Suara.com - Pilot Batik Air yang tertidur saat penerbangan selama 28 menit resmi dinonaktifkan. Pilot di penerbangan nomor ID-6723 rute Kendari ke Jakarta pada 25 Januari 2024 karena tertidur saat menerbangkan pesawat.
“Pada 26 Januari 2024, Batik Air mengambil tindakan preventif dengan menonaktifkan (membebastugaskan) sementara pilot penerbangan nomor ID-6723, rute Kendari ke Jakarta yang bertugas pada 25 Januari 2024,” kata Corporate Communiations Strategic of Batik Air Danang Mandala Prihantoro seperti dikutip dari Antara.
Keputusan tersebut, kata Danang, merupakan bentuk keseriusan perusahaan terhadap pentingnya aspek keselamatan serta menjalankan investigasi yang menyeluruh.
Batik Air menyatakan telah menerapkan kebijakan waktu istirahat yang memadai. Danang berujar perusahaan juga menekankan kembali pemahaman akan pentingnya memaksimalkan waktu istirahat bagi awak pesawat agar tetap dalam kondisi prima sebelum melaksanakan tugas terbang.
“Batik Air berkomitmen untuk selalu berkoordinasi dengan regulator, awak pesawat dan pihak-pihak terkait (berwenang) lainnya dalam meningkatkan standar keselamatan penerbangan,” ujar dia.
Danang mengatakan Batik Air juga bakal menerapkan rekomendasi keselamatan dari KNKT usai insiden tersebut.
“Sebagai bagian dari upaya tersebut, Batik Air memperkuat program pembinaan dan meningkatkan prosedur keselamatan operasional penerbangan terhadap semua awak pesawat,” ujarnya.
Sebelumnya, Pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) turun tangan terkait insiden ini. Kemenhub akan melakukan investigasi secara khusus terkait dugaan pilot dan copilot maskapai penerbangan Batik Air tertidur saat penerbangan. Kemenhub memastikan bakal menegur pihak maskapai Batik Air.
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Udara (Dirjen Hubud) Kemenhub M Kristi Endah Murni dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (9/3/2024).
Baca Juga: Soroti Pilot dan Kopilot Tidur saat Terbang, Pengamat Penerbangan Minta 4 Hal Ini Dievaluasi
“Kami akan melakukan investigasi dan review terhadap Night Flight Operation di Indonesia terkait dengan Fatigue Risk Management (manajemen risiko atas kelelahan) untuk Batik Air dan juga seluruh operator penerbangan,” kata Kristi.
Berita Terkait
-
Soroti Pilot dan Kopilot Tidur saat Terbang, Pengamat Penerbangan Minta 4 Hal Ini Dievaluasi
-
Pilot dan Kopilot Batik Air Tertidur Hampir Setengah Jam Dalam Keadaan Terbang
-
Cerita Penumpang Batik Air yang Pilot dan Kopilotnya Tidur Saat Terbang, Pesawat Tiba-tiba Mengarah ke Pantai Selatan
-
Pengakuan Pilot yang Tidur Saat Terbangkan Pesawat: 20 Menit Lagi Kami Mendarat
-
Terungkap! Penyebab Pilot Dan Kopilot Batik Air Tidur 28 Menit Saat Terbang, Pesawat Sampai Nyasar
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO