Suara.com - Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo atau SYL segera menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. SYL bakal duduk di kursi pesakitan setelah KPK merampungkan seluruh berkas perkara.
"Hari ini juga sudah selesai berkas perkaranya, khusus untuk perkara dugaan korupsinya. Itu sudah selesai, diserahkan dari tim penyidik kepada Jaksa KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (7/2/2024).
Baca Juga:
Sudah Ditunggu Di Bandara Sejak Jam 3 Pagi, Anies Terharu Sambutan Masyarakat Manado
Akhirnya! Terungkap Arah Dukungan Kiky Saputri di Pilpres 2024
Ahok Bongkar Dalang Pemenjaraan Dirinya, Benarkah Sosok Ini?
Oleh karenanya, KPK kembali memperpanjang penahanan SYL.
Masa penahanan SYL dilanjutkan selama 20 hari ke depan.
"Dan nanti 14 hari kerja ke depan dilimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi khusus untuk perkara korupsinya," jelas Ali.
Baca Juga: Wabendum Timnas AMIN Akhirnya Penuhi Panggilan KPK, Diperiksa Terkait Kasus SYL
Sementara untuk kasus tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang menjerat SYL, masih dalam proses penyidikan.
"Oleh karena itu ke depan kami masih memanggil beberapa orang saksi-saksi dan fokusnya adalah terkait dengan aliran uang yang diterima oleh para tersangka ini yang kemudian berubah menjadi aset-aset," ujar Ali.
Sebagaimana diketahui, SYL ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta, dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.
Ketiganya diduga melakukan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan, termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa, disertai penerimaan gratifikasi.
SYL selaku menteri saat itu, memerintahkan Hatta dan Kasdi menarik setoran senilai USD 4.000-10.000 atau dirupiahkan Rp62,8 juta sampai Rp157,1 juta (Rp15.710 per dolar AS pada 11 Oktober 2023) setiap bulan dari pejabat unit eselon I dan eselon II di Kementan.
Uang itu berasal dari dari realisasi anggaran Kementan yang di-mark up atau digelembungkan, serta setoran dari vendor yang mendapatkan proyek. Kasus korupsi yang menjerat Syahrul terjadi dalam rentang waktu 2020-2023. Temuan sementara KPK ketiga diduga menikmati uang haram sekitar Rp 13,9 miliar.
Berita Terkait
-
Pengembangan Kasus Korupsi di Kementan, Satu Rumah Milik SYL di Jaksel Disita KPK
-
Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi Ditanya 10 Pertanyaan Terkait SYL saat Diperiksa KPK
-
Penuhi Panggilan KPK, Kepala Bapanas Bantah Terlibat Korupsi SYL
-
Biodata dan Karier Andi Dwina Isfani, Caleg PKB Diperiksa KPK Soal Kasus Korupsi SYL
-
Wabendum Timnas AMIN Akhirnya Penuhi Panggilan KPK, Diperiksa Terkait Kasus SYL
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
-
Sepanjang Semester I 2025, Perusahaan BUMN Lakukan Pemborosan Berjamaah Senilai Rp63,75 Triliun
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
Terkini
-
Pramono Anung: 21 Orang Jadi Korban Imbas Mobil Terabas Pagar SD di Cilincing
-
KPK Tetapkan Tersangka Usai OTT Bupati Lampung Tengah, Amankan Uang dan Emas
-
Barisan Siswa SDN Kalibaru 01 Diseruduk Mobil, 20 Korban Terluka
-
Komnas HAM: Solidaritas Publik Menguat, Tapi Negara Tetap Wajib Pulihkan Sumatra
-
Dari Pameran Megah ke Balik Jeruji, Mengapa Puluhan Calon Pengantin Bisa Tertipu WO Ayu Puspita?
-
Dedi Mulyadi Datang ke KPK: Ada Apa dengan Sungai dan Hutan Jabar?
-
Tak Cukup Andalkan Infrastruktur, Pelatihan Evakuasi Penentu Keselamatan di Gedung Bertingkat
-
Respons Dasco Soal Wacana Pilkada Dipilih DPRD: Pikirkan Saudara Kita di Sumatera Pulih Dulu
-
Kecelakaan Maut di SDN Kalibaru, Pramono Anung: Perusahaan Harus Tanggung Jawab!
-
Jerit Histeris Pecah di SDN Kalibaru 01! Siswa Diseruduk Mobil saat Upacara