Suara.com - Nasib Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri akan ditentukan majelis hakim dalam sidang putusan gugatan praperadilannya kepada Polda Metro Jaya. Sidang putusan praperadilan Firli Bahuri akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023) besok.
Terkait sidang putusan praperadilan itu, Polda Metro Jaya selaku tergugat meminta agar hakim tetap objektif.
"Kita berharap hakim memberikan putusan yang lebih objektif karena fakta-fakta hukum sudah jelas mulai dari saksi fakta dan lainnya," kata Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Putu Putera Sadana di Jakarta dikutip dari Antara, Senin (18/12/2023).
Putu juga menjelaskan pihaknya telah menemukan sejumlah temuan baru terkait perkara tersebut, salah satunya dokumen yang disampaikan Firli saat sidang praperadilan.
"Namun ada beberapa hal yang perlu teman-teman ketahui bahwa ada beberapa hal yang mungkin ada temuan baru sehingga kami pertanyakan kepada saksi fakta dan ahli, " katanya.
Putu juga menambahkan ada beberapa dokumen yang tidak satu garis (linier) terhadap kasus yang disampaikan pemohon. Salah satunya adalah dokumen-dokumen yang tidak ada konteksnya.
"Yaitu kita menyidik dugaan pemerasan yang dilakukan oleh tersangka. Di mana ini terjadi di Kementerian Pertanian. Namun ada beberapa dokumen yang tidak linier di Kementerian Perhubungan dalam hal ini, kereta api, " katanya.
Putu juga menjelaskan pihaknya telah memiliki empat alat bukti yang akan memberikan kepastian hukum.
"Kami sudah memiliki empat alat bukti. Bukan hanya dua, di situ alat elektronik adalah petunjuk. Sehingga empat alat bukti yang kami sudah miliki dan kita berharap nanti putusan di hari Selasa dapat memberikan kepastian hukum kepada pemohon dan termohon, " ucapnya.
Baca Juga: Nasib Diputus Hakim Besok, Firli Bahuri Pede Terbebas Jeratan Tersangka, Apa Dasarnya?
Firli Pede Bebas Jeratan Tersangka
Jelang nasibnya yang akan diputuskan oleh hakim, Firli Bahuri merasa percaya diri alias pede jika dirinya akan terbebas dari jeratan tersangka yang ditetapkan oleh Polda Metro Jaya. Penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri itu terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Pernyataan itu disampaikn olen pengacara Firli, Ian Iskandar.
Kami yakin hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan kami ini dapat mengabulkan permohonan kami, sehingga permohonan kami ini terkait dengan keadilan untuk Pak Firli dapat terwujud," kata Ian saat ditemui awak media di PN Jakarta Selatan, Senin (18/12/2023).
Pada agenda hari ini, kuasa hukum Firli menyerahkan kesimpulan permohonan praperadilan setebal 126 halaman.
Ian bilang kesimpulan yang diserahkan pada intinya, menyatakan keputusan Polda Metro Jaya menjadikan Firli sebagai tersangka tidak sah.
Berita Terkait
-
Nasib Diputus Hakim Besok, Firli Bahuri Pede Terbebas Jeratan Tersangka, Apa Dasarnya?
-
Cegah Teror Bom saat Natal dan Tahun Baru, Pesan Kapolda Metro ke Anak Buah: Terpenting Screening Orang di Tempat Acara
-
Alat Bukti Ini Bikin Polda Metro Jaya Optimis Menang Praperadilan Lawan Firli Bahuri
-
Kejati DKI Perintahkan 6 Jaksa Teliti Berkas Perkara Firli Bahuri
Terpopuler
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 4 Cushion Wardah untuk Tutupi Kerutan Lansia Usia 50 Tahun ke Atas
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
- 5 Mobil Bekas Rp30 Jutaan yang Cocok untuk Guru Honorer: Solusi Ekonomis untuk Mobilitas Sehari-hari
Pilihan
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
Terkini
-
Kemenkes: Gas N2O yang Muncul di Kasus Lula Lahfah Punya Aturan Ketat
-
Pengamat: Dasco Kini Jadi 'Buffer Power' Presiden, seperti Taufiq Kiemas dan Yenny Wahid Dulu
-
KPK Segera Tahan Gus Yaqut dan Gus Alex usai Audit Kerugian Negara Rampung
-
Rhenald Kasali: Kita Hidup di Abad Ketidakpastian, Saat Perasaan Menggerakkan Dunia Digital
-
Banjir Ganggu Transjakarta Pagi Ini, 3 Rute Dialihkan dan Sejumlah Halte Tak Terlayani
-
Menag Nasaruddin Umar: NU Pesantren Besar, Kuat karena Akhlak dan Moderasi
-
Prabowo Batal Hadiri Puncak Harlah 1 Abad NU di Istora, Rais Aam Juga Tak Hadir
-
Rhenald Kasali Ingatkan Media: Jangan Jadi Budak Algoritma, Engagement Bisa Pengaruhi Kebijakan
-
PBNU Dukung Langkah RI Masuk Board of Peace, Gus Yahya: Demi Masa Depan Palestina
-
Air Mulai Surut, Tapi Jakarta Belum Sepenuhnya Aman: 30 RT Masih Dikepung Banjir