Suara.com - Penyidikan kasus korupsi yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan kawan-kawan memasuki babak baru.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
"Hari ini (20/2) Jaksa KPK Meyer Volmar Simanjuntak, telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan Terdakwa Syahrul Yasin Limpo (Menteri Pertanian) dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikutip Suara.com, Selasa (20/2/2024).
Ali menyebut, pada persidangan perdana nanti, KPK akan mendakwa SYL dan kawan-kawan melakukan korupsi senilai Rp 44,5 miliar.
"Tim Jaksa mendakwa dengan perbuatan bersama-sama melakukan pemerasan pada para pejabat Eselon I beserta jajaran di Kementan RI termasuk dengan penerimaan gratifikasi sebesar Rp44,5 Miliar," katanya.
KPK saat ini masih menunggu jadwal persidangan perdana dari Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Lengkapnya akan dibuka dipersidangan pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Tim Jaksa saat ini menunggu info lanjutan untuk jadwal persidangan dimaksud," kata Ali.
SYL , ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta, dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.
Ketiganya diduga melakukan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan, termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa, disertai penerimaan gratifikasi.
Baca Juga: Berkas Perkara Korupsi Rampung, Eks Mentan SYL Segera Duduk di Kursi Pesakitan
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
Terkini
-
Tim Forensik Polri Sita Barang Bukti Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati, Termasuk CCTV
-
Puncak Musim Hujan Masih Berlangsung, Gubernur Sumbar Imbau Warga Waspadai Bencana Susulan
-
KPK Kembangkan Kasus OTT Abdul Wahid, Rumah Dinas Plt Gubernur Riau Digeledah
-
Pemerintah Sepakat Lindungi PMI, KemenP2MI Teken Perjanjian Kerja Sama dengan Para Mitra Strategis
-
5 Masalah yang Diselesaikan Dasco di Panggung Politik 2025
-
Ulama Aceh Desak Pemerintah Susun Peta Jalan Pemulihan dan Penetapan Status Bencana Nasional
-
DPR Minta Pemerintah Jangan Remehkan Peringatan BMKG soal Bibit Siklon 93S
-
Kemenhut Selidiki Praktik 'Pencucian Kayu Ilegal' di Lokasi Banjir Sumatra Utara
-
Kemenhut Bongkar Dugaan Pencucian Kayu Ilegal di Sumut, Penyidikan Menyeret Sejumlah Pemilik PHAT
-
Geruduk KPK, Warga Pati Teriak Minta Bupati Sudewo Pakai Rompi Oranye Korupsi Rel Kereta