Gibran Belum Move On Kirab Kebangsaan di Semarang, Publik: Jateng Tetap Banteng
Sementara sang Wartawati menceritakan kejadian yang dialami bermula saat Puan hendak mengajak foto. Namun dirinya kemudian dihalau oleh terduga pelaku.
"Dia bilang bilang awas-awas, tapi tangannya pegang kemaluan," ungkap sang wartawati kepada awak media.
Menurutnya, sentuhan di bagian intim itu yang dilakukan ajudan itu terjadi dua kali.
"Setelah dua kali itu dia bilang 'sorry, sorry'. Aku sempat bilang 'ini kemaluan lho mas'. Orangnya langsung pergi," jelas dia.
Divisi Gender, Anak, dan Kelompok Marginal Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang, Riska Farasonalia mengecam keras dugaan pelecehan yang terjadi.
Ia menegaskan, UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 4 ayat 3 menjamin kemerdekaan pers. Aturan itu menyebutkan pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Siapa saja yang sengaja melawan hukum, menghambat, atau menghalangi ketentuan Pasal 4 ayat 3, maka dapat dipenjara maksimal 2 tahun, dan denda paling banyak Rp 500 juta.
"Kami berpandangan perbuatan pelaku termasuk menghalangi kerja jurnalistik. Intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis dilarang sesuai Undang-Undang Pers," ujar Riska melalui keterangan tertulis.
Baca Juga: Beda dari yang Lain, APK di Temanggung Diturunkan Pakai Crane
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Sepatu Lari Diadora Diskon 50 Persen di Sports Station, Harga Jadi Rp200 Ribuan
- 5 Cushion Matte untuk Menutupi Bekas Jerawat dan Noda Hitam, Harga Terjangkau
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Resmi! 13 Taman Nasional akan Diubah Jadi Kawasan Konservasi Dunia, Ini Daftarnya
-
Misteri Rumah Berhantu Mulai Terkuak, Ilmuwan Temukan Pemicu Tak Kasat Mata
-
Sentilan DPR di Hardiknas 2026: Jangan Sampai Pendidikan Berkualitas Hanya Milik Orang Kota
-
AS Bayar AI Rp1,6 Triliun untuk Berburu Ranjau Iran di Selat Hormuz
-
Banjir dan Longsor Terjang Brasil, Enam Tewas Ribuan Orang Kehilangan Tempat Tinggal
-
Dalam 24 Jam, Serangan Udara Zionis Israel Tewaskan 41 Orang di Lebanon
-
UMP Naik Tiap Tahun, Kenapa Buruh Makin Tertekan Biaya Hidup?
-
Cium Aroma Rekayasa Kasus Pembunuhan Indramayu, DPR Minta Mabes Polri-Kejagung Turun Tangan
-
Banyak Perlintasan Sebidang Tanpa Penjaga, Pemprov DKI Jakarta Siap Support KAI
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban