Suara.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) sekaligus cawapres nomor urut 3, Mahfud MD, menyampaikan ungkapan duka cita atas meninggalnya eks Menko Kemaritiman, Rizal Ramli. Sebagai sahabat, Mahfud mengaku ikut berduka.
"Saya sebagai sahabatnya ikut berduka, mengucapkan innalillahi wainailaihi rojiun, mudah-mudahan mendapat surga-Nya," kata Mahfud, kepada wartawan, Selasa (2/1/2024).
Mahfud melihat Rizal Ramli sebagai teman berdebat sekaligus teman berjuang. Karenanya, ada hal-hal yang mereka perjuangkan bersama, tapi ada pula hal-hal lain yang mereka berbeda pandangan.
"Dia teman berdebat saya, tapi juga teman berjuang saya. Dalam hal-hal yang sama kami gigih bersama, dalam hal-hal berbeda kami berdebat. Mudah-mudahan Anda mendapat surga-Nya, insya Allah," ujarnya.
Rizal Ramli Berpulang
Sebelumnya, Rizal Ramli dilaporkan meninggal dunia di Jakarta, Selasa (2/1/2024) malam.
Sebelum menghembuskan napas terakhir, Rizal Ramli sempat berjuang melawan penyakitnya di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) sekitar pukul 19.30 WIB.
“Satu bulan terakhir di RSCM, beliau melawan sakitnya. Tuhan punya kehendak lain," kata staf Rizal Ramli, Yosef Sampurna Nggarang, saat dikonfirmasi, Selasa.
Kabar duka meninggalnya Rizal Ramli sebelumnya beredar di grup WhatsApp kalangan wartawan. Berikut isi pesannya:
Baca Juga: Duka Para Tokoh Untuk Rizal Ramli, Ekonom Dan Kritikus Yang Istimewa
"Innalillahi wa inna ilaihi rojiun. Telah berpulang, bapak/kakek/mertua kami, Rizal Ramli pada tanggal 2 Januari 2024 pukul 19.30 WIB di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo," tulisnya seperti dikutip.
"Kami segenap keluarga memohon maaf jika ada kesalahan beliau selama hidupnya," lanjutnya.
Dalam pesan tersebut juga menerangkan keluarga yang berduka, yakni anak Rizal Ramli, Dhitta Puti Sarasvati Ramli, Dipp Satria Ramli, Daisy Orang Ramli
Kemudian Rizal Ramli meninggalkan dua orang cucu yakni Anabel Asmara Ramli dan Anakin Lazuardi Ramli.
Serta menantu yang ditinggalkan Fandra Febriand, Dina Arumsari, Daniel Kirschen.
Rencananya jenazah Rizal akan dikebumikan di TPU Jeruk Purut pada Kamis (4/1/2024).
Berita Terkait
-
Rekam Jejak Rizal Ramli Semasa Hidup: Kariernya Moncer, Pernah Jadi Menkeu Era Gus Dur
-
Kala Moeldoko Kenang Rizal Ramli bak Obat Menyehatkan
-
Unggahan Sedih Luhut Binsar Pandjaitan Untuk Mendiang Rizal Ramli
-
Hartanya saat Jabat Menteri Capai Rp19 M, Apa Saja Aset Peninggalan Rizal Ramli?
-
Duka Para Tokoh Untuk Rizal Ramli, Ekonom Dan Kritikus Yang Istimewa
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Boni Hargens: 5 Logical Fallacies di Argumentasi Komite Reformasi Polri Terkait Perpol 10/2025