan Firli.
"Saya optimis bahwa hakim praperadilan akan menolak permohonan Firli Bahuri ketua KPK non aktif, agar membatalkan penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi oleh Penyidik Polda Metro Jaya," kata Yudi lewat keterangannya yang diterima Suara.com, Selasa (19/12/2023).
Setelah persidangan praperadilan berjalan sekitar satu minggu, hakim dijadwalkan akan membacakan putusan pada hari ini.
Selama persidangan berjalan, sejumlah saksi untuk meringankannya di hadirkan Firli, di antaranya Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra, yang sekaligus Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB).
Kuasa Hukum Firli Optimis
Lewat kuasa hukumnya, Ian Iskandar, Firli optimis praperadilannya dikabulkan hakim, sehingga membuatnya terbebas dari status tersangka korupsi.
"Kami yakin hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan kami ini dapat mengabulkan permohonan kami, sehingga permohonan kami ini terkait dengan keadilan untuk Pak Firli dapat terwujud," kata Ian.
Sebagaimana diketahui, usai jadi tersangka di Polda Metro Jaya dan diberhentikan sementa oleh Presiden Joko Widoo atau Jokowi, Firli melakukan perlawanan atas statusnya.
Baca Juga: Yakin Praperadilan Ditolak Hakim, Alasan Eks Penyidik KPK Desak Polisi Segera Tahan Firli Bahuri
Dia tidak terima dijadikan tersangka dugaan pemerasaan ke mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, sehingga menggugat Polda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu didaftarkan Firli pada Jumat 24 November 2023, dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN.JKT.SEL.
Dalam gugatan itu tertulis, Firli sebagai pemohon, dan termohon Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya Karyoto.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala AFF U-19 2026 Usai Kalahkan Vietnam
Pilihan
Terkini
-
Prof Ikrar Soroti Dubes Tak Dilibatkan Diplomasi Luar Negeri Prabowo: yang Ikut Malah Teddy
-
545 Kepala Daerah Tersandung Korupsi, Wamendagri Singgung Bantuan Politik Tidak Jelas
-
Jaksa Minta Hakim Tolak Nota Pembelaan Nadiem Makarim
-
75 Persen Keluarga RI Pakai Daycare, Menteri PPPA: Banyak yang Tak Berizin dan Berisiko bagi Anak!
-
Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Marak Kekerasan di Daycare, DPR Desak Evaluasi Menyeluruh Sistem Pengasuhan Anak
-
Bukan Sekadar Teror, Polisi Didesak Sikat Otak Penyerangan Andrie Yunus!
-
YLKI Minta Kepala BGN Baru Siapkan Trauma Healing bagi Korban Keracunan MBG
-
Tak Bisa Asal Masuk! Polisi Jabat di Kementerian Wajib Ikuti Open Bidding dan Seleksi Ketat
-
Bantuan Beras 10 Kg Diperpanjang, Siapa Sapa Penerimanya